24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Tokoh Satu Abad NU: Pondok Pesantren Nurul Madinah Mengadakan Halaqah Nasional Fiqh Peradaban
Tokoh

Satu Abad NU: Pondok Pesantren Nurul Madinah Mengadakan Halaqah Nasional Fiqh Peradaban

REDAKSI L News
REDAKSI L News
08 Nov, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Pondok Pesantren (Pontren) Bumi Shalawat Nurul Madinah Kuripan Utara Lombok Barat. menggelar Halaqah Nasional Fiqh Peradaban dengan  tema "Hak Hak Minoritas Dalam Perspektif Fiqh Islam" (6/11)

Halaqah Nasional tersebut berlangsung di  Pontren Nurul Madinah, Pelulan Desa Kuripan Utara Kec. Kuripan Kab. Lombok Barat, NTB pada Ahad 6 November 2022.

Pimpinan Pontren Nurul Madinah, Buya Subki Sasaki dalam sambutannya menyampaikan bahwa Halaqah Nasional tersebut  merupakan program Kementrian Agama RI dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), 

"Halaqah Nasional Fiqh Peradaban ini diikuti oleh 70 Tuan Guru dan Asatiz se Lombok dari berbagai Alumni Pesantren dan Ormas Islam, bahkan Non Muslim juga kita undang ", ungkapnya

Lanjutnya, adapun yang menjadi narasumber dalam Halaqah Nasional itu adalah :

1. Dr. K.H. Rumadi Ahmad, M.A. ( Stafsus wapres bidang toleransi dan kerukunan , Ketua Lakpesdam PBNU)

2. Dr. K.H. Abdul Moqsith Ghazali, M.A. (Pakar hubungan antar agama, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

3. Prof. Dr. Hj. Atun Wardatun (Guru besar dalam bidang hukum Islam  UIN Mataram.

4. Prof. Dr. Abdul Wahid ( Pakar Antropolgi Agama UIN Mataram )

Dalam acara tersebut Prof. Abdul Wahid dan Prof Atun Wardatun menyampaikan  bahwa Islam bukan agama yang stagnan dan anti terhadap pembaruan. Hal tersebut dapat dilihat dari ajaran Islam yang Responsif terhadap perkembangan zaman. 

Dr. Rumadi Ahmad dari Staf khusus Wapres dalam hal toleransi menyatakan bahwa Islam dihadirkan Tuhan sebagai jalan hidup (way of life) yang selalu berdialog dengan ruang dan waktu. Islam mengakomodir pembaruan dan inovasi dalam pemikiran keagamaan. Namun demikian, tidak semua Muslim memiliki pandangan yang sama. 

Ketua PWNU yang diwakili oleh Dr.Jumarim dalam sambutannya  menyindir ada komunitas Muslim yang merasa tidak nyaman dengan pelbagai upaya pembaruan dalam Islam dengan alasan Bid’ah, bahkan pembaruan tersebut dianggap sesat. 

Sementara itu Cendikiawan Muda NU Dr.KH. Abdul Muqsit Gazali dengan gaya khasnya yang memantik dan unik, dalam Metodologi Usul Fikih "  Muslim tidak boleh menolak rangsangan rangsangan pemikiran-pemikiran inovatif , kekinian dan berkemajuan. Hukum fikih tidak boleh stagnan karena fikih bukan saja tentang teks namun juga tentang konteks. Di antara cabang disiplin ilmu fikih yang sangat urgen untuk dikuatkan saat ini adalah gagasan-gagasan untuk membentuk dasar-dasar fikih minoritas Muslim (fiqh al-aqaliyyât) di seluruh dunia " paparnya.

Secara konseptual fikih minoritas sejatinya bukan model fikih yang benar-benar baru dan terpisah dari fikih tradisional. Fikih minoritas hanyalah satu cabang dari disiplin ilmu fikih yang luas dalam Islam, 

Ia juga menggunakan anasir anasir usul fikih yang hampir sama dengan fikih lainya, karena ia merujuk pada sumber yang sama, yaitu Alquran, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Fikih Aqalliyat adalah fikih Muamalah bukan Fikih Ibadah. Di antara isu-isu yang memantik urgensi penguatan fikih minoritas adalah:

 1.Secara umum, tidak dapat dipungkiri bahwa negara belum benar-benar hadir untuk melindungi kelompok minoritas. Aturan, undang-undang, dan peraturan yang dibuat negara belum sepenuhnya mengakomodir hak-hak kelompok minoritas. Misalnya, pendirian rumah ibadah bagi komunitas minoritas beragama masih sulit dilakukan. 

2, Konsep minoritas dalam perspektif Indonesia belum jelas karena selama ini minoritas hanya dipersepsikan sebagai kelompok minoritas  dalam beragama dan kuwantitas.

3. Hak-hak minoritas dan mayoritas yang belum dipertegas baik dari sisi persamaan dan perbedaannya; 4. Perlunya peninjauan kembali hak-hak minoritas dalam perspektif Negara.

5. Perlunya mempertegas hak hak minoritas dalam perspektif fikih Islam.

Ditambahkan, Buya Subki Sasaki, bahwa Ia menyampaikan beberapa harapan sebagai hasil dari acara Halaqah Nasional itu diantaranya;

1. Merumuskan kepastian hukum formil dan hukum fikih Islam terkait hak-hak minoritas; 

2. Merumuskan hak-hak minoritas yang terhalangi dalam kehidupan beragama dan berbangsa; 

3. Merumuskan prosedur atau tata cara masyarakat minoritas melakukan somasi kepada negara terkait hak-hak mereka di NKRI; (red)

Via Tokoh
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Lombok Barat Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Terbaik di NTB

Lombok Barat Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Terbaik di NTB

Redaksi- Sabtu, Agustus 09, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jumat, Agustus 08, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jumat, Agustus 08, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025

BERITA POPULER

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jumat, Agustus 08, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN