24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri

Beranda JAKARTA Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK
JAKARTA

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK

REDAKSI L News
REDAKSI L News
09 Des, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com, Jakarta, 9-12-2022. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022). 

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan.  SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 

Untuk apa terburu-buru  disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan,  pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022. 

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal,  SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi,  bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia,  kemerdekaan pers dan demokrasi.  

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers. 

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR  kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya. 

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama  dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak  pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan  kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. 

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. 

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri,  sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. 

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan.  Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal,  minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang   tidak lengkap.

5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan

- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8. Penerbitan dan pencetakan*

- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.(*)

Via JAKARTA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Banyak Negara Tarik Warga dari Timur Tengah, Eskalasi Konflik AS-Iran Memanas

Banyak Negara Tarik Warga dari Timur Tengah, Eskalasi Konflik AS-Iran Memanas

Redaksi- Sabtu, Februari 28, 2026
Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Minggu, Februari 22, 2026
BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

Rabu, Februari 18, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

Senin, Februari 16, 2026
Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Rabu, Februari 18, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Minggu, Februari 22, 2026
BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

Rabu, Februari 18, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

Senin, Februari 16, 2026
Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Rabu, Februari 18, 2026
Polresta Mataram Bongkar Peredaran Sabu di Karang Bagu, 2 Orang Diamankan

Polresta Mataram Bongkar Peredaran Sabu di Karang Bagu, 2 Orang Diamankan

Jumat, Februari 20, 2026
Apresiasi FP4 NTB: Polda NTB Ungkap Narkoba Bima, Kejar Jaringan ke Desa

Apresiasi FP4 NTB: Polda NTB Ungkap Narkoba Bima, Kejar Jaringan ke Desa

Minggu, Februari 15, 2026
Polda NTB Edukasi Siswa SDN 37 Mataram, Cegah Bullying dan Narkoba

Polda NTB Edukasi Siswa SDN 37 Mataram, Cegah Bullying dan Narkoba

Kamis, Februari 19, 2026
Inspektorat Lombok Barat Gelar Kajian Umum untuk Tingkatkan Kualitas APIP

Inspektorat Lombok Barat Gelar Kajian Umum untuk Tingkatkan Kualitas APIP

Minggu, Januari 11, 2026
Drs. H. Surya Bahari: KNPI NTB Mitra Strategis Pemerintah, Bukan Pendemo: Kritik Boleh, Solusi Wajib

Drs. H. Surya Bahari: KNPI NTB Mitra Strategis Pemerintah, Bukan Pendemo: Kritik Boleh, Solusi Wajib

Minggu, Februari 08, 2026

BERITA POPULER

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Minggu, Februari 22, 2026
BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

Rabu, Februari 18, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

Senin, Februari 16, 2026
Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Rabu, Februari 18, 2026
Polresta Mataram Bongkar Peredaran Sabu di Karang Bagu, 2 Orang Diamankan

Polresta Mataram Bongkar Peredaran Sabu di Karang Bagu, 2 Orang Diamankan

Jumat, Februari 20, 2026
Apresiasi FP4 NTB: Polda NTB Ungkap Narkoba Bima, Kejar Jaringan ke Desa

Apresiasi FP4 NTB: Polda NTB Ungkap Narkoba Bima, Kejar Jaringan ke Desa

Minggu, Februari 15, 2026
Polda NTB Edukasi Siswa SDN 37 Mataram, Cegah Bullying dan Narkoba

Polda NTB Edukasi Siswa SDN 37 Mataram, Cegah Bullying dan Narkoba

Kamis, Februari 19, 2026
Inspektorat Lombok Barat Gelar Kajian Umum untuk Tingkatkan Kualitas APIP

Inspektorat Lombok Barat Gelar Kajian Umum untuk Tingkatkan Kualitas APIP

Minggu, Januari 11, 2026
Drs. H. Surya Bahari: KNPI NTB Mitra Strategis Pemerintah, Bukan Pendemo: Kritik Boleh, Solusi Wajib

Drs. H. Surya Bahari: KNPI NTB Mitra Strategis Pemerintah, Bukan Pendemo: Kritik Boleh, Solusi Wajib

Minggu, Februari 08, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN