24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri

Beranda Polres Lombok Tengah Dalam waktu 1 X 24 Jam Polres Loteng Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Lantan.
Polres Lombok Tengah

Dalam waktu 1 X 24 Jam Polres Loteng Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Lantan.

REDAKSI L News
REDAKSI L News
04 Jan, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizky, S.Tr.K dalam konferensi  pers nya  (4/1) mengatakan kurang dari 1 X 24 jam Polres Loteng berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan di Desa Lantan Kec. Batukeliang Utara yang diduga bunuh diri dengan cara gantung diri yang sempat viral di medsos.

Identitas korbannya PS, perempuan, 19 tahun, Tani,  Alamat dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kec. Batukliang Utara, Kab. Loteng, 

Sekitar pukul 11.30. Korban ditemukan oleh RN dalam kondisi tergantung didalam rumahnya dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan posisi kaki menyentuh tanah. Kemudian  RN memanggil warga  untuk memberitahukan kejadian tersebut, ujar Redho

Kasat Reskrim mengatakan diduga pelaku pembunuhan itu ada 3 orang yakni MR laki laki, umur 20 tahun, SAR laki laki umur 28 tahun dan  SEH perempuan umur 46 tahun dan ketiga terduga pelaku tersebut beralamatkan di dusun Pondok Komak Desa Lantan Kec. Batukeliang Utara Kab. Lombok Tengah.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni Seutas tali nilon warna biru, Seutas tali nilon warna putih, 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo Warna Merah,1 (Satu) Unit HP merk Redmi Warna Hitam dan Dengklek kayu, ungkap Kasat Reskrim 

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan  kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023, jam 11.30 Wita bertempat di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kec. Batukliang Utara telah ditemukan seorang perempuan (PS) dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tergantung dengan tali nilon di pintu kamar rumahnya.

Setelah dilakukan olah TKP dari tiem  Polres Loteng  ditemukan ada kejanggalan. Dari hasil olah TKP yaitu posisi korban tergantung dengan kakinya menyentuh lantai dan posisi lehernya yang digantung sangat rendah.

Selanjutnya jenazah korban dibawa ke Puskesmas Tanak Beak untuk di lakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah ( Visum et Refertum). 

Dari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Tanak Beak ditemukan adanya kejanggalan di tubuh korban sehingga dokter Puskesmas Menyarankan agar jenazah korban di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Mataram untuk tindakan lebih lanjut.

Dengan adanya kejanggalan dari hasil olah TKP dikamar korban tempat ditemukan korban meninggal dengan posisi tergantung itu. Kemudian Tim puma Polres Loteng mengamankan suami korban (MR)

Setelah suami korban (MR) dilakukan interogasi, MR mengakui semua perbuatannya bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya. Diakuinya pembunuhan itu dilakukan  dengan cara dibunuh baru digantung menggunakan tali nilon yang di ikatkan di paku yang ditancap di kusen Pintu kamar dengan posisi berdiri dan kaki menyentuh lantai, 

Dalam melakukan Dugaan pembunuhan itu pelaku MR dibantu oleh kakak kandungnya (SAR) dan ibu kandungnya (SEH), ungkapnya

Menurut Kasat untuk sementara waktu  latar belakang dari dugaan pembunuhan tersebut yakni bermula dari sikap istri pelaku yang tidak pernah mempedulikan suaminya. Dan setiap hari hanya bermain HP. Dan juga korban pernah pulang ke rumah orang tuanya di dusun Seriwe, desa Seriwe, Kec. Jeroaru Lotim  selama satu bulan lebih. Ketika dijemput suaminya korban tidak mau balik ke rumah suaminya di dusun Pondok Komak, desa Lantan, Kec. Batukliang utara. Hal ini yang memicu kemarahan suami korban, ibu korban dan kakak korban. Sehingga pada hari Minggu, tanggal 1 januari 2023, pukul 11.00 wita suami korban, beserta ibu dan kakaknya merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban (PS)

Pada hari selasa tanggal 3 Januari 2023, sekitar pukul 07.30 wita ketika suami  korban pulang dari mengantarkan bapaknya dari hutan kemudian suami korban   minta dibuatkan kopi namun korban tidak menghiraukan permintaan suaminya sehingga memicu kemarahan suaminya (pelaku)

Kemudian suami korban (MR) memukul pipi istrinya tiga kali, kemudian mencekik lehernya sambil mendorong korban sehingga korban terjatuh dilantai. Ketika masih posisi mencekik leher korban, MR memanggil kakaknya yang berada didepan rumahnya untuk membantunya. Kemudian kakaknya (SAR) datang dan membantu memegang kaki korban

Setelah itu MR memanggil ibunya yang sementara duduk di teras rumah untuk mengambilkan tali. Kemudian ibunya pergi ke dapur untuk mengambil tali. Setelah diberikan tali oleh ibunya, MR kemudian mengikat leher istrinya menggunakan tali.  Setelah istrinya dipastikan meninggal kemudian MR menggantung istrinya dengan tali yang dibantu oleh kakaknya, 

Setelah istrinya dalam posisi tergantung kemudian MR pergi meninggalkan rumahnya menuju ke kebun untuk beraktifitas seperti biasanya.

Terhadap perbuatannya pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,tutup Redho 




Via Polres Lombok Tengah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

SMSI NTB dan Polresta Mataram Perkuat Sinergi untuk Harkamtibmas

SMSI NTB dan Polresta Mataram Perkuat Sinergi untuk Harkamtibmas

Redaksi- Jumat, Januari 09, 2026
Nyaris Ricuh, Hearing Publik Link NTB ke Dinas PUPR Loteng soal Dugaan Korupsi 29 Proyek Jalan Rp.44 Miliar

Nyaris Ricuh, Hearing Publik Link NTB ke Dinas PUPR Loteng soal Dugaan Korupsi 29 Proyek Jalan Rp.44 Miliar

Senin, Desember 15, 2025
Hasan Masat Tuding Kejati NTB Lindungi Aktor Besar Dana Siluman DPRD NTB

Hasan Masat Tuding Kejati NTB Lindungi Aktor Besar Dana Siluman DPRD NTB

Senin, Desember 22, 2025
OPINI: Bantuan Beras dan Minyak Goreng Dipangkas, Negara Dipermainkan, Hak Rakyat Dikorbankan

OPINI: Bantuan Beras dan Minyak Goreng Dipangkas, Negara Dipermainkan, Hak Rakyat Dikorbankan

Minggu, Desember 14, 2025
Opini: Hapus Dana Desa: Cegah Kades Manja dan Korupsi, Kembalikan Inisiatif Membangun Desa

Opini: Hapus Dana Desa: Cegah Kades Manja dan Korupsi, Kembalikan Inisiatif Membangun Desa

Minggu, Desember 21, 2025
Perjuangan OJOL untuk LAZADHA: Dijuluki Ring 1, Kini Disebut "Habis Kontrak"

Perjuangan OJOL untuk LAZADHA: Dijuluki Ring 1, Kini Disebut "Habis Kontrak"

Senin, Desember 29, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Nyaris Ricuh, Hearing Publik Link NTB ke Dinas PUPR Loteng soal Dugaan Korupsi 29 Proyek Jalan Rp.44 Miliar

Nyaris Ricuh, Hearing Publik Link NTB ke Dinas PUPR Loteng soal Dugaan Korupsi 29 Proyek Jalan Rp.44 Miliar

Senin, Desember 15, 2025
Hasan Masat Tuding Kejati NTB Lindungi Aktor Besar Dana Siluman DPRD NTB

Hasan Masat Tuding Kejati NTB Lindungi Aktor Besar Dana Siluman DPRD NTB

Senin, Desember 22, 2025
OPINI: Bantuan Beras dan Minyak Goreng Dipangkas, Negara Dipermainkan, Hak Rakyat Dikorbankan

OPINI: Bantuan Beras dan Minyak Goreng Dipangkas, Negara Dipermainkan, Hak Rakyat Dikorbankan

Minggu, Desember 14, 2025
Opini: Hapus Dana Desa: Cegah Kades Manja dan Korupsi, Kembalikan Inisiatif Membangun Desa

Opini: Hapus Dana Desa: Cegah Kades Manja dan Korupsi, Kembalikan Inisiatif Membangun Desa

Minggu, Desember 21, 2025
Perjuangan OJOL untuk LAZADHA: Dijuluki Ring 1, Kini Disebut "Habis Kontrak"

Perjuangan OJOL untuk LAZADHA: Dijuluki Ring 1, Kini Disebut "Habis Kontrak"

Senin, Desember 29, 2025
Kualitas Revitalisasi Gedung SMPN 1 Kediri Dikeluhkan Orang Tua Siswa dan Aktivis

Kualitas Revitalisasi Gedung SMPN 1 Kediri Dikeluhkan Orang Tua Siswa dan Aktivis

Minggu, Desember 28, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan: Oknum Ipar Salah Satu  Bupati di NTB Jual Proyek PL ke Sana-Sini Tanpa Rasa Bersalah?

Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan: Oknum Ipar Salah Satu Bupati di NTB Jual Proyek PL ke Sana-Sini Tanpa Rasa Bersalah?

Selasa, Januari 06, 2026
Wings Air dan Trans Nusa Luncurkan Penerbangan Baru dari Lombok

Wings Air dan Trans Nusa Luncurkan Penerbangan Baru dari Lombok

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Desa Bilelando dan Kidang Tutup Jalan, Protes Kondisi Jalan Rusak

Warga Desa Bilelando dan Kidang Tutup Jalan, Protes Kondisi Jalan Rusak

Kamis, Januari 01, 2026
Laskar Gibran Serahkan Visi Misi dan Daftar Kepengurusan kepada Jokowi

Laskar Gibran Serahkan Visi Misi dan Daftar Kepengurusan kepada Jokowi

Jumat, Januari 02, 2026

BERITA POPULER

Nyaris Ricuh, Hearing Publik Link NTB ke Dinas PUPR Loteng soal Dugaan Korupsi 29 Proyek Jalan Rp.44 Miliar

Nyaris Ricuh, Hearing Publik Link NTB ke Dinas PUPR Loteng soal Dugaan Korupsi 29 Proyek Jalan Rp.44 Miliar

Senin, Desember 15, 2025
Hasan Masat Tuding Kejati NTB Lindungi Aktor Besar Dana Siluman DPRD NTB

Hasan Masat Tuding Kejati NTB Lindungi Aktor Besar Dana Siluman DPRD NTB

Senin, Desember 22, 2025
OPINI: Bantuan Beras dan Minyak Goreng Dipangkas, Negara Dipermainkan, Hak Rakyat Dikorbankan

OPINI: Bantuan Beras dan Minyak Goreng Dipangkas, Negara Dipermainkan, Hak Rakyat Dikorbankan

Minggu, Desember 14, 2025
Opini: Hapus Dana Desa: Cegah Kades Manja dan Korupsi, Kembalikan Inisiatif Membangun Desa

Opini: Hapus Dana Desa: Cegah Kades Manja dan Korupsi, Kembalikan Inisiatif Membangun Desa

Minggu, Desember 21, 2025
Perjuangan OJOL untuk LAZADHA: Dijuluki Ring 1, Kini Disebut "Habis Kontrak"

Perjuangan OJOL untuk LAZADHA: Dijuluki Ring 1, Kini Disebut "Habis Kontrak"

Senin, Desember 29, 2025
Kualitas Revitalisasi Gedung SMPN 1 Kediri Dikeluhkan Orang Tua Siswa dan Aktivis

Kualitas Revitalisasi Gedung SMPN 1 Kediri Dikeluhkan Orang Tua Siswa dan Aktivis

Minggu, Desember 28, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan: Oknum Ipar Salah Satu  Bupati di NTB Jual Proyek PL ke Sana-Sini Tanpa Rasa Bersalah?

Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan: Oknum Ipar Salah Satu Bupati di NTB Jual Proyek PL ke Sana-Sini Tanpa Rasa Bersalah?

Selasa, Januari 06, 2026
Wings Air dan Trans Nusa Luncurkan Penerbangan Baru dari Lombok

Wings Air dan Trans Nusa Luncurkan Penerbangan Baru dari Lombok

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Desa Bilelando dan Kidang Tutup Jalan, Protes Kondisi Jalan Rusak

Warga Desa Bilelando dan Kidang Tutup Jalan, Protes Kondisi Jalan Rusak

Kamis, Januari 01, 2026
Laskar Gibran Serahkan Visi Misi dan Daftar Kepengurusan kepada Jokowi

Laskar Gibran Serahkan Visi Misi dan Daftar Kepengurusan kepada Jokowi

Jumat, Januari 02, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN