24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda LOMBOK BARAT Bea Cukai Mataram : Rokok Ilegal Merugikan Negara dan Daerah
LOMBOK BARAT

Bea Cukai Mataram : Rokok Ilegal Merugikan Negara dan Daerah

REDAKSI L News
REDAKSI L News
31 Mar, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Gerung, Labulianews.com. Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kab. Lombok Barat dalam hal ini Dinas Kominfotik Lobar mengadakan kegiatan Talkshow Gempur Rokok Ilegal dengan tema "Sosialisasi Peraturan Cukai Tembakau dan Peran Pemda Dalam Pemberantasan Rokok Ilegal". 

Hadir sebagai Narasumber dalam acara ini Kepala Dinas Kominfotik Kab. Lombok Barat Ahad Legiarto, ST., M.Eng dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto. Kegiatan ini disiarkan secara live dalam program Bincang Hangat Lombok TV pada hari Kamis, 30 Maret 2023, acara ini dipandu oleh Nur Eka Islami.

Kepala Dinas Kominfotik Kab. Lobar Ahad Legiarto, M.Eng berdasarkan data yang dimiliki Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kab. Lombok Barat bahwa produsen rokok legal di Lobar sudah mulai banyak yang tumbuh. Hal ini tentu harus terus diberikan pendampingan dan pembinaan karena sebagian masih bersifat usaha rumahan. Dengan pembinaan yang intens diharapkan betul-betul menghasilkan produk yang berkualitas. "Peran Pemda bagi usaha rumah yakni memberikan sosialisasi dan pendampingan yang intens dan membantu penerbitan izin usaha supaya legal", paparnya. 

Ahad Legiarto, M.Eng menyampaikan juga upaya Pemda dalam menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal yakni memberikan sosialisasi keseluruhan lapisan masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui tatap muka secara langsung dengan masyarakat di berbagai Kecamatan, Talkshow di media massa TV, Radio dan Live Streaming, media cetak dan Medsos. Bahkan juga akan melibatkan pendidikan baik di sekolah maupun Pondok Pesantren. Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara masif. "Sosialisasi kepada masyarakat masif kita lakukan baik melalui TV, Radio, Koran, Medsos dan Live Streaming. Bahkan kita akan libatkan pendidik di sekolah dan Pesantren", imbuhnya.

Ahad Legiarto, M.Eng mengutarakan manfaat yang didapatkan Pemda dari DBHCHT yakni bisa membangun akses jalan usaha tani, irigasi, fasilitas kesehatan seperti membangun Puskesmas dan Pustu, memberikan bibit, pupuk dan alat bagi petani tembakau, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan bagi petani tembakau dan buruh. Pemda juga berharap agar pemanfaatan DBHCHT kedepannya diberikan tambahan dan kelonggaran dalam pengguna anggaran terutama anggaran sosialisasi. "Kami berharap dalam pemanfaatan DBHCHT  kedepannya diberikan tambahan dan kelonggaran dalam penggunaan anggaran sosialisasi", tutupnya.

Sementara itu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Adi Cahyanto menyampaikan gerak Pemberantasan Rokok Ilegal merupakan program Bea Cukai Pusat dengan slogan Gempur Rokok Ilegal. Ini bertujuan untuk menekan dan memberantas rokok Ilegal. Rokok Ilegal bisa diidentifikasi berasal dari pabrik rokok yang tidak memiliki ijin dan diproduksi oleh pabrik yang memiliki ijin tetapi menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Ciri-ciri rokok ilegal bisa dilihat dari pita cukai palsu, polos atau tidak ada pita cukai, personafikasi dan menggunakan pita cukai bekas. " Modus peredaran rokok ilegal yakni merek sering berubah-ubah, pelaku usaha kadang legal kadang Ilegal karena mereka belum sadar", jelasnya.

Adi Cahyanto juga menyampaikan agar masyarakat yang memiliki usaha rokok rumah atau perusahaan yang belum memiliki ijin agar segera mengurus ijin di Pemda. Dengan memiliki usaha yang berijin atau legal maka banyak manfaat yang diperoleh diantaranya tidak akan dikejar oleh petugas dan Pemda bisa mengalokasikan bantuan. "Keuntungan kalau sudah legal maka tidak akan dikejar, Pemda bisa mengalokasikan bantuan atau subsidi baik bagi pekerja, petani dan perusahaan", paparnya.

Adi Cahyanto menjelaskan lebih lanjut terkait rokok ilegal dari sisi komersil memiliki harga yang sangat murah namun terdapat banyak efek negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama ada penerimaan bagi negara dari cukai tembakau tidak ada, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja, potensi pelanggaran merk terkenal dan secara umum merusak kesehatan. "Dampak beredar Rokok Ilegal diantaranya penerimaan bagi negara tidak ada dan meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja", imbuhnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Adi Cahyanto menuturkan Bea Cukai Mataram sudah bekerjasama sama dengan Pemda Lobar dalam menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal dengan membentuk Satgas yang diberikan SK oleh Bupati. Hal ini dilakukan karena Pemda yang tahu dan faham kondisi masyarakat. Dari Satgas akan diperoleh informasi awal sebagai bahan kajian Bea Cukai sebelum menindak orang atau perusahaan yang menguasai atau memegang rokok ilegal. "Kami sudah bekerjasama dengan Pemda dalam menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal", tutupnya.(Rif/Ham)

Via LOMBOK BARAT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Redaksi- Selasa, Juni 09, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026
Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026

BERITA POPULER

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026
Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN