24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda LOMBOK BARAT Bea Cukai Mataram : Rokok Ilegal Merugikan Negara dan Daerah
LOMBOK BARAT

Bea Cukai Mataram : Rokok Ilegal Merugikan Negara dan Daerah

REDAKSI L News
REDAKSI L News
31 Mar, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Gerung, Labulianews.com. Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kab. Lombok Barat dalam hal ini Dinas Kominfotik Lobar mengadakan kegiatan Talkshow Gempur Rokok Ilegal dengan tema "Sosialisasi Peraturan Cukai Tembakau dan Peran Pemda Dalam Pemberantasan Rokok Ilegal". 

Hadir sebagai Narasumber dalam acara ini Kepala Dinas Kominfotik Kab. Lombok Barat Ahad Legiarto, ST., M.Eng dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto. Kegiatan ini disiarkan secara live dalam program Bincang Hangat Lombok TV pada hari Kamis, 30 Maret 2023, acara ini dipandu oleh Nur Eka Islami.

Kepala Dinas Kominfotik Kab. Lobar Ahad Legiarto, M.Eng berdasarkan data yang dimiliki Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kab. Lombok Barat bahwa produsen rokok legal di Lobar sudah mulai banyak yang tumbuh. Hal ini tentu harus terus diberikan pendampingan dan pembinaan karena sebagian masih bersifat usaha rumahan. Dengan pembinaan yang intens diharapkan betul-betul menghasilkan produk yang berkualitas. "Peran Pemda bagi usaha rumah yakni memberikan sosialisasi dan pendampingan yang intens dan membantu penerbitan izin usaha supaya legal", paparnya. 

Ahad Legiarto, M.Eng menyampaikan juga upaya Pemda dalam menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal yakni memberikan sosialisasi keseluruhan lapisan masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui tatap muka secara langsung dengan masyarakat di berbagai Kecamatan, Talkshow di media massa TV, Radio dan Live Streaming, media cetak dan Medsos. Bahkan juga akan melibatkan pendidikan baik di sekolah maupun Pondok Pesantren. Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara masif. "Sosialisasi kepada masyarakat masif kita lakukan baik melalui TV, Radio, Koran, Medsos dan Live Streaming. Bahkan kita akan libatkan pendidik di sekolah dan Pesantren", imbuhnya.

Ahad Legiarto, M.Eng mengutarakan manfaat yang didapatkan Pemda dari DBHCHT yakni bisa membangun akses jalan usaha tani, irigasi, fasilitas kesehatan seperti membangun Puskesmas dan Pustu, memberikan bibit, pupuk dan alat bagi petani tembakau, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan bagi petani tembakau dan buruh. Pemda juga berharap agar pemanfaatan DBHCHT kedepannya diberikan tambahan dan kelonggaran dalam pengguna anggaran terutama anggaran sosialisasi. "Kami berharap dalam pemanfaatan DBHCHT  kedepannya diberikan tambahan dan kelonggaran dalam penggunaan anggaran sosialisasi", tutupnya.

Sementara itu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Adi Cahyanto menyampaikan gerak Pemberantasan Rokok Ilegal merupakan program Bea Cukai Pusat dengan slogan Gempur Rokok Ilegal. Ini bertujuan untuk menekan dan memberantas rokok Ilegal. Rokok Ilegal bisa diidentifikasi berasal dari pabrik rokok yang tidak memiliki ijin dan diproduksi oleh pabrik yang memiliki ijin tetapi menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Ciri-ciri rokok ilegal bisa dilihat dari pita cukai palsu, polos atau tidak ada pita cukai, personafikasi dan menggunakan pita cukai bekas. " Modus peredaran rokok ilegal yakni merek sering berubah-ubah, pelaku usaha kadang legal kadang Ilegal karena mereka belum sadar", jelasnya.

Adi Cahyanto juga menyampaikan agar masyarakat yang memiliki usaha rokok rumah atau perusahaan yang belum memiliki ijin agar segera mengurus ijin di Pemda. Dengan memiliki usaha yang berijin atau legal maka banyak manfaat yang diperoleh diantaranya tidak akan dikejar oleh petugas dan Pemda bisa mengalokasikan bantuan. "Keuntungan kalau sudah legal maka tidak akan dikejar, Pemda bisa mengalokasikan bantuan atau subsidi baik bagi pekerja, petani dan perusahaan", paparnya.

Adi Cahyanto menjelaskan lebih lanjut terkait rokok ilegal dari sisi komersil memiliki harga yang sangat murah namun terdapat banyak efek negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama ada penerimaan bagi negara dari cukai tembakau tidak ada, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja, potensi pelanggaran merk terkenal dan secara umum merusak kesehatan. "Dampak beredar Rokok Ilegal diantaranya penerimaan bagi negara tidak ada dan meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja", imbuhnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Adi Cahyanto menuturkan Bea Cukai Mataram sudah bekerjasama sama dengan Pemda Lobar dalam menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal dengan membentuk Satgas yang diberikan SK oleh Bupati. Hal ini dilakukan karena Pemda yang tahu dan faham kondisi masyarakat. Dari Satgas akan diperoleh informasi awal sebagai bahan kajian Bea Cukai sebelum menindak orang atau perusahaan yang menguasai atau memegang rokok ilegal. "Kami sudah bekerjasama dengan Pemda dalam menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal", tutupnya.(Rif/Ham)

Via LOMBOK BARAT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Tragis di Lombok Barat: Perselisihan Ayah-Anak Berakhir Maut

Tragis di Lombok Barat: Perselisihan Ayah-Anak Berakhir Maut

Redaksi- Minggu, April 19, 2026
NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Sabtu, April 04, 2026
Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Jumat, April 10, 2026
Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Jumat, Februari 27, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Jumat, Maret 20, 2026

BERITA POPULER

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Sabtu, April 04, 2026
Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Jumat, April 10, 2026
Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Jumat, Februari 27, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Jumat, Maret 20, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN