24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda KASUS Kasus Korupsi Pasir Besi, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
KASUS

Kasus Korupsi Pasir Besi, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

REDAKSI L News
REDAKSI L News
13 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Dr Umaiyah.SH.MH kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, mendaftarkan Permohonan Praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Mataram. Kamis, (13/04/2023).

Kuasa Hukum mantan Kadis ESDM NTB, Ir Zaenal Abidin M.Si, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (13/04/2023).

Kedatangannya ke PN Mataram tersebut dalam rangka mengajukan Praperadilan atas ditetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi dalam proses penjualan pasir besi di NTB.

"Laporan kita sudah diterima dengan Nomor : 4 / Pid/pra/2023 tertanggal 13 April 2023," ujar Kuasa Hukum Zainal Abidin, Dr, Umaiyah SH MH. 

Advokat senior ini juga mengaku bahwa, permohonan Praperadilan ini sebagai komitmen dirinya selaku kuasa hukum menurutnya hanya sebagai korban. 

"Klien kami ini seharusnya bukan tersangka, tapi justru Kabid-nya. Jadi setelah kami mempelajari apa yang disangkakan penyidik kepada klien kami, menurut saya sangat tidak mendasar," tegasnya.

Ia membeberkan juga bahwa yang menjadi dasar mengajukan Praperadilan atas perkara kliennya adalah dua. Pertama soal kewenangan penyidik dan kedua tidak cukup bukti.

Menurut Pengacara kondang ini seharusnya penyidik Kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kliennya. Sebab menurutnya ada Undang-Undang Pertambangan tersendiri yang mengaturnya dan itu harus dilakukan penyidikan oleh Penyidik PNS.

Dia juga mengklaim, bahwa Kejaksaan tidak cukup bukti untuk menetapkan kliennya tersangka. Dimana tidak ada kerugian negara yang dijadikan sebagai alat bukti dalam sebuah perkara korupsi.

"Jadi sangkaan korupsi yang dilontarkan Penyidik Kejaksaan kepada klien kami tidak mendasar. Korupsi harus dapat dipastikan ada kerugian negara sebagai alat bukti, tapi inikan tidak ada, bahkan kalau kajian kami hanya berdasarkan surat keterangan yang ditujukan ke Kementerian," jelas Doktor Umaiyah.

Seperti yang pernah dijelaskan dalam konferensi pers sebelumnya, surat keterangan yang ditujukan ke Kementerian tersebut diduga disalahgunakan oleh Kabid-nya untuk proses yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Surat keterangan itu malah digunakan oleh orang lain, bukan kliennya yang menggunakan," paparnya.

Ia pun dengan tegas menyatakan, bahwa Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram hari ini terkait Kasus Korupsi yang menjerat kliennya dengan optimistis menyatakan dapat dimenangkan.Tandas Doktor Umaiyah yakin. (Rin)

Via KASUS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN