24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda KASUS Kasus Korupsi Pasir Besi, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
KASUS

Kasus Korupsi Pasir Besi, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

REDAKSI L News
REDAKSI L News
13 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Dr Umaiyah.SH.MH kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, mendaftarkan Permohonan Praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Mataram. Kamis, (13/04/2023).

Kuasa Hukum mantan Kadis ESDM NTB, Ir Zaenal Abidin M.Si, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (13/04/2023).

Kedatangannya ke PN Mataram tersebut dalam rangka mengajukan Praperadilan atas ditetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi dalam proses penjualan pasir besi di NTB.

"Laporan kita sudah diterima dengan Nomor : 4 / Pid/pra/2023 tertanggal 13 April 2023," ujar Kuasa Hukum Zainal Abidin, Dr, Umaiyah SH MH. 

Advokat senior ini juga mengaku bahwa, permohonan Praperadilan ini sebagai komitmen dirinya selaku kuasa hukum menurutnya hanya sebagai korban. 

"Klien kami ini seharusnya bukan tersangka, tapi justru Kabid-nya. Jadi setelah kami mempelajari apa yang disangkakan penyidik kepada klien kami, menurut saya sangat tidak mendasar," tegasnya.

Ia membeberkan juga bahwa yang menjadi dasar mengajukan Praperadilan atas perkara kliennya adalah dua. Pertama soal kewenangan penyidik dan kedua tidak cukup bukti.

Menurut Pengacara kondang ini seharusnya penyidik Kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kliennya. Sebab menurutnya ada Undang-Undang Pertambangan tersendiri yang mengaturnya dan itu harus dilakukan penyidikan oleh Penyidik PNS.

Dia juga mengklaim, bahwa Kejaksaan tidak cukup bukti untuk menetapkan kliennya tersangka. Dimana tidak ada kerugian negara yang dijadikan sebagai alat bukti dalam sebuah perkara korupsi.

"Jadi sangkaan korupsi yang dilontarkan Penyidik Kejaksaan kepada klien kami tidak mendasar. Korupsi harus dapat dipastikan ada kerugian negara sebagai alat bukti, tapi inikan tidak ada, bahkan kalau kajian kami hanya berdasarkan surat keterangan yang ditujukan ke Kementerian," jelas Doktor Umaiyah.

Seperti yang pernah dijelaskan dalam konferensi pers sebelumnya, surat keterangan yang ditujukan ke Kementerian tersebut diduga disalahgunakan oleh Kabid-nya untuk proses yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Surat keterangan itu malah digunakan oleh orang lain, bukan kliennya yang menggunakan," paparnya.

Ia pun dengan tegas menyatakan, bahwa Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram hari ini terkait Kasus Korupsi yang menjerat kliennya dengan optimistis menyatakan dapat dimenangkan.Tandas Doktor Umaiyah yakin. (Rin)

Via KASUS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Polisi Lalu Saifudin, Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Polisi Lalu Saifudin, Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi- Jumat, Agustus 08, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

BERITA POPULER

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN