24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda SUARA RAKYAT Prof. Dr. Zainal Asikin SH: Polres Loteng Terburu Buru Mengeluarkan SPDP Dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan
SUARA RAKYAT

Prof. Dr. Zainal Asikin SH: Polres Loteng Terburu Buru Mengeluarkan SPDP Dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan

Redaksi
Redaksi
01 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 Foto: Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU  
Labulianews.id- Mencermati dan mengikuti perkembangan kasus dugaan ijazah palsu terhadap salah seorang anggota DPRD Loteng Dapil IV dari Fraksi PPP  yang sementara berproses di Polres Loteng atas laporan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah(11/6) Guru besar Universitas Mataram Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU  berbicara

Menurutnya ini menarik, sebab dugaan ijazah palsu yang disangkakan kepada salah seorang anggota DPRD Loteng itu menjadi viral dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat, Pasalnya anggota Dewan tersebut sudah menggunakan ijazah itu sejak tahun 2019, mencalonkan diri lagi dan terpilih kembali menjadi Dewan untuk periode 2024-2029. Kemudian sekarang dilaporkan. Hal itu dikatakan Guru Besar Unram Prof. Asikin SH saat diwawancara media ini di kediamannya  (1 Juli  2024)

"Menariknya ijazah yang diduga palsu ini sudah 5 tahun digunakannya, sekarang dilaporkan, kenapa tidak dilaporkan saat Pileg 2019, ini pembunuhan karakter" kata Prof. Asikin

Dikatakannya, dalam hal ini  Polres Lombok Tengah terburu buru mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/149/VI/2024/SPKT / Res. Loteng / NTB, tanggal 11 Juni 2024 atas dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) KUHP, 

Lebih lanjut ia menyampaikan seharusnya Penyidik terlebih dahulu melakukan proses pemeriksaan terhadap  Yayasan yang mengeluarkan ijazah, melakukan uji forensik terhadap ijazah yang diduga Palsu lalu melakukan gelar perkara, pertanyaannya apakah itu sudah dilakukan? 

Ia menegaskan  ketika Yayasan mengakui bahwa benar telah mengadakan program Paket C, mengakui kebenaran ijazah itu dan  mengakui pernah ikut Paket C di Yayasan tersebut maka gugur proses pidananya. Namun ketika nantinya terbukti bersalah maka oknum anggota dewan tersebut wajib mengembalikan uang negara yang pernah diterima selama menjadi anggota dewan, 

"Jika  Pengelola Yayasan mengakui kebenaran Ijazah tersebut maka proses pidananya tidak bisa dilanjutkan" tegasnya

Sebelumnya Kepala Satreskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Maqnun yang dikonfirmasi  melalui Whastapp (26/6/2024) menerangkan bahwa memang benar saat ini Pimpinan Yayasan Assyafi'iyah NW Penangsak  Desa Sengkereang Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah  belum dapat dimintai keterangannya dikarenakan yang bersangkutan masih menjalani ibadah Haji. 

Namun kata Kasatreskrim, yang dapat disampaikan bahwa pihak Yayasan Assyafi'iyah NW Penangsak telah menyerahkan dokumen berupa surat pernyataan yang isinya bahwa pihak yayasan tidak memiliki dokumen (seluruh data paket C tahun 2007 hilang) terkait dengan penyelenggaraan Paket C atas nama Yayasan Assyafi’iyah NW Penangsak, 

Lebih lanjut IPTU Luk Luk il Maqnun menyampaikan bahwa perihal uji forensik dapat dilakukan ketika penyidik telah melakukan penyitaan terhadap ijazah yang bersangkutan dan ijazah pembanding, Oleh karena itu penyidik telah melayangkan panggilan kepada atas nama di Iajazah paket C dan agar yang bersangkutan  dapat menunjukkan ijazah paket C asli miliknya.

Sedangkan Ketua Yayasan, Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak  Tgh. Abdul Rasyid SPdi yang dikonfirnasi media ini (28/6) mengatakan  bahwa Yayasan Assyafi'iyah NW Penangsak ini berdiri pada tahun 2002 dan mengelola  Pendidikan Formal dan Non Formal.

" Yayasan ini dibangun tahun 2002, Pendiri dan ketua Yayasannya saya sendiri"  jelasnya

Ia menerangkan bahwa pada tahun 2007 Yayasan Assyafi'iyah NW menyelenggarakan program paket A,B dan C. dengan ijin ijin yang lengkap. Bahkan pada saat pelaksanaannya dikunjungi oleh anggota DPRD Loteng,,

Pada tahun 2007 yang bersangkutan  sebagai perserta program Paket C, NIS nya ada dan terdaftar. Namun penyelenggaranya sudah Almarhum 

"Iya ikut program paket C di Yayasan ini" terangnya

Kepala Satreskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Maqnun yang  berusaha dikonfirmasi media ini (1/7/2024) hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya. Bersambung  (taink)






Via SUARA RAKYAT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Redaksi- Kamis, Agustus 07, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

BERITA POPULER

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN