24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Perkara Sidang Perkara Perdata Di PN Mataram Seru!, Satu Lawan Tujuh
Perkara

Sidang Perkara Perdata Di PN Mataram Seru!, Satu Lawan Tujuh

Redaksi
Redaksi
17 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

𝕷𝖆𝖇𝖚𝖑𝖎𝖆𝖓𝖊𝖜𝖘.𝖎𝖉  Sidang perkara perdata dengan nomor perkara 13/Pdt G.S/2024/PN.Mtr antara Nonik Hermawati (penggugat) melawan Ayu Ariani (Tergugat) di pengadilan Negeri Mataram berlangsung seru. Sidang  dipimpin oleh Hakim Ketut Somanasa SH dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Penggugat.

Di konfirmasi paktantb.com (17/7) Kuasa hukum penggugat H.Akhmad Salehudin SH mengatakan hari ini Rabu (17/7) jadwal sidang ke-3 (tiga) yakni mendengarkan keterangan saksi Penggugat dan Tergugat serta bukti Tergugat karena pada sidang ke- 2 (dua) kemarin Tergugat belum upload bukti buktinya. Hal itu dikatakan kuasa hukum Penggugat saat dikonfirmasi media ini di Mataram (17/7/2024)

"Pada persidangan sebelum nya kata H.Akhmad Salehudin SH, ia sudah menyerahkan 16 alat bukti surat" terangnya

Kuasa hukum Penggugat ( Nonik Hermawati) H.Akhmad Salehudin SH menerangkan bahwa Klien Nya menggugat Ayu Ariani, seorang Pengusaha Villa di Dusun Klui  Desa Malaka Kecamatan Pemenang  Kabupaten Lombok Utara sebesar Setengah Milyar di Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara Perdata (wanprestasi)

Menurutnya  permasalahan ini berawal dari transaksi jual beli Mobil Suzuki Ertiga DR 1496 SA antara Nonik Hermawati sebagai penjual dan Ayu Ariani sebagai pembeli. Transaksi jual beli itu terjadi pada tahun 2018 dengan kesepakatan harga senilai 170 juta, DP 25 juta dan pelunasan Mobil dalam waktu tiga bulan, namun hingga saat ini oleh Tergugat diduga belum melunasinya

Pantauan media ini,  Tergugat di dampingi 7 (Tujuh) Pengacara  dari Rusdiansyah Partners.

Seusai sidang, Kuasa hukum Tergugat Rusdiansyah.SH.MH mengatakan hari ini kita menyerahkan 11 bukti surat dan mendengarkan keterangan dari saksi Penggugat.

"Sidang hari ini mendengarkan keterangan 3 orang saksi Penggugat dan menyerahkan 11 bukti surat" ungkapnya

Rusdiansyah.SH.MH mengatakan bahwa ke-3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Penggugat,  ketiganya tidak ada yang melihat perjanjian itu dibuat. Sementara saksi Derli Irwansyah mengatakan terkait wan prestasi, perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, Namun faktanya, kata Rusdiansyah.SH.MH ketika ditunjukkan surat perjanjian itu tidak ada melihat nama Penggugat didalam surat perjanjian tersebut. Artinya keterangan saksi tidak berkesesuian, terangnya Rusdiansyah SH.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Penggugat, Hakim Ketut Somanasa SH. memutuskan sidang dilanjutkan hari Senin depan (22/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Tergugat, tutupnya  (Bersambung)






Via Perkara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Redaksi- Kamis, Agustus 07, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

BERITA POPULER

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN