24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda KASUS Terbukti Korupsi ADD/DD, Sekdes dan Bendahara Desa Babusalam Kec.Gerung Dituntut 5 dan 6 tahun Penjara
KASUS

Terbukti Korupsi ADD/DD, Sekdes dan Bendahara Desa Babusalam Kec.Gerung Dituntut 5 dan 6 tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
01 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
foto: Ilustrasi Korupsi ADD/DD

Labulianews.id- Proses perkara  korupsi desa Babussalan Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat  periode tahun 2018-2019 yang di laporkan oleh Alsah dan Walafiah ke Polres Lombok Barat pada bulan Mei 2021 lalu, terus bersidang di Pengadilan Tipikor Mataram. 

Hasil penelusuran media ini (30/7) melalui SIPP pada Pengadilan Mataram prosesnya baru pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut yakni I.A.K. Yustika Dewi, S.H. Mila Melinda, S.H, Sesarto Putra, S.H. Baiq Ira Mayasari, S.H.M.H dan Mardiyono, S.H.

Selanjutnya, sesuai jadwal sidang di SIPP sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus. 2024 dengan agenda sidang Replik dari Penuntut Umum yang bertempat di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Mataram.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara {SIPP) pada Pengadilan  Negeri Mataram tertanggal 25/7/2024 terhadap perkara No. 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr dengan terdakwa Muksin Qh, S.Sy (Sekdes Babussalam) dan terdakwa  Heri Irawan S.Sos. (bendahara) masing masing dituntut pidana penjara 5 dan 6 tahun.

Tuntutan Jaksa Penuntut Unum (JPU) terhadap terdakwa Muksin Qh, S.Sy. dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan denda kepada  sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) Bulan.

Selain itu JPU menuntut terdakwa  Muksin Qh, S.Sy., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 169.285.378,72 (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan Penjara.

Sedangkan terhadap Terdakwa  Heri Irawan S.Sos. (Bendahara) JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsider 4 (empat) Bulan.

Selain itu  JPU juga menuntut Terdakwa Heri Irawan s.sos., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 589.304.478,72- (lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara.

Sementara itu pelapor Alsah dan Walafiah yang dikonfirnasi (31/7) mengatakan bahwa tuntutan  yang dijatuhkan oleh JPU  kepada ketiga terdakwa yakni Muhammad Zaini, Muksin dan Heri Irawan terlalu ringan karena tidak sebanding dengan kerugian negara dan masyarakatnya serta dampak sosialnya.

" Tuntutan JPU belum setimpal dengan kerugian negara dan masyarakat, Seharusnya JPU menuntut masing masing terdakwa minimal 10 tahun penjara, itu baru pas"  kata walafiah

Sekalipun demikian kami terima, kata Walafiah. Tapi dalam waktu dekat ini Ia akan masukkan lagi laporan ke Polres Lobar atas dugaan korupsi ADD/DD Desa Babussalam tahun 2016 dan 2017, yang juga diduga dilakukan oleh ke tiga terdakwa tersebut,  tegasnya

Sementara itu terhadap ke-3  (Tiga) terdakwa, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya.


Via KASUS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Redaksi- Jumat, Agustus 08, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

BERITA POPULER

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN