24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda KASUS Terbukti Korupsi ADD/DD, Sekdes dan Bendahara Desa Babusalam Kec.Gerung Dituntut 5 dan 6 tahun Penjara
KASUS

Terbukti Korupsi ADD/DD, Sekdes dan Bendahara Desa Babusalam Kec.Gerung Dituntut 5 dan 6 tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
01 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
foto: Ilustrasi Korupsi ADD/DD

Labulianews.id- Proses perkara  korupsi desa Babussalan Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat  periode tahun 2018-2019 yang di laporkan oleh Alsah dan Walafiah ke Polres Lombok Barat pada bulan Mei 2021 lalu, terus bersidang di Pengadilan Tipikor Mataram. 

Hasil penelusuran media ini (30/7) melalui SIPP pada Pengadilan Mataram prosesnya baru pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut yakni I.A.K. Yustika Dewi, S.H. Mila Melinda, S.H, Sesarto Putra, S.H. Baiq Ira Mayasari, S.H.M.H dan Mardiyono, S.H.

Selanjutnya, sesuai jadwal sidang di SIPP sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus. 2024 dengan agenda sidang Replik dari Penuntut Umum yang bertempat di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Mataram.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara {SIPP) pada Pengadilan  Negeri Mataram tertanggal 25/7/2024 terhadap perkara No. 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr dengan terdakwa Muksin Qh, S.Sy (Sekdes Babussalam) dan terdakwa  Heri Irawan S.Sos. (bendahara) masing masing dituntut pidana penjara 5 dan 6 tahun.

Tuntutan Jaksa Penuntut Unum (JPU) terhadap terdakwa Muksin Qh, S.Sy. dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan denda kepada  sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) Bulan.

Selain itu JPU menuntut terdakwa  Muksin Qh, S.Sy., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 169.285.378,72 (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan Penjara.

Sedangkan terhadap Terdakwa  Heri Irawan S.Sos. (Bendahara) JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsider 4 (empat) Bulan.

Selain itu  JPU juga menuntut Terdakwa Heri Irawan s.sos., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 589.304.478,72- (lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara.

Sementara itu pelapor Alsah dan Walafiah yang dikonfirnasi (31/7) mengatakan bahwa tuntutan  yang dijatuhkan oleh JPU  kepada ketiga terdakwa yakni Muhammad Zaini, Muksin dan Heri Irawan terlalu ringan karena tidak sebanding dengan kerugian negara dan masyarakatnya serta dampak sosialnya.

" Tuntutan JPU belum setimpal dengan kerugian negara dan masyarakat, Seharusnya JPU menuntut masing masing terdakwa minimal 10 tahun penjara, itu baru pas"  kata walafiah

Sekalipun demikian kami terima, kata Walafiah. Tapi dalam waktu dekat ini Ia akan masukkan lagi laporan ke Polres Lobar atas dugaan korupsi ADD/DD Desa Babussalam tahun 2016 dan 2017, yang juga diduga dilakukan oleh ke tiga terdakwa tersebut,  tegasnya

Sementara itu terhadap ke-3  (Tiga) terdakwa, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya.


Via KASUS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Redaksi- Minggu, Agustus 23, 2026
Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Jumat, Agustus 21, 2026
9 Bulan di Pondok Pujut: 4 Santri Diduga Jadi Korban Oknum Guru Ngaji

9 Bulan di Pondok Pujut: 4 Santri Diduga Jadi Korban Oknum Guru Ngaji

Selasa, Agustus 18, 2026
Kapolresta Loteng Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Tiga Kapolsek

Kapolresta Loteng Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Tiga Kapolsek

Jumat, Agustus 14, 2026
Peduli Kekeringan, PT Surya Raya Lestari-1 Salurkan Air Bersih ke Warga Sarudu

Peduli Kekeringan, PT Surya Raya Lestari-1 Salurkan Air Bersih ke Warga Sarudu

Rabu, Juli 29, 2026
Dibelakang Pagar: Misteri Pengadaan Dinas Pendidikan Loteng 2026

Dibelakang Pagar: Misteri Pengadaan Dinas Pendidikan Loteng 2026

Jumat, Agustus 14, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Jumat, Agustus 21, 2026
9 Bulan di Pondok Pujut: 4 Santri Diduga Jadi Korban Oknum Guru Ngaji

9 Bulan di Pondok Pujut: 4 Santri Diduga Jadi Korban Oknum Guru Ngaji

Selasa, Agustus 18, 2026
Kapolresta Loteng Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Tiga Kapolsek

Kapolresta Loteng Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Tiga Kapolsek

Jumat, Agustus 14, 2026
Peduli Kekeringan, PT Surya Raya Lestari-1 Salurkan Air Bersih ke Warga Sarudu

Peduli Kekeringan, PT Surya Raya Lestari-1 Salurkan Air Bersih ke Warga Sarudu

Rabu, Juli 29, 2026
Dibelakang Pagar: Misteri Pengadaan Dinas Pendidikan Loteng 2026

Dibelakang Pagar: Misteri Pengadaan Dinas Pendidikan Loteng 2026

Jumat, Agustus 14, 2026
Dua Korban Selamat Yang dievakuasi  Kapal Yacht Still Here Ditangani Tim Medis

Dua Korban Selamat Yang dievakuasi Kapal Yacht Still Here Ditangani Tim Medis

Rabu, Agustus 12, 2026
Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Minggu, Agustus 23, 2026
Siswi MTs Negeri 2 Lombok Barat Raih Perak di Kejurda Pencak Silat Masmirah Cup 2026

Siswi MTs Negeri 2 Lombok Barat Raih Perak di Kejurda Pencak Silat Masmirah Cup 2026

Jumat, Juli 31, 2026
Pemprov NTB Perbaiki Jalan Depan RSUD Sering Sumbawa, Alokasikan Rp1 Miliar

Pemprov NTB Perbaiki Jalan Depan RSUD Sering Sumbawa, Alokasikan Rp1 Miliar

Jumat, Juli 31, 2026
Kematian di Tepi Kali: Sengatan Setrum dan Pilihan Keluarga

Kematian di Tepi Kali: Sengatan Setrum dan Pilihan Keluarga

Jumat, Agustus 07, 2026

BERITA POPULER

Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Sepatu Raib di Serambi Masjid Tua, Jamaah Praya Minta Rasa Aman Dipulihkan

Jumat, Agustus 21, 2026
9 Bulan di Pondok Pujut: 4 Santri Diduga Jadi Korban Oknum Guru Ngaji

9 Bulan di Pondok Pujut: 4 Santri Diduga Jadi Korban Oknum Guru Ngaji

Selasa, Agustus 18, 2026
Kapolresta Loteng Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Tiga Kapolsek

Kapolresta Loteng Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Tiga Kapolsek

Jumat, Agustus 14, 2026
Peduli Kekeringan, PT Surya Raya Lestari-1 Salurkan Air Bersih ke Warga Sarudu

Peduli Kekeringan, PT Surya Raya Lestari-1 Salurkan Air Bersih ke Warga Sarudu

Rabu, Juli 29, 2026
Dibelakang Pagar: Misteri Pengadaan Dinas Pendidikan Loteng 2026

Dibelakang Pagar: Misteri Pengadaan Dinas Pendidikan Loteng 2026

Jumat, Agustus 14, 2026
Dua Korban Selamat Yang dievakuasi  Kapal Yacht Still Here Ditangani Tim Medis

Dua Korban Selamat Yang dievakuasi Kapal Yacht Still Here Ditangani Tim Medis

Rabu, Agustus 12, 2026
Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Lalu Alwan Maju Pilkades Semparu 2026, Usung Visi Desa HEBAT

Minggu, Agustus 23, 2026
Siswi MTs Negeri 2 Lombok Barat Raih Perak di Kejurda Pencak Silat Masmirah Cup 2026

Siswi MTs Negeri 2 Lombok Barat Raih Perak di Kejurda Pencak Silat Masmirah Cup 2026

Jumat, Juli 31, 2026
Pemprov NTB Perbaiki Jalan Depan RSUD Sering Sumbawa, Alokasikan Rp1 Miliar

Pemprov NTB Perbaiki Jalan Depan RSUD Sering Sumbawa, Alokasikan Rp1 Miliar

Jumat, Juli 31, 2026
Kematian di Tepi Kali: Sengatan Setrum dan Pilihan Keluarga

Kematian di Tepi Kali: Sengatan Setrum dan Pilihan Keluarga

Jumat, Agustus 07, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN