24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Perkara/Kasus Korupsi ADD/DD, Mantan Kades Babussalam Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 200 juta
Perkara/Kasus

Korupsi ADD/DD, Mantan Kades Babussalam Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 200 juta

Redaksi
Redaksi
31 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Labulianews.id- Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara {SIPP) pada Pengadilan  Negeri Mataram tertanggal 25/7/2024 terhadap perkara No. 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr dengan terdakwa mantan Kepala Desa Babussalam Muhammad Zaini SP.  Bahwa oleh JPU terdakwa Muhammad Zaini SP. di tuntut pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan denda kepada Terdakwa I sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) Bulan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut yakni I.A.K. Yustika Dewi, S.H. Mila Melinda, S.H, Sesarto Putra, S.H.
Baiq Ira Mayasari, S.H.M.H dan Mardiyono, S.H.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan terhadap terdakwa  Muhammad Zaini SP.,  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair.

Selain itu JPU menetapkan Terdakwa  Muhammad Zaini SP., untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 162.352.835,22  (seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah dua puluh dua sen), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan Penjara.

Sesuai SIPP,  jadwal sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 30 Jul. 2024 dengan agenda sidang  Pembelaan dari terdakwa. Kemudian pada hari Jumat, 02 Agu. 2024 dengan agenda sidang Replik dari Penuntut Umum, bertempat di ruang Sidang Tipikor PN Mataram

Sebelumnya Kasus Korupsi itu dilaporkan oleh Walafiah dan Alsah, keduanya warga desa Babussalam atas dugaan korupsi ADD/DD Desa Babussalam tahun 2018/2019 ke Polres Lombok Barat.

Menurut Walafiah tuntutan JPU itu masih ringan belum sebanding dengan kerugian negara dan masyarakat. Sehingga selesai penetapannya kami akan masukkan lagi laporan dugaan korupsi ADD/DD Babussalam tahun 2016 dan 2017.

"Kita akan masukkan lagi laporan atas dugaan korupsi ADD/DD tahun 2016 dan 2017. Semua data dan dokumennya sudah siap, tinggal di serahkan ke Tipikor Polres Lobar dalam waktu dekat ini", kata Walafiah saat di konfirmasi media ini  pada Rabu, 31/7/2024

Sedangkan terhadap terdakwa Muhammad Zaini SP.  hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya. (ms)
Via Perkara/Kasus
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN