24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda SUARA RAKYAT Diduga Terima Suap, Empat Hakim PN Sumbawa Dilaporkan ke KY
SUARA RAKYAT

Diduga Terima Suap, Empat Hakim PN Sumbawa Dilaporkan ke KY

Redaksi
Redaksi
07 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Labulianews.id, Ratusan massa aksi dari Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) geruduk kantor Pengadilan Negeri Sumbawa terkait putusan perkara perdata antara Ali BD dan Sri Marjuni Gaeta. Dimana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa diduga kuat melanggar kode etik dan menjadikan Pengadilan Negeri Sumbawa sebagai sarang jual beli kasus.

Ketua FPPK-PS Abdul Hatab dalam orasinya dengan lantang mengatakan bahwa, ada 4 oknum hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diduga kuat telah menerima suap dari kasus yang dimenangkan oleh pihak Ali BD. Padahal pada faktanya obyek yang disengketakan yakni sertifikat 507 merupakan obyek yang sampai hari ini tidak dapat di buktikan keberadaannya.

Dimana berdasarkan fakta-fakta yang ada dilapangan, sertifikat 507 yang di klaim oleh Ali BD, utara berbatasan dengan laut, sementara faktanya obyek tersebut barat berbatasan dengan laut.

Menurutnya, patut diduga kuat majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah menerima suap menjadikan PN Sumbawa sebagai sarang korupsi.

"Hai majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, kalian telah merampok hak-hak rakyat. Kalian telah menzolimi rakyat lewan kekuasaan kalian. Kalian adalah perampok, maling keadilan," teriak Hatap di hadapan kantor PN Sumbawa, Rabu 07 November 2024.

"Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa ini sangat kurangajar sekali, memutuskan perkara tanpa berdasarkan fakta-fakta yang ada," lanjut Hatab.

Dirinya juga meminta dan mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk segera memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa. 

"Copot dan berhentikan oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang telah melanggar kode etik," tegasnya.

Harap juga dengan lantang menyebutkan oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diduga kuat telah menerima suap dari putusan perkara Sri Marjuni Gaeta dan Ali BD. Dirinya menyebutkan ada 4 oknum hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yakni inisial JML, RH, YT dan FX.

Bukan putusan kasus perdata Ali BD dan Sri Marjuni Gaeta yang menjadi sorotan, namun kasus piutang antara Sri Dewi Astuti dengan Risqi Wardani juga menjadi putusan kontroversi yang di putuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa. Dimana Risqi Wardani telah meminjam uang senilai Rp 315.000.000 kepada Sri Dewi Astuti dengan tempo 6 bulan, kejadian pada tahun 2022 silam. Namun uang yang di pinjam Risqi Wardani sampai saat ini tidak di kembalikan.

Uniknya, kasus tersebut sampai bergulir di meja Pengadilan Negeri Sumbawa, apa yang terjadi, justru Sri Dewi Astuti pemilik uang di kalahkan di Pengadilan Negeri Sumbawa. 

"Ini benar-benar putusan hakim yang konyol, yang punya uang malah yang kalah, yang minjam justru dimenangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Sumbawa. Lantas atas dasar pertimbangan hukum seperti apa majelis hakim mengeluarkan putusan seperti itu?," heran Hatab.

Sangat diduga kuat hakim Pengadilan Negeri Sumbawa telah mengobral, menjual beli hukum dan menerima suap serta tidak menerapkan hukum yang adil.

"Hakim merupakan utusan tuhan di muka bumi ini untuk menegakkan keadilan bagi rakyat," tandasnya.

Via SUARA RAKYAT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Polisi Lalu Saifudin, Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Polisi Lalu Saifudin, Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi- Jumat, Agustus 08, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

BERITA POPULER

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN