24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri

Beranda SUARA RAKYAT Diduga Terima Suap, Empat Hakim PN Sumbawa Dilaporkan ke KY
SUARA RAKYAT

Diduga Terima Suap, Empat Hakim PN Sumbawa Dilaporkan ke KY

Redaksi
Redaksi
07 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Labulianews.id, Ratusan massa aksi dari Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) geruduk kantor Pengadilan Negeri Sumbawa terkait putusan perkara perdata antara Ali BD dan Sri Marjuni Gaeta. Dimana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa diduga kuat melanggar kode etik dan menjadikan Pengadilan Negeri Sumbawa sebagai sarang jual beli kasus.

Ketua FPPK-PS Abdul Hatab dalam orasinya dengan lantang mengatakan bahwa, ada 4 oknum hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diduga kuat telah menerima suap dari kasus yang dimenangkan oleh pihak Ali BD. Padahal pada faktanya obyek yang disengketakan yakni sertifikat 507 merupakan obyek yang sampai hari ini tidak dapat di buktikan keberadaannya.

Dimana berdasarkan fakta-fakta yang ada dilapangan, sertifikat 507 yang di klaim oleh Ali BD, utara berbatasan dengan laut, sementara faktanya obyek tersebut barat berbatasan dengan laut.

Menurutnya, patut diduga kuat majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah menerima suap menjadikan PN Sumbawa sebagai sarang korupsi.

"Hai majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, kalian telah merampok hak-hak rakyat. Kalian telah menzolimi rakyat lewan kekuasaan kalian. Kalian adalah perampok, maling keadilan," teriak Hatap di hadapan kantor PN Sumbawa, Rabu 07 November 2024.

"Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa ini sangat kurangajar sekali, memutuskan perkara tanpa berdasarkan fakta-fakta yang ada," lanjut Hatab.

Dirinya juga meminta dan mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk segera memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa. 

"Copot dan berhentikan oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang telah melanggar kode etik," tegasnya.

Harap juga dengan lantang menyebutkan oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diduga kuat telah menerima suap dari putusan perkara Sri Marjuni Gaeta dan Ali BD. Dirinya menyebutkan ada 4 oknum hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yakni inisial JML, RH, YT dan FX.

Bukan putusan kasus perdata Ali BD dan Sri Marjuni Gaeta yang menjadi sorotan, namun kasus piutang antara Sri Dewi Astuti dengan Risqi Wardani juga menjadi putusan kontroversi yang di putuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa. Dimana Risqi Wardani telah meminjam uang senilai Rp 315.000.000 kepada Sri Dewi Astuti dengan tempo 6 bulan, kejadian pada tahun 2022 silam. Namun uang yang di pinjam Risqi Wardani sampai saat ini tidak di kembalikan.

Uniknya, kasus tersebut sampai bergulir di meja Pengadilan Negeri Sumbawa, apa yang terjadi, justru Sri Dewi Astuti pemilik uang di kalahkan di Pengadilan Negeri Sumbawa. 

"Ini benar-benar putusan hakim yang konyol, yang punya uang malah yang kalah, yang minjam justru dimenangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Sumbawa. Lantas atas dasar pertimbangan hukum seperti apa majelis hakim mengeluarkan putusan seperti itu?," heran Hatab.

Sangat diduga kuat hakim Pengadilan Negeri Sumbawa telah mengobral, menjual beli hukum dan menerima suap serta tidak menerapkan hukum yang adil.

"Hakim merupakan utusan tuhan di muka bumi ini untuk menegakkan keadilan bagi rakyat," tandasnya.

Via SUARA RAKYAT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Banyak Negara Tarik Warga dari Timur Tengah, Eskalasi Konflik AS-Iran Memanas

Banyak Negara Tarik Warga dari Timur Tengah, Eskalasi Konflik AS-Iran Memanas

Redaksi- Sabtu, Februari 28, 2026
Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Minggu, Februari 22, 2026
BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

Rabu, Februari 18, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

Senin, Februari 16, 2026
Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Rabu, Februari 18, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Minggu, Februari 22, 2026
BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

Rabu, Februari 18, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

Senin, Februari 16, 2026
Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Rabu, Februari 18, 2026
Polresta Mataram Bongkar Peredaran Sabu di Karang Bagu, 2 Orang Diamankan

Polresta Mataram Bongkar Peredaran Sabu di Karang Bagu, 2 Orang Diamankan

Jumat, Februari 20, 2026
Apresiasi FP4 NTB: Polda NTB Ungkap Narkoba Bima, Kejar Jaringan ke Desa

Apresiasi FP4 NTB: Polda NTB Ungkap Narkoba Bima, Kejar Jaringan ke Desa

Minggu, Februari 15, 2026
Polda NTB Edukasi Siswa SDN 37 Mataram, Cegah Bullying dan Narkoba

Polda NTB Edukasi Siswa SDN 37 Mataram, Cegah Bullying dan Narkoba

Kamis, Februari 19, 2026
Inspektorat Lombok Barat Gelar Kajian Umum untuk Tingkatkan Kualitas APIP

Inspektorat Lombok Barat Gelar Kajian Umum untuk Tingkatkan Kualitas APIP

Minggu, Januari 11, 2026
Drs. H. Surya Bahari: KNPI NTB Mitra Strategis Pemerintah, Bukan Pendemo: Kritik Boleh, Solusi Wajib

Drs. H. Surya Bahari: KNPI NTB Mitra Strategis Pemerintah, Bukan Pendemo: Kritik Boleh, Solusi Wajib

Minggu, Februari 08, 2026

BERITA POPULER

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Minggu, Februari 22, 2026
BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

Rabu, Februari 18, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

Senin, Februari 16, 2026
Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Rabu, Februari 18, 2026
Polresta Mataram Bongkar Peredaran Sabu di Karang Bagu, 2 Orang Diamankan

Polresta Mataram Bongkar Peredaran Sabu di Karang Bagu, 2 Orang Diamankan

Jumat, Februari 20, 2026
Apresiasi FP4 NTB: Polda NTB Ungkap Narkoba Bima, Kejar Jaringan ke Desa

Apresiasi FP4 NTB: Polda NTB Ungkap Narkoba Bima, Kejar Jaringan ke Desa

Minggu, Februari 15, 2026
Polda NTB Edukasi Siswa SDN 37 Mataram, Cegah Bullying dan Narkoba

Polda NTB Edukasi Siswa SDN 37 Mataram, Cegah Bullying dan Narkoba

Kamis, Februari 19, 2026
Inspektorat Lombok Barat Gelar Kajian Umum untuk Tingkatkan Kualitas APIP

Inspektorat Lombok Barat Gelar Kajian Umum untuk Tingkatkan Kualitas APIP

Minggu, Januari 11, 2026
Drs. H. Surya Bahari: KNPI NTB Mitra Strategis Pemerintah, Bukan Pendemo: Kritik Boleh, Solusi Wajib

Drs. H. Surya Bahari: KNPI NTB Mitra Strategis Pemerintah, Bukan Pendemo: Kritik Boleh, Solusi Wajib

Minggu, Februari 08, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN