24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda SUARA RAKYAT Diduga Terima Suap, Empat Hakim PN Sumbawa Dilaporkan ke KY
SUARA RAKYAT

Diduga Terima Suap, Empat Hakim PN Sumbawa Dilaporkan ke KY

Redaksi
Redaksi
07 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Labulianews.id, Ratusan massa aksi dari Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) geruduk kantor Pengadilan Negeri Sumbawa terkait putusan perkara perdata antara Ali BD dan Sri Marjuni Gaeta. Dimana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa diduga kuat melanggar kode etik dan menjadikan Pengadilan Negeri Sumbawa sebagai sarang jual beli kasus.

Ketua FPPK-PS Abdul Hatab dalam orasinya dengan lantang mengatakan bahwa, ada 4 oknum hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diduga kuat telah menerima suap dari kasus yang dimenangkan oleh pihak Ali BD. Padahal pada faktanya obyek yang disengketakan yakni sertifikat 507 merupakan obyek yang sampai hari ini tidak dapat di buktikan keberadaannya.

Dimana berdasarkan fakta-fakta yang ada dilapangan, sertifikat 507 yang di klaim oleh Ali BD, utara berbatasan dengan laut, sementara faktanya obyek tersebut barat berbatasan dengan laut.

Menurutnya, patut diduga kuat majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah menerima suap menjadikan PN Sumbawa sebagai sarang korupsi.

"Hai majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, kalian telah merampok hak-hak rakyat. Kalian telah menzolimi rakyat lewan kekuasaan kalian. Kalian adalah perampok, maling keadilan," teriak Hatap di hadapan kantor PN Sumbawa, Rabu 07 November 2024.

"Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa ini sangat kurangajar sekali, memutuskan perkara tanpa berdasarkan fakta-fakta yang ada," lanjut Hatab.

Dirinya juga meminta dan mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk segera memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa. 

"Copot dan berhentikan oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang telah melanggar kode etik," tegasnya.

Harap juga dengan lantang menyebutkan oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diduga kuat telah menerima suap dari putusan perkara Sri Marjuni Gaeta dan Ali BD. Dirinya menyebutkan ada 4 oknum hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yakni inisial JML, RH, YT dan FX.

Bukan putusan kasus perdata Ali BD dan Sri Marjuni Gaeta yang menjadi sorotan, namun kasus piutang antara Sri Dewi Astuti dengan Risqi Wardani juga menjadi putusan kontroversi yang di putuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa. Dimana Risqi Wardani telah meminjam uang senilai Rp 315.000.000 kepada Sri Dewi Astuti dengan tempo 6 bulan, kejadian pada tahun 2022 silam. Namun uang yang di pinjam Risqi Wardani sampai saat ini tidak di kembalikan.

Uniknya, kasus tersebut sampai bergulir di meja Pengadilan Negeri Sumbawa, apa yang terjadi, justru Sri Dewi Astuti pemilik uang di kalahkan di Pengadilan Negeri Sumbawa. 

"Ini benar-benar putusan hakim yang konyol, yang punya uang malah yang kalah, yang minjam justru dimenangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Sumbawa. Lantas atas dasar pertimbangan hukum seperti apa majelis hakim mengeluarkan putusan seperti itu?," heran Hatab.

Sangat diduga kuat hakim Pengadilan Negeri Sumbawa telah mengobral, menjual beli hukum dan menerima suap serta tidak menerapkan hukum yang adil.

"Hakim merupakan utusan tuhan di muka bumi ini untuk menegakkan keadilan bagi rakyat," tandasnya.

Via SUARA RAKYAT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Tragis di Lombok Barat: Perselisihan Ayah-Anak Berakhir Maut

Tragis di Lombok Barat: Perselisihan Ayah-Anak Berakhir Maut

Redaksi- Minggu, April 19, 2026
NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Sabtu, April 04, 2026
Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Jumat, April 10, 2026
Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Jumat, Februari 27, 2026
SPPG Kalimantong Klarifikasi Keterlambatan Distribusi Makan Bergizi

SPPG Kalimantong Klarifikasi Keterlambatan Distribusi Makan Bergizi

Rabu, April 01, 2026
Inspektorat Lombok Barat Gelar Kajian Umum untuk Tingkatkan Kualitas APIP

Inspektorat Lombok Barat Gelar Kajian Umum untuk Tingkatkan Kualitas APIP

Minggu, Januari 11, 2026

BERITA POPULER

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Sabtu, April 04, 2026
Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Jumat, April 10, 2026
Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Jumat, Februari 27, 2026
SPPG Kalimantong Klarifikasi Keterlambatan Distribusi Makan Bergizi

SPPG Kalimantong Klarifikasi Keterlambatan Distribusi Makan Bergizi

Rabu, April 01, 2026
Inspektorat Lombok Barat Gelar Kajian Umum untuk Tingkatkan Kualitas APIP

Inspektorat Lombok Barat Gelar Kajian Umum untuk Tingkatkan Kualitas APIP

Minggu, Januari 11, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN