Program PTSL Diduga Jadi Ajang Pungli, Warga Dimintai Biaya Rp.850 Ribu
Labulianews.id, (9/5/2025) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tambak Ploso, Kecamatan Turi, Lamongan, diduga kuat dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh panitia pelaksana. Warga dimintai biaya hingga Rp850 ribu per sertifikat, jauh melampaui batas resmi Rp150 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
UM (60), warga Dusun Ploso, mengungkapkan bahwa awalnya biaya yang diminta adalah Rp150 ribu, namun saat musyawarah, panitia menetapkan biaya sebesar Rp850 ribu. "Kami jelas keberatan," kata UM.
Lebih aneh lagi, pembayaran biaya tersebut boleh dicicil, dengan separuh dibayar saat pengajuan dan sisanya ketika sertifikat selesai. Hal ini diduga sebagai modus untuk menyamarkan pungli.
Upaya konfirmasi terhadap Kepala Desa dan Ketua Panitia, Bambang, tidak membuahkan hasil. Bahkan, saat wartawan mendatangi kantor desa, sejumlah pria tak dikenal diduga suruhan panitia menghalangi peliputan dan menunjukkan sikap intimidatif.
Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan, mengecam keras praktik tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran berat. "Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat. Pungli dilakukan terang-terangan, dan sekarang wartawan diadang preman. Ini patut diduga ada skenario besar menutupi penyimpangan," tegasnya.
PTSL yang mestinya memudahkan rakyat, kini berubah menjadi ladang bancakan. Panitia bungkam, Kepala Desa diam, dan preman dikerahkan untuk menghalangi peliputan. Skandal ini menunggu dibongkar oleh pihak berwenang.