Kejati Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Rp 1,3 Triliun
Labulianews.id Palembang - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di 4 lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL
Penggeledahan ini dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, di rumah saksi WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, kantor PT. PU, kantor PT. BSS, dan kantor PT. SAL. Tim penyidik Kejati Sumsel menyita dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel.
Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kejati Sumsel terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. (*)
Sumber: mediahumaspolri.com