YP Ditangkap Polisi, Jual Motor Kredit tanpa Izin Finance
Labulianews.id, Mataram (13/7/2025) - Seorang pria berinisial YP di Kota Mataram harus berurusan dengan polisi setelah nekat menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan (finance). Aksi over kredit ilegal ini membuatnya diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram.
KYP membeli sepeda motor Honda PCX melalui skema kredit di PT. NSC Finance pada Desember 2024. Namun, ia hanya membayar satu kali cicilan senilai Rp1.350.000 dari total kewajiban kredit sebesar Rp33 juta lebih. Belum genap satu bulan, YP justru menjual motor tersebut kepada pihak lain tanpa izin dari pihak finance.
Kanit Ranmor Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, mengatakan bahwa YP melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. "Yang bersangkutan mengalihkan atau memindah tangan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak finance," tegasnya.
Pihak PT. NSC Finance melaporkan YP ke Polresta Mataram setelah mengetahui motor kredit tersebut berpindah tangan. Petugas kemudian menyita motor tersebut sebagai barang bukti.
Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk memahami aturan hukum terkait transaksi kredit, khususnya mengenai over kredit kendaraan bermotor. "Kalau ingin melakukan over kredit, harus dilakukan secara legal dan mendapatkan persetujuan resmi dari pihak finance," pungkas Iptu Taufik.
YP dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek fidusia tanpa izin dari pihak penerima fidusia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman pidana.