24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda HUKRIM YP Ditangkap Polisi, Jual Motor Kredit tanpa Izin Finance
HUKRIM

YP Ditangkap Polisi, Jual Motor Kredit tanpa Izin Finance

Redaksi
Redaksi
13 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Labulianews.id, Mataram (13/7/2025) - Seorang pria berinisial YP di Kota Mataram harus berurusan dengan polisi setelah nekat menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan (finance). Aksi over kredit ilegal ini membuatnya diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram.

KYP membeli sepeda motor Honda PCX melalui skema kredit di PT. NSC Finance pada Desember 2024. Namun, ia hanya membayar satu kali cicilan senilai Rp1.350.000 dari total kewajiban kredit sebesar Rp33 juta lebih. Belum genap satu bulan, YP justru menjual motor tersebut kepada pihak lain tanpa izin dari pihak finance.

Kanit Ranmor Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, mengatakan bahwa YP melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. "Yang bersangkutan mengalihkan atau memindah tangan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak finance," tegasnya.

Pihak PT. NSC Finance melaporkan YP ke Polresta Mataram setelah mengetahui motor kredit tersebut berpindah tangan. Petugas kemudian menyita motor tersebut sebagai barang bukti.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk memahami aturan hukum terkait transaksi kredit, khususnya mengenai over kredit kendaraan bermotor. "Kalau ingin melakukan over kredit, harus dilakukan secara legal dan mendapatkan persetujuan resmi dari pihak finance," pungkas Iptu Taufik.

YP dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek fidusia tanpa izin dari pihak penerima fidusia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman pidana.

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini





BERITA HARI INI

Polres Lombok Utara Kembali Kukuhkan Toleransi: Peletakan Batu Pertama Bale Gong Pura Amerta Giri Rinjani

Polres Lombok Utara Kembali Kukuhkan Toleransi: Peletakan Batu Pertama Bale Gong Pura Amerta Giri Rinjani

Redaksi- Jumat, Juli 18, 2025
Kepala Desa di Loteng Berangkat ke Jakarta, Kadis DPMD dan Wakil Bupati Dikritik

Kepala Desa di Loteng Berangkat ke Jakarta, Kadis DPMD dan Wakil Bupati Dikritik

Rabu, Juni 25, 2025
Opini, Mandalika: Simbol Kemajuan Pariwisata atau Luka Sosial?

Opini, Mandalika: Simbol Kemajuan Pariwisata atau Luka Sosial?

Rabu, Juni 25, 2025
Bupati Lombok Barat Lantik H. Saeful Akham sebagai Asisten I Setda

Bupati Lombok Barat Lantik H. Saeful Akham sebagai Asisten I Setda

Rabu, Juli 09, 2025
Lombok Barat dan Lombok Tengah Sepakati Batas Wilayah, Pantai Nambung,  Tetap Masuk Lombok Barat

Lombok Barat dan Lombok Tengah Sepakati Batas Wilayah, Pantai Nambung, Tetap Masuk Lombok Barat

Sabtu, Juli 12, 2025
Dugaan Penipuan, Oknum Pejabat Tinggi Lombok Tengah di Laporkan ke Polda NTB

Dugaan Penipuan, Oknum Pejabat Tinggi Lombok Tengah di Laporkan ke Polda NTB

Rabu, Juli 09, 2025

BERITA VIRAL

Kepala Desa di Loteng Berangkat ke Jakarta, Kadis DPMD dan Wakil Bupati Dikritik

Kepala Desa di Loteng Berangkat ke Jakarta, Kadis DPMD dan Wakil Bupati Dikritik

Rabu, Juni 25, 2025
Opini, Mandalika: Simbol Kemajuan Pariwisata atau Luka Sosial?

Opini, Mandalika: Simbol Kemajuan Pariwisata atau Luka Sosial?

Rabu, Juni 25, 2025
Bupati Lombok Barat Lantik H. Saeful Akham sebagai Asisten I Setda

Bupati Lombok Barat Lantik H. Saeful Akham sebagai Asisten I Setda

Rabu, Juli 09, 2025
Lombok Barat dan Lombok Tengah Sepakati Batas Wilayah, Pantai Nambung,  Tetap Masuk Lombok Barat

Lombok Barat dan Lombok Tengah Sepakati Batas Wilayah, Pantai Nambung, Tetap Masuk Lombok Barat

Sabtu, Juli 12, 2025
Dugaan Penipuan, Oknum Pejabat Tinggi Lombok Tengah di Laporkan ke Polda NTB

Dugaan Penipuan, Oknum Pejabat Tinggi Lombok Tengah di Laporkan ke Polda NTB

Rabu, Juli 09, 2025

BERITA POPULER

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Sabtu, September 09, 2023
Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Senin, Mei 02, 2022
Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Senin, Mei 02, 2022
Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Senin, Mei 02, 2022
Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Kamis, September 07, 2023

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN