APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya
Labulianews.id Praya, (15/4/2026)– Aliansi Peduli Keadilan (APK) NTB menyatakan dukungan penuh terhadap proses persidangan kasus pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Praya. APK mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum.
Ketua APK NTB Ahmad Halim mengapresiasi langkah cepat dan profesionalisme PN Praya dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap persidangan berjalan adil, transparan, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
"Kami mendukung penuh proses persidangan di PN Praya. Dalam kasus pembunuhan ini, kami meminta agar terdakwa dihukum seumur hidup. Keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi prioritas utama," tegas Ahmad Halim, Rabu (15/4).
Nada lebih tegas disampaikan Sekretaris APK NTB. Menurutnya, perkara ini memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur KUHP sehingga tuntutan hukuman mati atau seumur hidup sangat beralasan.
"Keadilan harus ditegakkan. Karena ini adalah pembunuhan berencana, sesuai undang-undang, kami meminta hukuman mati atau seumur hidup. Jangan ada keringanan yang merugikan rasa keadilan publik," ujarnya.
APK NTB mengimbau masyarakat mengawal persidangan secara bijak dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan. Organisasi tersebut berkomitmen mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

