Berkas Kasus Notaris RA Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram
Labulianews.id
(13/8/2025) Berkas perkara tersangka Notaris RA yang diduga terlibat
dalam penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik Nonik Herawati
telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada tahap 2. Namun, kuasa
hukum pelapor, H. Akhmad Salehudin SH, mempertanyakan mengapa proses
hukum terhadap tersangka RA dinilai lambat dan tidak ditahan.
"Menjadi
pertanyaan berkas sudah tahap 2 tersangka tidak ditahan, ada apa
sementara ancaman 4 tahun ?" kata H. Akhmad
Salehudin SH di Mataram, Rabu, 13 Agustus 2025. Ia menilai bahwa
ketiadaan penahanan terhadap tersangka RA patut dicurigai dan
menimbulkan pertanyaan publik tentang proses penegakan hukum di
Kejaksaan Negeri Mataram.
Menurutnya kasus ini bermula dari
laporan terhadap dua orang, yakni terdakwa Rustan Efendi dan tersangka
Notaris RA, atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah di
Polda NTB. Rustan Efendi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri
Mataram dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti
melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama dengan orang lain.
Tersangka Ditahan dengan Status Tahanan Kota
Kasi
Intel Kejari Mataram, Muhammad Haroen Al Rasyid, menerangkan bahwa
berkas perkara tersangka Notaris RA telah dilimpahkan ke tahap 2 dan
tersangka ditahan dengan status tahanan kota.
"Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP," ucapnya.
Jaksa juga telah memasang
"detection kit" atau gelang deteksi terhadap tersangka RA untuk memantau
pergerakan tersangka. "Dalam waktu 14 hari ke depan, kasus ini akan
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram" kata Haroen
Semantara
itu kuasa hukum Nonik Herawati, H. Akhmad Salehudin SH, berharap
penyelesaian kasus hukum ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan.
"Klien kami sebenarnya dari awal berharap diselesaikan secara Restorative Justice (RJ)," ungkapnya.