Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda
Labulianews.id, Mataram, 5/8/2025 - Mantan Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024, TGH. Najamuddin Mustafa, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. Laporan tersebut diterima pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.
Dalam laporan yang bernomor TBLP/307 NII/2025/Dit Reskrimsus, TGH. Najamuddin Mustafa menyebutkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi terjadi pada periode tahun 2024-2025 di Provinsi NTB. Dua nama disebutkan sebagai terlapor dalam laporan tersebut, yaitu inisial LM dan AN
Informasi yang diperoleh media ini bahwa dokumen laporan tersebut telah diterima oleh Piket Ditreskrimsus Polda NTB dan ditandatangani oleh Aiptu I Made Bangbang S. sebagai yang menerima laporan
Namun hingga berita ini dimuat inisial LM dan AN belum memberikan keterangannya (ms)