Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok
Oleh: Lale Uswatun Hasanah (Divisi Pariwisata , SDA dan Pertanahan KAWAL NTB)
Persoalan 200 vila tak berizin di kawasan wisata Kuta Lombok menjadi sorotan publik, menunjukkan kelemahan pemerintah daerah dalam menangani masalah ini. Ketiga dinas terkait, yaitu Dinas Perizinan, Dinas Pendapatan, dan Dinas Pariwisata, dinilai tidak terintegrasi dengan baik, sehingga menyebabkan kerugian bagi pemerintah.
Kawal NTB menduga adanya permainan aparat terkait perizinan, termasuk oknum polisi yang terlibat dalam proses pembangunan vila dan kafe. Dugaan ini diperkuat dengan keberanian pemilik vila dan kafe membangun tanpa mengurus izin terlebih dahulu.
Potensi kerugian akibat perizinan ini diperkirakan mencapai Rp 2-3 miliar, yang merupakan kerugian besar bagi pemerintah. Jika tidak ada penyelesaian, kewajiban lain seperti pajak dan retribusi juga tidak akan diselesaikan.
Koordinasi antara tiga OPD dinilai buruk, dan Sekda sebagai manager birokrasi tidak melakukan upaya penyelesaian. Pol PP juga dinilai mandul dalam penegakan aturan.
Bupati diminta untuk tegas dalam menyelesaikan masalah perizinan vila ini dan tidak membiarkan pelanggaran terjadi. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak ada pembiaran atau persengkokolan dalam soal izin ini.