24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda POLITIK Kader PPP Minta KPU Tunda Proses PAW Anggota DPRD Loteng Berdasarkan Putusan Mahkamah PPP
POLITIK

Kader PPP Minta KPU Tunda Proses PAW Anggota DPRD Loteng Berdasarkan Putusan Mahkamah PPP

Redaksi
Redaksi
20 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.id - Lombok Tengah, 20 Oktober 2025 , Kader Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Lombok Tengah, Sahiburrahban, KTA : PPP 5202.04.11061975.01.001 mengajukan surat permohonan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan KPU Kabupaten Lombok Tengah agar menunda pelaksanaan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024-2029 yang ditembuskan ke berbagai pihak. 

Permohonan ini menyikapi putusan Mahkamah PPP Nomor 31/MP-DPP-PPP/2025 terkait status anggota DPRD dari PPP. Dalam surat permohonan bernomor khusus yang ditandatangani oleh M. Sahiburrahban,  menginformasikan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah PPP, H. Jumedan, S.Pd.I telah dinyatakan mengundurkan diri sejak tanggal 20 Mei 2025 dan karenanya tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon legislatif PPP pada Pemilu 2024. Dengan demikian, H. Jumedan dinilai sudah tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota PPP. 

Mahkamah PPP memerintahkan agar pengurus DPP, DPW Provinsi NTB, dan DPC PPP Kabupaten Lombok Tengah mengajukan M. Sahiburrahban sebagai pengganti antar waktu anggota legislatif DPRD Lombok Tengah untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Atas dasar itu, Sahiburrahban  memohon kepada KPU RI melalui KPU Lombok Tengah untuk tidak melaksanakan proses PAW atas nama H. Jumedan dan menunggu tindak lanjut resmi dari putusan Mahkamah PPP. 

Surat permohonan ini juga disampaikan tembusan kepada sejumlah pihak berwenang, di antaranya Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Bawaslu RI, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi NTB, serta Ketua DPRD dan Bupati Lombok Tengah.

Ia berharap agar proses penggantian anggota DPRD ini dapat berjalan sesuai dengan putusan partai dan hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan stabilitas proses demokrasi di daerah. (ms) 

Via POLITIK
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

TMMD ke-126: TNI dan Masyarakat Bergotong Royong untuk Air Bersih

TMMD ke-126: TNI dan Masyarakat Bergotong Royong untuk Air Bersih

Redaksi- Selasa, November 04, 2025
Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Senin, Oktober 20, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Senin, Oktober 20, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025

BERITA POPULER

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Senin, Oktober 20, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN