Kader PPP Minta KPU Tunda Proses PAW Anggota DPRD Loteng Berdasarkan Putusan Mahkamah PPP
Labulianews.id - Lombok Tengah, 20 Oktober 2025 , Kader Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Lombok Tengah, Sahiburrahban, KTA : PPP 5202.04.11061975.01.001 mengajukan surat permohonan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan KPU Kabupaten Lombok Tengah agar menunda pelaksanaan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024-2029 yang ditembuskan ke berbagai pihak.
Permohonan ini menyikapi putusan Mahkamah PPP Nomor 31/MP-DPP-PPP/2025 terkait status anggota DPRD dari PPP. Dalam surat permohonan bernomor khusus yang ditandatangani oleh M. Sahiburrahban, menginformasikan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah PPP, H. Jumedan, S.Pd.I telah dinyatakan mengundurkan diri sejak tanggal 20 Mei 2025 dan karenanya tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon legislatif PPP pada Pemilu 2024. Dengan demikian, H. Jumedan dinilai sudah tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota PPP.
Mahkamah PPP memerintahkan agar pengurus DPP, DPW Provinsi NTB, dan DPC PPP Kabupaten Lombok Tengah mengajukan M. Sahiburrahban sebagai pengganti antar waktu anggota legislatif DPRD Lombok Tengah untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Atas dasar itu, Sahiburrahban memohon kepada KPU RI melalui KPU Lombok Tengah untuk tidak melaksanakan proses PAW atas nama H. Jumedan dan menunggu tindak lanjut resmi dari putusan Mahkamah PPP.
Surat permohonan ini juga disampaikan tembusan kepada sejumlah pihak berwenang, di antaranya Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Bawaslu RI, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi NTB, serta Ketua DPRD dan Bupati Lombok Tengah.
Ia berharap agar proses penggantian anggota DPRD ini dapat berjalan sesuai dengan putusan partai dan hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan stabilitas proses demokrasi di daerah. (ms)


