Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP
Labulianews.id, Praya, 24 Oktober 2025 – Penasehat hukum M. Sahiburrahban, Ihsan Ramdany SH. MH. dan masyarakat menyatakan sikap tegas menolak proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Lombok Tengah masa bakti 2024-2029 yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Nomor 1713/SK/DPP/C/V/III/2025.
Menurut Dany Tompel, SK tersebut cacat hukum dan telah dinyatakan batal demi hukum oleh Putusan Mahkamah Partai PPP Nomor 31/MP-DPP-PPP/2025 yang bersifat final dan mengikat. Pernyataan ini disampaikan kepada KPUD Lombok Tengah pada Kamis, 23 Oktober 2025.
“Ini namanya zholim, telah merampas hak orang lain karena putusan tersebut final dan mengikat, sehingga SK DPP PPP harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Dany.
Ia menambahkan, jika KPUD Lombok Tengah tetap menetapkan Haji Jumedan sebagai PAW menggantikan Lalu Nursa’i, maka tindakan tersebut akan berhadapan dengan massa dan hukum. Pihaknya berencana melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta menempuh langkah hukum lainnya.
Dany juga mengingatkan KPUD agar tidak mencampuri urusan internal partai dan tetap berpegang pada Undang-Undang dan PKPU karena putusan Mahkamah Partai PPP sudah jelas bersifat final.
Lalu Hadirin Haris menambahkan bahwa apabila KPUD mengabaikan putusan Mahkamah Partai, maka hal itu berarti benturan langsung dengan hukum dan masyarakat. Ia mengingatkan, “Kalau sudah dianggap sebagai tokoh, jangan kembali menjilat ludah sendiri.”
Ketua DPC PPP Lombok Tengah, Haji Mayuki, membenarkan pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada KPUD Lombok Tengah mengenai data dan fakta sesungguhnya. Ia menyatakan Haji Jumedan telah resmi mengundurkan diri dari PPP melalui surat pengunduran diri yang diterima oleh DPC, DPW, dan DPP PPP.
Mayuki juga menyampaikan bahwa DPC dan DPW PPP NTN telah mengajukan M. Sahiburrahban sebagai PAW Lalu Nursa’i ke DPP PPP tertanggal 28 Juni 2025 namun DPP berpendapat lain
Mengenai status keanggotaan Haji Jumedan di PPP, hal itu merupakan kewenangan DPP PPP, sehingga pihaknya menunggu arahan dari DPP dan DPW
Ketua KPUD Loteng Hendri Herliawan menyampaikan proses usulan PAW dilakukan berdasarkan SK DPP PPP, dan segala permasalahan terkait SK DPP menjadi ranah partai politik.
Hendri menambahkan bahwa salinan Putusan Mahkamah Partai PPP telah diterima oleh KPUD dan menjadi bahan verifikasi berkas PAW. Keputusan final akan diputuskan melalui pleno di KPU.
“Salinan putusan Mahkamah Partai PPP sudah kami terima,” jelas Hendri.

