24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri

Beranda POLITIK PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai
POLITIK

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Redaksi
Redaksi
23 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Labulianews. id, Praya, 23 Oktober 2025 – Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda yang tergabung dalam Solidaritas untuk Keadilan Masyarakat Praya Barat (SUKMA-PB) menggelar aksi damai dan hearing di kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Kamis (23/10).

Koordinator SUKMA-PB, Lalu Hadirin Haris, menyatakan aksi ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menuntut keadilan dan menyuarakan aspirasi secara damai serta konstruktif, sebagai wujud pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SUKMA-PB meminta agar Ketua DPC PPP dan KPU Lombok Tengah tidak memproses Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Nomor 1713/SK/DPP/C/V/III/2025 tentang penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD fraksi PPP Kabupaten Lombok Tengah masa bakti 2024-2029. SK tersebut dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Partai PPP nomor 31/MP-DPP-PPP/2025.

“SK DPP No. 1713/SK/DPP/C/V/III/2025 batal demi hukum, jangan ada yang main-main dalam PAW ini,” tegas Lalu Hadirin Haris.

Mereka juga meminta Ketua DPC PPP Lombok Tengah dan DPW PPP NTB melanjutkan proses pengajuan M. Sahiburrahban sebagai PAW, sesuai Putusan Mahkamah Partai nomor 31/MP-DPP-PPP/2025.

Selain itu, SUKMA-PB menuntut pencabutan berkas atas nama H. Jumedan dan meminta KPU Lombok Tengah mengembalikan berkas usulan PAW tersebut agar tidak dilanjutkan, karena putusan Mahkamah PPP secara tegas menyatakan batal demi hukum.

Lalu Hadirin Haris menegaskan agar tidak ada intervensi dalam proses PAW karena Mahkamah PPP sudah membatalkan SK DPP yang menetapkan H. Jumedan dan menegaskan M. Sahiburrahban sebagai pengganti yang sah. Ia mengingatkan KPU Lombok Tengah untuk menjalankan tugas administratifnya dengan jujur dan tidak main-main dalam pelaksanaan PAW PPP Dapil 4 jika tidak ingin berbenturan dengan masyarakat dan hukum

SUKMA-PB menilai posisi anggota DPRD PPP Dapil 4 yang kosong sangat merugikan masyarakat karena aspirasi tidak terwakili secara maksimal, yang berdampak negatif pada pelayanan dan pembangunan wilayah tersebut.

“Warga meminta agar dilakukan PAW terhadap Lalu Nursa’i demi menjaga kredibilitas dan kinerja DPRD,” ujarnya.

SUKMA-PB mengimbau agar tidak ada oknum dari DPP PPP yang bermain politik dalam proses PAW ini. Mereka mengingatkan agar pihak-pihak yang mencoba bermain politik segera menghentikan upayanya karena dapat menimbulkan keresahan dan potensi benturan horizontal di daerah. 

“Semuanya harus berdiri teguh pada prinsip dan marwah partai yang didirikan dengan semangat Amar Makruf Nahi Mungkar,” tambah Lalu Hadirin Haris.

Ia kembali menegaskan bahwa keputusan Mahkamah PPP sudah jelas menetapkan M. Sahiburrahban sebagai pengganti Lalu Nursa’i, dan tidak dibenarkan mengambil hak orang lain yang sudah dikuatkan oleh hukum.

Lalu Hadirin Haris mengancam akan menggelar demonstrasi jika PPP tidak segera memenuhi tuntutan masyarakat. Ia memperingatkan bahwa pembelotan atau sabotase terhadap amar putusan Mahkamah Partai akan merusak proses hukum dan penegakan keputusan.

"Jika KPU tetap memproses SK DPP No. 1713/SK/DPP/C/V/III/2025, maka jangan salahkan di KPU akan menjadi lautan manusia" tegasnya

Ketua DPC PPP Lombok Tengah, Haji Mayuki S. Ag., menyatakan aspirasi dan tuntutan SUKMA-PB diterima dan akan ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah DPP dan sudah memproses SK DPP mengenai H. Jumedan, meski awalnya mengajukan M. Sahiburrahban ke DPP PPP

Ia menyatakan tidak ada kewenganan untuk mencabut atau membatalkan SK DPP nomor 1713 tersebut walaupun ada putusan Mahkamah Partai, itu kewengan DPP. 

“Kami bingung dan kaget, namun tetap memproses karena ini perintah partai,” ujarnya. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada jawaban resmi dari KPU terkait hasil verifikasi calon PAW tersebut. 

"Ia menyampaikan bahwa jika tidak menindaklanjuti perintah partai, dirinya bisa dipecat oleh DPP" ucapnya

Ketua KPU Lombok Tengah, Herdri Harliawan, menegaskan tugas KPU hanya melakukan verifikasi sesuai undang-undang dan PKPU, tanpa kewenangan mengajukan atau mengusulkan calon PAW. Pengusulan calon PAW Itu kewenangan Partai yang bersangkutan

“Apa yang menjadi hasil verifikasi akan ditetapkan melalui pleno KPU kemudian disampaikan ke Partai dan DPRD,” ujarnya.

Hendri memastikan proses PAW dilakukan secara transparan, jujur, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (ms) 

Via POLITIK
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Redaksi- Minggu, Februari 22, 2026
Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Minggu, Februari 22, 2026
BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

Rabu, Februari 18, 2026
Ketua Umum ASLI Hadiri Harlah ke-3 DPW ASLI Papua, Tekankan Solidaritas dan Kearifan Lokal

Ketua Umum ASLI Hadiri Harlah ke-3 DPW ASLI Papua, Tekankan Solidaritas dan Kearifan Lokal

Selasa, Januari 27, 2026
NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

Senin, Februari 16, 2026
Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Rabu, Februari 18, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Minggu, Februari 22, 2026
BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

Rabu, Februari 18, 2026
Ketua Umum ASLI Hadiri Harlah ke-3 DPW ASLI Papua, Tekankan Solidaritas dan Kearifan Lokal

Ketua Umum ASLI Hadiri Harlah ke-3 DPW ASLI Papua, Tekankan Solidaritas dan Kearifan Lokal

Selasa, Januari 27, 2026
NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

Senin, Februari 16, 2026
Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Rabu, Februari 18, 2026
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan di Lembar Lombok Barat, Dipicu Cekcok Lampu Kendaraan

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan di Lembar Lombok Barat, Dipicu Cekcok Lampu Kendaraan

Sabtu, Januari 24, 2026
Apresiasi FP4 NTB: Polda NTB Ungkap Narkoba Bima, Kejar Jaringan ke Desa

Apresiasi FP4 NTB: Polda NTB Ungkap Narkoba Bima, Kejar Jaringan ke Desa

Minggu, Februari 15, 2026
Polresta Mataram Bongkar Peredaran Sabu di Karang Bagu, 2 Orang Diamankan

Polresta Mataram Bongkar Peredaran Sabu di Karang Bagu, 2 Orang Diamankan

Jumat, Februari 20, 2026
Ustadz Saharuddin Resmi Pimpin DPW ASLI Kepri Periode 2026-2031

Ustadz Saharuddin Resmi Pimpin DPW ASLI Kepri Periode 2026-2031

Selasa, Januari 27, 2026
FP4 NTB Ingatkan Pemkab Loteng: Mutasi Jabatan Harus Berbasis Kompetensi, Bukan Sekadar Seremoni

FP4 NTB Ingatkan Pemkab Loteng: Mutasi Jabatan Harus Berbasis Kompetensi, Bukan Sekadar Seremoni

Jumat, Januari 23, 2026

BERITA POPULER

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Dana Pendidikan Bukan Tambal Sulam Anggaran: Gubernur NTB Harus Bertanggung Jawab Penuh

Minggu, Februari 22, 2026
BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

BBPOM Mataram dan Perindag Lombok Tengah Perketat Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan

Rabu, Februari 18, 2026
Ketua Umum ASLI Hadiri Harlah ke-3 DPW ASLI Papua, Tekankan Solidaritas dan Kearifan Lokal

Ketua Umum ASLI Hadiri Harlah ke-3 DPW ASLI Papua, Tekankan Solidaritas dan Kearifan Lokal

Selasa, Januari 27, 2026
NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

NU Umumkan Hilal Awal Ramadhan 1447 H: Potensi Mulai 19 Februari 2026

Senin, Februari 16, 2026
Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Ngabuburide di Sirkuit Mandalika, Seru dan Diskon di Bulan Ramadhan!

Rabu, Februari 18, 2026
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan di Lembar Lombok Barat, Dipicu Cekcok Lampu Kendaraan

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan di Lembar Lombok Barat, Dipicu Cekcok Lampu Kendaraan

Sabtu, Januari 24, 2026
Apresiasi FP4 NTB: Polda NTB Ungkap Narkoba Bima, Kejar Jaringan ke Desa

Apresiasi FP4 NTB: Polda NTB Ungkap Narkoba Bima, Kejar Jaringan ke Desa

Minggu, Februari 15, 2026
Polresta Mataram Bongkar Peredaran Sabu di Karang Bagu, 2 Orang Diamankan

Polresta Mataram Bongkar Peredaran Sabu di Karang Bagu, 2 Orang Diamankan

Jumat, Februari 20, 2026
Ustadz Saharuddin Resmi Pimpin DPW ASLI Kepri Periode 2026-2031

Ustadz Saharuddin Resmi Pimpin DPW ASLI Kepri Periode 2026-2031

Selasa, Januari 27, 2026
FP4 NTB Ingatkan Pemkab Loteng: Mutasi Jabatan Harus Berbasis Kompetensi, Bukan Sekadar Seremoni

FP4 NTB Ingatkan Pemkab Loteng: Mutasi Jabatan Harus Berbasis Kompetensi, Bukan Sekadar Seremoni

Jumat, Januari 23, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN