24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri

Beranda Perkara Pengadilan Negeri Mataram Sidangkan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Notaris Rahmawati Terdakwa
Perkara

Pengadilan Negeri Mataram Sidangkan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Notaris Rahmawati Terdakwa

Redaksi
Redaksi
27 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Labulianews id, Mataram, 28 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Mataram kembali menyidangkan perkara nomor 536/Pid.B/2025/PN Mtr yang melibatkan terdakwa Rahmawati, S.H., M.Kn. dan Rustan Efendi, yang sebelumnya sudah divonis bersalah namun kini sudah bebas. 

Sidang kali ini mendengarkan kesaksian Rustan Efendi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah di Perumahan Jafana The Riverside, Kota Mataram. Perkara yang didaftarkan pada 1 September 2025 ini ditangani oleh penuntut umum Baiq Nurjanah, S.H., Heru Sandika Triyana, S.H., dan Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H. 

Kasus bermula pada Oktober 2014, ketika terdakwa Rahmawati dan Rustan menawarkan dua unit rumah kepada Nonik Hermawati, S.H. dengan harga khusus Rp 150 juta per unit, jauh di bawah harga normal Rp 500 juta dan Rp 450 juta.Nonik melakukan pembayaran Rp 300 juta secara cash di kantor notaris Rahmawati pada 7 Oktober 2014. Namun, setelah transaksi, Nonik hanya menerima sertifikat satu rumah (Blok A1). Ketika menagih sertifikat rumah kedua (Blok A2), staf notaris menyatakan sertifikat sudah diserahkan kepada Rustan yang kemudian menjualnya kembali seharga Rp 250 juta pada Juni 2016.

Dalam dakwaan, terdakwa diduga membuat legalisasi perjanjian jual beli palsu dan memberi surat keterangan pengurusan sertifikat untuk meyakinkan korban. Rahmawati dan Rustan sempat menjanjikan penggantian kerugian Rp 550 juta jika korban mencabut laporan, namun janji tersebut tak pernah ditepati, akhirnya nonik melakukan upaya hukum. 

Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP penggelapan, dikaitkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasehat hukum Rahmawati menyatakan dari keterangan Rustan Efendi yang dihadirkan jaksa, tidak ada bukti keterlibatan kliennya. "Tidak ada keterangan saksi yang menyatakan terdakwa terlibat seperti yang didakwakan," tegasnya. Ia yakin Rahmawati akan bebas.

Rustan menyebutkan bahwa sebelum Akta Jual Beli (AJB), dia sudah memberitahu Nonik bahwa sertifikat rumah masih menjadi anggunan kredit. Namun, Nonik membantah hal tersebut. Rustan mengakui tanda tangan kwitansi pembayaran Rp 90 juta, bukan Rp 300 juta seperti yang tertulis, dan mengatakan tidak ada serah terima uang di hadapan notaris.

Kuasa hukum Nonik, Haji Akhmad Salehudin, menyatakan jika sertifikat memang dalam anggunan, kliennya tak mungkin membeli rumah tersebut. "Nonik diberi informasi sertifikat sedang proses pemecahan di BPN melalui notaris Rahmawati," katanya.

Nonik menilai keterangan Rustan di persidangan sangat berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya dan diduga sudah diatur oleh pihak terdakwa. Dia mempertanyakan bagaimana mungkin dirinya meminjamkan sertifikat untuk anggunan kredit, sementara yang menjual malah Rustan.

"Kenapa Rustan baru mengakui meminjamkan sertifikat setelah bebas dari penjara ? Kenapa tidak disampaikan sebelumnya?" kata Nonik menyesalkan. 

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan mendegarkan keterangan saksi ahli, (ms) 

Via Perkara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

SMSI NTB dan Polresta Mataram Perkuat Sinergi untuk Harkamtibmas

SMSI NTB dan Polresta Mataram Perkuat Sinergi untuk Harkamtibmas

Redaksi- Jumat, Januari 09, 2026
Nyaris Ricuh, Hearing Publik Link NTB ke Dinas PUPR Loteng soal Dugaan Korupsi 29 Proyek Jalan Rp.44 Miliar

Nyaris Ricuh, Hearing Publik Link NTB ke Dinas PUPR Loteng soal Dugaan Korupsi 29 Proyek Jalan Rp.44 Miliar

Senin, Desember 15, 2025
Hasan Masat Tuding Kejati NTB Lindungi Aktor Besar Dana Siluman DPRD NTB

Hasan Masat Tuding Kejati NTB Lindungi Aktor Besar Dana Siluman DPRD NTB

Senin, Desember 22, 2025
OPINI: Bantuan Beras dan Minyak Goreng Dipangkas, Negara Dipermainkan, Hak Rakyat Dikorbankan

OPINI: Bantuan Beras dan Minyak Goreng Dipangkas, Negara Dipermainkan, Hak Rakyat Dikorbankan

Minggu, Desember 14, 2025
Opini: Hapus Dana Desa: Cegah Kades Manja dan Korupsi, Kembalikan Inisiatif Membangun Desa

Opini: Hapus Dana Desa: Cegah Kades Manja dan Korupsi, Kembalikan Inisiatif Membangun Desa

Minggu, Desember 21, 2025
Perjuangan OJOL untuk LAZADHA: Dijuluki Ring 1, Kini Disebut "Habis Kontrak"

Perjuangan OJOL untuk LAZADHA: Dijuluki Ring 1, Kini Disebut "Habis Kontrak"

Senin, Desember 29, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Nyaris Ricuh, Hearing Publik Link NTB ke Dinas PUPR Loteng soal Dugaan Korupsi 29 Proyek Jalan Rp.44 Miliar

Nyaris Ricuh, Hearing Publik Link NTB ke Dinas PUPR Loteng soal Dugaan Korupsi 29 Proyek Jalan Rp.44 Miliar

Senin, Desember 15, 2025
Hasan Masat Tuding Kejati NTB Lindungi Aktor Besar Dana Siluman DPRD NTB

Hasan Masat Tuding Kejati NTB Lindungi Aktor Besar Dana Siluman DPRD NTB

Senin, Desember 22, 2025
OPINI: Bantuan Beras dan Minyak Goreng Dipangkas, Negara Dipermainkan, Hak Rakyat Dikorbankan

OPINI: Bantuan Beras dan Minyak Goreng Dipangkas, Negara Dipermainkan, Hak Rakyat Dikorbankan

Minggu, Desember 14, 2025
Opini: Hapus Dana Desa: Cegah Kades Manja dan Korupsi, Kembalikan Inisiatif Membangun Desa

Opini: Hapus Dana Desa: Cegah Kades Manja dan Korupsi, Kembalikan Inisiatif Membangun Desa

Minggu, Desember 21, 2025
Perjuangan OJOL untuk LAZADHA: Dijuluki Ring 1, Kini Disebut "Habis Kontrak"

Perjuangan OJOL untuk LAZADHA: Dijuluki Ring 1, Kini Disebut "Habis Kontrak"

Senin, Desember 29, 2025
Kualitas Revitalisasi Gedung SMPN 1 Kediri Dikeluhkan Orang Tua Siswa dan Aktivis

Kualitas Revitalisasi Gedung SMPN 1 Kediri Dikeluhkan Orang Tua Siswa dan Aktivis

Minggu, Desember 28, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan: Oknum Ipar Salah Satu  Bupati di NTB Jual Proyek PL ke Sana-Sini Tanpa Rasa Bersalah?

Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan: Oknum Ipar Salah Satu Bupati di NTB Jual Proyek PL ke Sana-Sini Tanpa Rasa Bersalah?

Selasa, Januari 06, 2026
Wings Air dan Trans Nusa Luncurkan Penerbangan Baru dari Lombok

Wings Air dan Trans Nusa Luncurkan Penerbangan Baru dari Lombok

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Desa Bilelando dan Kidang Tutup Jalan, Protes Kondisi Jalan Rusak

Warga Desa Bilelando dan Kidang Tutup Jalan, Protes Kondisi Jalan Rusak

Kamis, Januari 01, 2026
Laskar Gibran Serahkan Visi Misi dan Daftar Kepengurusan kepada Jokowi

Laskar Gibran Serahkan Visi Misi dan Daftar Kepengurusan kepada Jokowi

Jumat, Januari 02, 2026

BERITA POPULER

Nyaris Ricuh, Hearing Publik Link NTB ke Dinas PUPR Loteng soal Dugaan Korupsi 29 Proyek Jalan Rp.44 Miliar

Nyaris Ricuh, Hearing Publik Link NTB ke Dinas PUPR Loteng soal Dugaan Korupsi 29 Proyek Jalan Rp.44 Miliar

Senin, Desember 15, 2025
Hasan Masat Tuding Kejati NTB Lindungi Aktor Besar Dana Siluman DPRD NTB

Hasan Masat Tuding Kejati NTB Lindungi Aktor Besar Dana Siluman DPRD NTB

Senin, Desember 22, 2025
OPINI: Bantuan Beras dan Minyak Goreng Dipangkas, Negara Dipermainkan, Hak Rakyat Dikorbankan

OPINI: Bantuan Beras dan Minyak Goreng Dipangkas, Negara Dipermainkan, Hak Rakyat Dikorbankan

Minggu, Desember 14, 2025
Opini: Hapus Dana Desa: Cegah Kades Manja dan Korupsi, Kembalikan Inisiatif Membangun Desa

Opini: Hapus Dana Desa: Cegah Kades Manja dan Korupsi, Kembalikan Inisiatif Membangun Desa

Minggu, Desember 21, 2025
Perjuangan OJOL untuk LAZADHA: Dijuluki Ring 1, Kini Disebut "Habis Kontrak"

Perjuangan OJOL untuk LAZADHA: Dijuluki Ring 1, Kini Disebut "Habis Kontrak"

Senin, Desember 29, 2025
Kualitas Revitalisasi Gedung SMPN 1 Kediri Dikeluhkan Orang Tua Siswa dan Aktivis

Kualitas Revitalisasi Gedung SMPN 1 Kediri Dikeluhkan Orang Tua Siswa dan Aktivis

Minggu, Desember 28, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan: Oknum Ipar Salah Satu  Bupati di NTB Jual Proyek PL ke Sana-Sini Tanpa Rasa Bersalah?

Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan: Oknum Ipar Salah Satu Bupati di NTB Jual Proyek PL ke Sana-Sini Tanpa Rasa Bersalah?

Selasa, Januari 06, 2026
Wings Air dan Trans Nusa Luncurkan Penerbangan Baru dari Lombok

Wings Air dan Trans Nusa Luncurkan Penerbangan Baru dari Lombok

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Desa Bilelando dan Kidang Tutup Jalan, Protes Kondisi Jalan Rusak

Warga Desa Bilelando dan Kidang Tutup Jalan, Protes Kondisi Jalan Rusak

Kamis, Januari 01, 2026
Laskar Gibran Serahkan Visi Misi dan Daftar Kepengurusan kepada Jokowi

Laskar Gibran Serahkan Visi Misi dan Daftar Kepengurusan kepada Jokowi

Jumat, Januari 02, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN