PPP dan PAW : Laporan Dugaan Pelanggaran KPU ke Bawaslu Lombok Tengah
Labulianews.id, Lombok Tengah, 28 Oktober 2025 — M. Sahiburrahban resmi mengajukan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah terkait dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah.
Pengaduan ini bermula dari penerbitan surat dinas KPU Lombok Tengah Nomor 111/PAW.01.1-SD/5202/2/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Lalu Nursa'i. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor 103/PAW.01.1-SD/5202/2/2025 tanggal 30 September 2025.
Sahiburrahban alias Abeng menduga surat dinas tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 dan Nomor 6 Tahun 2019. Ia menilai penerbitan surat itu cacat hukum, mekanisme, tata cara, dan prosedur Penggantian Antar Waktu.
Lebih jauh, ia menyebut pelanggaran ini menyebabkan kerugian materiil dan immateriil, karena mengesampingkan fakta hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait status H. Jumedan, SPd.I, yang dinyatakan tidak berhak menjadi anggota PPP berdasarkan putusan Mahkamah Partai Nomor 31/MP-DPP-PPP/2025.
Selain aspek hukum, Abeng juga memperingatkan dampak sosial yang bisa timbul, yakni potensi konflik dan perpecahan di kalangan masyarakat Lombok Tengah, karena masalah itu sejatinya adalah sengketa internal PPP.
Abeng menyebut bahwa Ketua dan anggota KPU Lombok Tengah bertindak sewenang-wenang dan melanggar sumpah jabatan sehingga merugikan pihak tertentu dan mengabaikan fakta hukum yang berlaku.
Mereka meminta Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah segera memproses laporan tersebut sesuai kewenangannya. Selain dugaan pelanggaran administratif, Abeng juga menegaskan pihaknya tengah melakukan upaya hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana kepada instansi yang berwenang.
Menurutnya dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi pelanggaran Pasal 242 KUHP terkait pemberian keterangan palsu di atas sumpah dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun, dan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Sementara itu KPU Lombok Tengah hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya. (ms)

