Sidang Perdana Dugaan Penipuan Oknum Pegawai PLN Digelar di Pengadilan Negeri Mataram
Labulianews.id, Mataram, 29 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana kasus penipuan dengan terdakwa Juli Edy Prianto, seorang oknum pegawai BUMN yang menjabat sebagai Manager ULP Pringgabaya. Perkara dengan nomor 684/Pid.B/2025/PN Mtr ini mulai didaftarkan pada 23 Oktober 2025 dan kini mendapat perhatian publik.
Juli Edy didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Gede Permana Sutawijaya, dengan total kerugian mencapai Rp 23 juta. Dalam dakwaan, terdakwa diduga menawarkan investasi palsu senilai Rp 20 juta kepada istri korban. Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening Juli Edy, namun janji pengembalian dan investasi tersebut tidak pernah terealisasi.
Terdakwa kini berstatus tahanan dan didampingi oleh penasihat hukum dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini adalah Ni Luh Pt Mirah Td, S.H., Dwi Setiyawan Nugroho, S.H., dan Danny Curia Novitawan, S.H.
Juli Edy diancam hukum berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kejadian yang menjadi pokok perkara terjadi di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
Sementara Penasehat hukum terdakwa mengatakan belum bisa memberikan keterangan sebab akan mempelajari dulu dakwaan jaksa.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram menegaskan komitmennya dalam transparansi proses hukum dengan mempublikasikan informasi terkait perkara ini secara terbuka untuk publik. Sidang selanjutnya akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (ms)

