Hasan Masat Tuding Kejati NTB Lindungi Aktor Besar Dana Siluman DPRD NTB
Labulianews.id (22/12/2025)Dewan Pendiri Le-SA Demarkasi NTB, Hasan Masat menduga Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB secara sadar dan sistematis melindungi sejumlah aktor kunci dalam kasus dana siluman DPRD NTB. Dugaan ini bukan tanpa dasar. Penetapan tersangka yang hanya menyasar tiga orang di tengah kuatnya indikasi praktik gratifikasi berjamaah adalah kejanggalan serius yang mencederai akal sehat publik.
"Gratifikasi tidak mungkin berdiri sendiri. Selalu ada pemberi, penerima, dan pihak yang memfasilitasi. Kalau hanya tiga orang yang dijadikan tersangka, pertanyaannya sederhana: siapa yang sedang diamankan?" tegas Hasan Masat.
Hasan menilai Kejati NTB tidak kekurangan pengetahuan hukum, melainkan kehilangan keberanian politik untuk menuntaskan perkara sampai ke akar. Fakta adanya penerima lain yang masih bebas, santai, bahkan sempat mengembalikan uang, semakin memperkuat dugaan bahwa hukum sedang dipilah-pilah, bukan ditegakkan.
"Ini bukan penegakan hukum, ini pengamanan elite. Kejati NTB sedang bermain di wilayah abu-abu antara hukum dan kekuasaan," kata Hasan ke redaksi Labulianews.id di Mataram,Senin, 22 Desember 2025
Hasan memastikan, dalam waktu dekat masyarakat sipil akan dikonsolidasikan, pendapat pakar hukum independen akan dihimpun, dan kejanggalan penanganan kasus ini akan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengawas penegakan hukum lainnya.
"Jika hukum terus dipermainkan, maka Kejaksaan sedang menggali lubang kepercayaan publiknya sendiri," tutup Hasan Masat.
Pengacara Dr.Irpan Suriadiata, SH. MH
menilai bahwa penanganan kasus ini tidak adil dan menyesatkan, terutama soal bukti berupa uang yang diduga gratifikasi.
"Kami merasa aneh mengapa orang yang membawa uang tersebut tidak mendapat tindakan hukum, padahal undang-undang tentang gratifikasi seharusnya dapat menjerat pemberi dan penerima," ungkapnya
Ia juga menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada pemberi uang saja, sementara penerima tidak, ini merupakan logika hukum yang keliru dan menyesesatkan. "Jaksa melakukan penetapan tersangka yang tidak adil dan menyesatkan," tegasnya.
Hingga berita ini dimuat pihak Kejaksaan Tinggi Mataram belum memberikan penjelasannya, sementara publik menanti keterangan resminya. (ms)


