Polda NTB Ungkap Dua Perkara Peredaran Sabu di Bima Kota
Labulianews.id, Bima Kota (19/2/2026)- Polda NTB melalui Polres Bima Kota kembali mengungkap dua perkara peredaran sabu pada Senin, 16 Februari 2026, dengan total barang bukti masing-masing 1,25 gram dan 1,69 gram bruto.
Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak pelaku narkotika. "Polda NTB tidak akan berhenti pada satu pengungkapan. Setiap titik yang terindikasi menjadi lokasi transaksi akan kami tindak tegas," ujarnya.
Perkara pertama diungkap di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, dengan terduga pelaku EN dan HM. Perkara kedua diungkap di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, dengan terduga pelaku AZ.
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum. Kapolres Bima Kota, Catur Erwin Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika.

