24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda BERITA Satresnarkoba Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Narkotika, 2 Orang Diamankan
BERITA

Satresnarkoba Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Narkotika, 2 Orang Diamankan

Redaksi
Redaksi
27 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews. id (27/2/2016) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang dilakukan di Sebuah Dusun, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, petugas berhasil mengamankan terduga pengedar beserta belasan poket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan ke masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang diduga kuat kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga itu, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat langsung melakukan penyelidikan mendalam dan observasi lapangan guna memastikan identitas serta pergerakan target.

Tepat pada hari Sabtu (14/2/2026), sekitar pukul 16.00 Wita, tim bergerak cepat melakukan penyergapan setelah memastikan informasi akurat. Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AZ alias B (29) dan MR alias R (26) yang diduga sedang bersiap melakukan transaksi jual beli narkotika.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, S.Tr.K., M.Si., memberikan keterangan resmi mengenai jalannya operasi tersebut, Jumat (27/2/2026).

"Kami melakukan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lingkungan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dari warga setempat, tim menemukan barang bukti yang cukup signifikan di bawah penguasaan terduga pelaku," ungkap Iptu Fitrawan dalam pernyataannya.

Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan saksi dari unsur kepolisian. Dari hasil pemeriksaan di tempat, polisi menemukan 14 potongan pipet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 7,54 gram. Serta sebuah alat hisap (bong) yang masih berisi sisa sabu seberat 1,83 gram. Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 9,37 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AZ alias B mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekan berinisial D yang berdomisili di wilayah yang sama. AZ alias B ditengarai berperan sebagai kaki tangan atau anak buah dari pelaku D dalam mendistribusikan sabu kepada para pembeli yang memesan melalui sambungan telepon.

"Modus yang dijalankan adalah dengan sistem pemesanan melalui telepon. Kemudian tersangka AZ yang akan mengantarkan atau menyerahkan pesanan tersebut kepada pembeli. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain yang disebutkan oleh tersangka," tambah Iptu Fitrawan.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya korek api gas yang sudah dimodifikasi dengan jarum sumbu. Juga gunting kecil, dua unit telepon genggam merk Redmi dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara pada Februari 2026, penyidik menetapkan AZ alias B sebagai tersangka utama. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi penyesuaian pidana terbaru tahun 2026.

Sementara itu, terhadap rekan tersangka berinisial MR alias R, pihak kepolisian mengambil langkah berbeda berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan. "Untuk saudara MR, setelah dilakukan penyidikan mendalam, yang bersangkutan tidak terbukti memenuhi unsur pidana dalam pokok perkara pengedaran yang dilakukan oleh tersangka AZ. Oleh karena itu, statusnya ditetapkan sebagai saksi. Namun, karena hasil uji urine menunjukkan positif mengandung Metamfetamina, kami mengambil langkah restoratif dengan menyerahkannya ke BNNP NTB untuk menjalani proses rehabilitasi," jelas Kasat Resnarkoba menutup keterangannya.

Langkah tegas Polres Lombok Barat ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah pariwisata Batulayar dan sekitarnya. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Redaksi- Jumat, Juli 17, 2026
Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk  Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sabtu, Juli 04, 2026
Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Selasa, Juni 30, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk  Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sabtu, Juli 04, 2026
Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Selasa, Juni 30, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026
Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Minggu, Juni 28, 2026
Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Jumat, Juli 17, 2026
Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Jumat, Juni 12, 2026
SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Selasa, Juni 09, 2026
Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Minggu, Juni 14, 2026

BERITA POPULER

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk  Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sabtu, Juli 04, 2026
Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Selasa, Juni 30, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026
Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Minggu, Juni 28, 2026
Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Jumat, Juli 17, 2026
Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Jumat, Juni 12, 2026
SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Selasa, Juni 09, 2026
Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Minggu, Juni 14, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN