24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda BERITA Satresnarkoba Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Narkotika, 2 Orang Diamankan
BERITA

Satresnarkoba Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Narkotika, 2 Orang Diamankan

Redaksi
Redaksi
27 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews. id (27/2/2016) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang dilakukan di Sebuah Dusun, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, petugas berhasil mengamankan terduga pengedar beserta belasan poket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan ke masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang diduga kuat kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga itu, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat langsung melakukan penyelidikan mendalam dan observasi lapangan guna memastikan identitas serta pergerakan target.

Tepat pada hari Sabtu (14/2/2026), sekitar pukul 16.00 Wita, tim bergerak cepat melakukan penyergapan setelah memastikan informasi akurat. Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AZ alias B (29) dan MR alias R (26) yang diduga sedang bersiap melakukan transaksi jual beli narkotika.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, S.Tr.K., M.Si., memberikan keterangan resmi mengenai jalannya operasi tersebut, Jumat (27/2/2026).

"Kami melakukan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lingkungan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dari warga setempat, tim menemukan barang bukti yang cukup signifikan di bawah penguasaan terduga pelaku," ungkap Iptu Fitrawan dalam pernyataannya.

Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan saksi dari unsur kepolisian. Dari hasil pemeriksaan di tempat, polisi menemukan 14 potongan pipet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 7,54 gram. Serta sebuah alat hisap (bong) yang masih berisi sisa sabu seberat 1,83 gram. Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 9,37 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AZ alias B mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekan berinisial D yang berdomisili di wilayah yang sama. AZ alias B ditengarai berperan sebagai kaki tangan atau anak buah dari pelaku D dalam mendistribusikan sabu kepada para pembeli yang memesan melalui sambungan telepon.

"Modus yang dijalankan adalah dengan sistem pemesanan melalui telepon. Kemudian tersangka AZ yang akan mengantarkan atau menyerahkan pesanan tersebut kepada pembeli. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain yang disebutkan oleh tersangka," tambah Iptu Fitrawan.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya korek api gas yang sudah dimodifikasi dengan jarum sumbu. Juga gunting kecil, dua unit telepon genggam merk Redmi dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara pada Februari 2026, penyidik menetapkan AZ alias B sebagai tersangka utama. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi penyesuaian pidana terbaru tahun 2026.

Sementara itu, terhadap rekan tersangka berinisial MR alias R, pihak kepolisian mengambil langkah berbeda berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan. "Untuk saudara MR, setelah dilakukan penyidikan mendalam, yang bersangkutan tidak terbukti memenuhi unsur pidana dalam pokok perkara pengedaran yang dilakukan oleh tersangka AZ. Oleh karena itu, statusnya ditetapkan sebagai saksi. Namun, karena hasil uji urine menunjukkan positif mengandung Metamfetamina, kami mengambil langkah restoratif dengan menyerahkannya ke BNNP NTB untuk menjalani proses rehabilitasi," jelas Kasat Resnarkoba menutup keterangannya.

Langkah tegas Polres Lombok Barat ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah pariwisata Batulayar dan sekitarnya. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Redaksi- Selasa, Juni 09, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026
Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026

BERITA POPULER

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026
Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN