Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan
Foto: Ilustrasi.
Labulianews.id.— Pesan itu datang tengah malam, singkat, tapi tajam. Seorang wartawan Faktantb.com mengaku mendapat kiriman WhatsApp bernada ancaman dari nomor yang diduga milik oknum anggota LSM di Lombok Barat. Pemicunya: berita berjudul "Tamparan di cafe putri berujung ke Polres Mataram" yang terbit 27 Mei 2026.
"Taink anteh uah pembalasan, ente endek ini engat Batur atau sei, uah keterlaluan e Nane," tulis pengirim. Terjemahan bebasnya: "Tunggu saja pembalasan, kamu tidak lihat teman atau siapa, sudah keterlaluan, Nane." tulisnya
Tak berhenti di situ. Pesan susulan menuduh sang wartawan memeras dan meminta uang. Kalimat terakhirnya lebih gamblang: "Kita perang sekarang Taink."
Bagi faktantb.com, pesan itu bukan sekadar makian. Redaksi menilai ada upaya mengintimidasi kerja jurnalistik.
"Kalimat ancaman yang dikirimkan kepada wartawan jelas mengintimidasi dan berpotensi menghalangi tugas peliputan," ujar redaksi saat dikonfirmasi.
Sebelum berita naik tayang, redaksi mengklaim sudah menjalankan verifikasi. Konfirmasi diminta langsung kepada oknum LSM tersebut. Jawabannya dimuat apa adanya, sesuai kaidah jurnalistik.
Dalam penulisan, faktantb.com_ mengaku berhati-hati. Kata "dugaan" digunakan. Nama LSM tidak disebut eksplisit. Identitas pribadi yang tak relevan juga disensor. Alasannya sederhana: perkara itu masih diselidiki Polresta Mataram.
Pers di Antara Ancaman dan Tugas
Hingga tulisan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak LSM yang disinggung. Redaksi menyatakan siap menyerahkan bukti percakapan WhatsApp ke polisi jika diperlukan.
Bagi faktantb.com ini soal prinsip. Ancaman terhadap jurnalis, kata mereka, bukan perkara pribadi. Ia menyangkut kebebasan pers salah satu pilar demokrasi yang dijamin Undang-Undang Pers.
Jika terbukti, tindakan mengancam wartawan bisa masuk ranah pidana. Sekaligus melanggar Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk intimidasi.
Redaksi berjanji akan terus mengawal kasus ini. Pembaruan akan disampaikan begitu ada perkembangan dari Polresta Mataram. (ms)

