Lantik Dulu, Izin Belakangan: 5 Bulan Kasek Loteng Cacat Administrasi
Labulianews.id. — Lonceng pelantikan berbunyi 30 Januari 2026. Tapi buku nikahnya baru dicari Juni. Lima bulan.
Itulah nasib puluhan Kepala Sekolah di Lombok Tengah: sudah dilantik, duduk di kursi nahkoda, tapi izin mutasi dari Kantor Regional X BKN Denpasar belum keluar. Statusnya menggantung. Gajinya rawan. SK-nya bisa digugat. Muridnya yang menanggung.
Semesta NTB membongkar borok administrasi itu. Sehari sebelum pengakuan mereka, Dikbud Loteng baru mengutus Kabid GTK ke BKN Denpasar. Telat. Aturan BKN tegas: SK mutasi dan izin Kanreg X harus beres dulu. Baru lantik. Faktanya dibalik.
“Nikah dulu, urus buku nikah 5 bulan kemudian. Sah di mata, cacat di hukum,” sindir Ahmad Naoval Fatoni dari Semesta NTB.
Abunawas Berjabatan
Konsekuensinya tak main-main. Lima bulan ini, para Kasek hidup dalam status “abunawas”. Tanda tangan mutasi guru bawahannya, pencairan anggaran, kebijakan sekolah—semua bisa dibatalkan PTUN.
“Tooo kan dugaan saya terbukti,” kata Sekjen FP4/LBH WAR. Tamparan itu mendarat tepat. Publik curiga sejak awal. Dikbud tetap memaksa lantik.
Tiga jarum pertanyaan menancap:
1. Siapa yang berani menandatangani usulan ke Bupati tanpa berkas izin lengkap?
2. KenapaBKPSDM bungkam saat berkas masih “merah”?
3. Kalau 5 bulan tak beres-beres, untuk apa dipaksakan sejak 30 Januari?
Empat Tuntutan, Satu Ultimatum.
Semesta NTB tak main drama. Mereka menodong Dikbud dan BKPSDM Loteng dengan 4 tuntutan:
- Bekukan sementara jabatan Kasek yang izin BKN-nya nihil. Stop tanda tangan.
- Audit total pejabat yang meloloskan berkas cacat. Ada bau KKN? Serahkan ke APH.
- Lantik ulang secara sah setelah izin BKN 100% lengkap. Jangan legalisir belakangan.
- Buka ke publik nama sekolah dan Kasek berstatus “merah”. Wali murid berhak tahu siapa nahkoda anaknya.
“Pendidikan itu pondasi bangsa. Pondasi nggak boleh retak dari atapnya,” tulis Semesta NTB. Kepala Sekolah adalah simbol disiplin. Ironic jika nahkodanya sendiri ilegal administrasi.
Mereka mengaku mitra kritis, bukan musuh. Apresiasi dilontarkan karena Dikbud akhirnya bergerak ke Denpasar. Tapi, katanya, itu langkah yang datang 5 bulan telat.
Garis batas sudah ditarik: 7x24 jam untuk pernyataan resmi dan langkah konkret. Bila Dikbud Loteng bungkam, kasus ini akan naik kasta. Inspektorat, Ombudsman, sampai Kemendikbudristek.
Sampai berita ini diturunkan, Kadis Dikbud Lombok Tengah belum mau bicara. Telepon tak diangkat. Klarifikasi belum ada.
Dan 5 bulan legalitas abunawas itu masih berjalan, di punggung anak-anak Lombok Tengah. (*)

