Hering Sasaka Nusantara Detlok, Petani vs Perumahan: Sengketa Irigasi Seret PT Lambang Sejati
Labulianews.id, Lombok Barat -_ Di atas peta, Labuapi hanyalah kecamatan kecil di gerbang timur Lombok Barat. Di atas tanahnya, sengketa besar sedang tumbuh. Di satu sisi, deretan rumah baru dijual dengan nama Kalyana Residence. Di sisi lain, petani mengadu sawahnya mulai kekeringan.
Selasa, 30 September 2026, sekitar 50 petani dan warga RT 09 Dusun Labuapi Selatan yang didampingi DPD Sasaka Nusantara Kabupaten Lombok Barat menggeruduk Kantor Bupati Lombok Barat. Mereka tidak datang membawa cangkul. Mereka membawa satu tuntutan: cabut izin PT Lambang Sejati dan kembalikan irigasi seperti semula.
Irigasi Lurus yang Tiba-tiba Bengkok
Sengketa ini berawal dari dua hal paling vital bagi petani: jalan dan air.
"Irigasi itu sebenarnya lurus, artinya saluran air tidak ada hambatan," kata Sapri, Ketua Sasaka Nusantara Lobar, di depan forum hearing yang tidak dihadiri Plt Bupati Lombok Barat. "Setelah ditimbun, petani mengeluhkan debit air yang masuk ke sawah tidak seperti saluran sebelumnya."
Warga menyebut saluran irigasi tersier yang sudah ada sejak dulu itu ditimbun dan dialihkan oleh PT Lambang Sejati untuk kepentingan proyek. Di atasnya dipasang beton. Hasilnya aliran menyempit, sampah menumpuk, dan saat panen petani bahkan tidak diizinkan melintas di jalan perumahan.
Padahal, menurut warga, pengembang sudah pernah bersurat ke Dinas PUPR untuk meminta pengalihan saluran tersebut dan ditolak. Surat penolakan dari Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I juga disebut sudah terbit pada 2025. Namun penimbunan tetap berjalan.
"Dampaknya, fasilitas publik yang dipindah ke tanah pribadi yang sudah ada sejak dahulu. Waktu kejadian penimbunan, ada di tanah Pemda, seharusnya itu masuk fasilitas publik," kata Sapri.
Persoalan kedua adalah jalan tani. Warga menyebut jalan yang selama puluhan tahun menjadi akses menuju sawah diklaim sepihak dan digunakan untuk mobilitas proyek. Statusnya disebut jalan non-status, jalan desa atau jalan milik pemda yang menjadi fasilitas publik. Tanpa kejelasan dasar hukum, jalan itu di-hotmix dan dikuasai.
"Warga mana yang menyetujui pemindahan saluran irigasi tersier tersebut. Seharusnya warga diajak diskusi, bukan menggunakan preman," kata Sabri,
Warga menduga ada tekanan. Bahkan mereka mencium adanya afiliasi kepala desa dan camat dengan pengembang. Ketua P3A Labuapi Timur, Herman, menguatkan. Menurutnya, pemindahan saluran irigasi yang berada di perbatasan desa tidak pernah dikonfirmasi kepada P3A, pekaseh, dan petani sebagai pihak yang berhak memberi persetujuan.
"Kalau petani memandang irigasi sebagai nyawa, bagi dinas hanya menjadi tanggung jawab," sahut Runasah, Pekaseh Labuapi.
Jawaban yang Menggantung
Di hadapan peserta hearing, Kepala Dinas PU Lombok Barat, Lalu Ratnawi mengakui izin PT Lambang Sejati sudah terbit melalui OSS. Soal jalan, ia menyebut itu jalan non-status yang bisa digunakan publik dan akan segera didaftarkan untuk peningkatan status. Pengembang, kata dia, bertanggung jawab meng-hotmix jalan agar pengangkutan hasil pertanian tidak terhambat.
Soal irigasi, ia tidak membantah ada pergeseran. Dalihnya, pergeseran tidak memengaruhi debit. Ia berjanji akan mengecek lapangan dan berkoordinasi lagi dengan BWS.
"Ada pergeseran saluran tapi tidak mempengaruhi debit air, yang dikhawatirkan masyarakat ada sumbatan karena penutup saluran dari beton," ujarnya. "Saya perintahkan tim untuk mengawasi secara ketat. Kalau memang nanti keputusan dari BWS harus dibongkar, maka harus dibongkar."
Jawaban itu tidak memuaskan warga. Bagi petani Labuapi, ini bukan lagi isu teknis soal lebar saluran. Ini soal kepastian hukum.
Mereka datang bukan untuk mendengarkan ceramah. Mereka datang menagih janji bahwa negara masih berpihak pada lumpur sawah, bukan hanya pada brosur perumahan mewah.
"Saya tadinya berharap bertemu dengan Bupati, bukan dengan Asisten atau Kadis," kata Sabri, kecewa. "Sudah bertemu dengan dinas, tidak ada solusi, bahkan petani diduga ditekan oleh PT Lambang Sejati."
Hingga siang itu, tidak ada kesimpulan. Warga pulang dengan satu catatan: jika BWS sudah menolak sejak 2025, mengapa penimbunan dibiarkan dan mengapa mereka harus kembali diminta menunggu jawaban dari BWS.
Di Labuapi, beton Kalyana Residence sudah berdiri. Sementara di bawahnya, air yang dulu mengalir lurus kini harus mencari jalannya sendiri.
Hingga berita ini dimuat, pihak PT Lambang Sejati belum memberikan keterangan resmi.
Editor: Mustain


