Surat Sehat, Badan Sakit: Kisruh Pilkades Kabul Berujung Penyegelan
Labulianews.id (1/10/2026) Kantor Panitia Pilkades Desa Kabul itu disegel. Pintunya ditempeli kertas bertuliskan tangan. Yang menyegel bukan warga yang marah karena kalah, melainkan seorang bakal calon kepala desa: Ahmad Halim.
Setelah penyegelan itu, Rabu, 1 Oktober 2026, Halim muncul di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Tengah. Ia tidak datang sendiri. Bersama beberapa orang tim suksesnya, ia meminta satu hal yang tak biasa: agar tahapan Pilkades diambil alih oleh Panitia Kabupaten.
"Saya sudah tidak percaya pada panitia desa," kata Halim kepada Faktantb.com
Ketidakpercayaan itu, menurut dia, berakar dari tiga persoalan yang ia anggap dibiarkan mengendap.
Persoalan pertama: kesehatan.
Di atas kertas, semua bakal calon dinyatakan sehat. Ada surat keterangan dokter sebagai bukti formal. Tapi di lapangan, cerita yang beredar lain.
"Salah satu balon yang kesehariannya diketahui masyarakat dalam keadaan struk ringan, namun dinyatakan sehat," ujar Halim.
Ia mengaku sudah meminta panitia untuk memeriksa ulang, bukan sekadar mengecek stempel dan tanda tangan pada surat, melainkan memeriksa fisik orangnya. Jawaban yang ia terima, menurutnya, justru formalistik: disuruh mengecek keabsahan suratnya saja.
"Kalau di surat memang sehat. Tapi fakta lapangan sesungguhnya sedang struk ringan. Saya minta panitia kabupaten mengeluarkan rekomendasi agar panitia desa melakukan cek ulang kesehatan bakal calon tersebut," kata Halim.
Persoalan kedua: uang BUMDes.
Ini lebih sensitif. Halim menyebut ada permintaan dari masyarakat agar beberapa oknum bakal calon mengembalikan dulu uang Badan Usaha Milik Desa sebelum mencalonkan diri.
"Memang benar keluar dari aturan. Tetapi ini permintaan masyarakat. Jangan nyalon Kades ada uang, sementara uang BUMDes belum dikembalikan," ucapnya.
Syarat dukungan 15 persen e-KTP, menurut Halim, membuka celah pelanggaran privasi. Ia mengklaim mengumpulkan KTP dengan cara door to door
"Betul dukungan e-KTP itu saya ambil dari door to door ke warga. Sementara yang lain kita tidak tahu diperoleh dari mana, sehingga syarat dukungan e-KTP saya dobel dengan bakal calon yang lainnya," kata Halim.
Karena itu, ia memutuskan menyegel kantor panitia. "Saya ingin Pilkades ini berjalan lancar dan damai. Aturan ini harus direvisi karena melanggar hak privasi individu," ujarnya.
Kadis DPMD Loteng Baiq Murniati S.Sos mengatakan penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional. Namun tahapan Pilkades sudah diatur berjenjang oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Bupati. Dan semua harus dijalankan oleh Panitia Pilkades.
"Tuntutan itu bukan menjadi kewenangan kami, karena itu merupakan tahapan Pilkades yang dilakukan oleh Panitia Pilkades dan menjadi ranah dari panitia di desa, bukan menjadi ranah panitia kabupaten," kata dia.
Ia berjanji evaluasi akan dilakukan, tapi untuk Pilkades tahap selanjutnya. Untuk sekarang, aturan yang ada harus dihormati.
"Jika mau mengambil langkah hukum, silakan. Itu hak dan kewenangan setiap warga," ujarnya menutup.
Pernyataan serupa datang dari Kasat Pol PP, Mustakim, yang hadir dalam hearing itu. "Tugas kami ikut berpartisipasi agar Pilkades berjalan aman dan damai. Kami bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan siap dituntut secara hukum," katanya.
Di Desa Kabul, Pilkades belum masuk hari pencoblosan. Tapi konfliknya sudah lebih dulu membelah warga: antara apa yang tertulis di surat, dan apa yang dilihat dengan mata kepala sendiri.
Editor: Mustain



