24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda HUKRIM Calo TKI Tujuan Kanada Asal Loteng diringkus Polisi, Ini Alasannya
HUKRIM

Calo TKI Tujuan Kanada Asal Loteng diringkus Polisi, Ini Alasannya

REDAKSI L News
REDAKSI L News
02 Jun, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Mataram (NTB) Labulianews.com,  Berdalih membantu teman dalam pengrekrutan orang untuk bekerja di luar negeri, seorang warga Dusun Mapong Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah berinisial HJ (48) rela menggelontorkan uang hingga Rp 115 juta dan kini terpaksa harus berurusan dengan Polda NTB.

HJ mengatakan uang itu diminta PJ untuk menalangi kebutuhan administrasi selama mereka menjalankan aksinya.

"Saya diminta untuk transfer ya saya tranfer saja," ucapnya.

Dirinya bersama dua orang rekannya PJ (47) dan MN (42) yang berasal dari Lombok Tengah pun ikut diringkus atas tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia yang dilakukan secara perseorangan.

Dalam konferensi pers, pada Kamis (2/05/2022), Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.IK mengatakan, ketiga tersangka yakni, PJ bertugas sebagai perekrut, MN sebagai tenaga pelatih keterampilan bahasa asing dan table manner, sementara HJ bertindak sebagai pengurus dokumen.

"Dengan mengatasnamakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) para tersangka merekrut korban-korbannya sebanyak 53 orang yang berasal dari Lombok Barat hingga Lombok Timur. Namun baru 12 orang yang dapat kami kumpulkan datanya, mereka merekrut korbannya dengan mengiming-imingi korban dengan gaji Rp 10 juta per bulan, " kata Artanto, didampingi Wadir Reskrimum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H dan Kasubdit IV Dit Reskrimum, Ni Made Pujawati, S.I.K., M.M.

Wadir Reskrimum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H menambahkan, 12 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) direkrut oleh para tersangka untuk ditempatkan di Kanada dengan mengatasnamakan dari Perusahan P3MI bernama PT. Yanbu Albahar dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 10 juta.

"Setelah korban bersedia menyerahkan seluruh dokumen persyaratan, akhirnya mereka mengikuti pelatihan bahasa asing dengan biaya sendiri sebesar Rp 2,5 juta di sebuah Balai Pelatihan di Lombok Tengah," terang Feri.

Saat proses pelatihan itulah, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTB datang melakukan sidak. "Dan dari pihak Disnakertrans Provinsi NTB mengatakan, negara Kanada tidak memiliki Job Order (JO), untuk penempatan kerja," jelasnya.

Alhasil, seluruh korban mempertanyakan kelanjutan nasib mereka. Akhirnya para pelaku meyakinkan para korbannya solusi, yakni dengan menjanjikan akan mengalihkan  negara penempatan kerja ke Polandia dengan menambahkan biaya Rp 5 juta untuk pengajuan visa kerja. Namun hingga detik ini para korban tidak kunjung mendapat kejelasan.

Ketiganya disangkakan melanggar Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke 1 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.

"Beberapa dokumen seperti 9 pasport para CPMI, 17 sertifikat pelatihan bahasa asing dan table manner serta 12 kwitansi pembayaran workinh permit berhasil disita sebagai barang bukti," jelasnya.

Senada dengan itu, Kasubdit IV Dit Reskrimum, Ni Made Pujawati, S.I.K., M.M. menyampaikan himbauannya kepada masyarakat agar jangan mudah percaya jika ada penawaran kerja ke luar negeri. "Cek dulu," kebenarannya. (Humas)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih






BERITA HARI INI

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Redaksi- Selasa, November 18, 2025
Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025

BERITA POPULER

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN