24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda HUKRIM Calo TKI Tujuan Kanada Asal Loteng diringkus Polisi, Ini Alasannya
HUKRIM

Calo TKI Tujuan Kanada Asal Loteng diringkus Polisi, Ini Alasannya

REDAKSI L News
REDAKSI L News
02 Jun, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Mataram (NTB) Labulianews.com,  Berdalih membantu teman dalam pengrekrutan orang untuk bekerja di luar negeri, seorang warga Dusun Mapong Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah berinisial HJ (48) rela menggelontorkan uang hingga Rp 115 juta dan kini terpaksa harus berurusan dengan Polda NTB.

HJ mengatakan uang itu diminta PJ untuk menalangi kebutuhan administrasi selama mereka menjalankan aksinya.

"Saya diminta untuk transfer ya saya tranfer saja," ucapnya.

Dirinya bersama dua orang rekannya PJ (47) dan MN (42) yang berasal dari Lombok Tengah pun ikut diringkus atas tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia yang dilakukan secara perseorangan.

Dalam konferensi pers, pada Kamis (2/05/2022), Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.IK mengatakan, ketiga tersangka yakni, PJ bertugas sebagai perekrut, MN sebagai tenaga pelatih keterampilan bahasa asing dan table manner, sementara HJ bertindak sebagai pengurus dokumen.

"Dengan mengatasnamakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) para tersangka merekrut korban-korbannya sebanyak 53 orang yang berasal dari Lombok Barat hingga Lombok Timur. Namun baru 12 orang yang dapat kami kumpulkan datanya, mereka merekrut korbannya dengan mengiming-imingi korban dengan gaji Rp 10 juta per bulan, " kata Artanto, didampingi Wadir Reskrimum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H dan Kasubdit IV Dit Reskrimum, Ni Made Pujawati, S.I.K., M.M.

Wadir Reskrimum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H menambahkan, 12 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) direkrut oleh para tersangka untuk ditempatkan di Kanada dengan mengatasnamakan dari Perusahan P3MI bernama PT. Yanbu Albahar dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 10 juta.

"Setelah korban bersedia menyerahkan seluruh dokumen persyaratan, akhirnya mereka mengikuti pelatihan bahasa asing dengan biaya sendiri sebesar Rp 2,5 juta di sebuah Balai Pelatihan di Lombok Tengah," terang Feri.

Saat proses pelatihan itulah, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTB datang melakukan sidak. "Dan dari pihak Disnakertrans Provinsi NTB mengatakan, negara Kanada tidak memiliki Job Order (JO), untuk penempatan kerja," jelasnya.

Alhasil, seluruh korban mempertanyakan kelanjutan nasib mereka. Akhirnya para pelaku meyakinkan para korbannya solusi, yakni dengan menjanjikan akan mengalihkan  negara penempatan kerja ke Polandia dengan menambahkan biaya Rp 5 juta untuk pengajuan visa kerja. Namun hingga detik ini para korban tidak kunjung mendapat kejelasan.

Ketiganya disangkakan melanggar Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke 1 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.

"Beberapa dokumen seperti 9 pasport para CPMI, 17 sertifikat pelatihan bahasa asing dan table manner serta 12 kwitansi pembayaran workinh permit berhasil disita sebagai barang bukti," jelasnya.

Senada dengan itu, Kasubdit IV Dit Reskrimum, Ni Made Pujawati, S.I.K., M.M. menyampaikan himbauannya kepada masyarakat agar jangan mudah percaya jika ada penawaran kerja ke luar negeri. "Cek dulu," kebenarannya. (Humas)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Redaksi- Selasa, Juni 09, 2026
Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026
Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026

BERITA POPULER

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Pemilik Kafe Putri di Suranadi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan LC di Bawah Umur dan Penganiayaan Mencuat

Rabu, Mei 27, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Berita Tamparan di Kafe Putri, Ancaman Menyusul ke WhatsApp Wartawan

Kamis, Mei 28, 2026
Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Senin, Mei 25, 2026
PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Korupsi Rp150 Juta, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 14, 2026
Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Dugaan Mark-Up Menggelayuti Pengadaan di Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Kamis, Mei 21, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN