24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda HUKRIM Calo TKI Tujuan Kanada Asal Loteng diringkus Polisi, Ini Alasannya
HUKRIM

Calo TKI Tujuan Kanada Asal Loteng diringkus Polisi, Ini Alasannya

REDAKSI L News
REDAKSI L News
02 Jun, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Mataram (NTB) Labulianews.com,  Berdalih membantu teman dalam pengrekrutan orang untuk bekerja di luar negeri, seorang warga Dusun Mapong Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah berinisial HJ (48) rela menggelontorkan uang hingga Rp 115 juta dan kini terpaksa harus berurusan dengan Polda NTB.

HJ mengatakan uang itu diminta PJ untuk menalangi kebutuhan administrasi selama mereka menjalankan aksinya.

"Saya diminta untuk transfer ya saya tranfer saja," ucapnya.

Dirinya bersama dua orang rekannya PJ (47) dan MN (42) yang berasal dari Lombok Tengah pun ikut diringkus atas tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia yang dilakukan secara perseorangan.

Dalam konferensi pers, pada Kamis (2/05/2022), Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.IK mengatakan, ketiga tersangka yakni, PJ bertugas sebagai perekrut, MN sebagai tenaga pelatih keterampilan bahasa asing dan table manner, sementara HJ bertindak sebagai pengurus dokumen.

"Dengan mengatasnamakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) para tersangka merekrut korban-korbannya sebanyak 53 orang yang berasal dari Lombok Barat hingga Lombok Timur. Namun baru 12 orang yang dapat kami kumpulkan datanya, mereka merekrut korbannya dengan mengiming-imingi korban dengan gaji Rp 10 juta per bulan, " kata Artanto, didampingi Wadir Reskrimum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H dan Kasubdit IV Dit Reskrimum, Ni Made Pujawati, S.I.K., M.M.

Wadir Reskrimum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H menambahkan, 12 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) direkrut oleh para tersangka untuk ditempatkan di Kanada dengan mengatasnamakan dari Perusahan P3MI bernama PT. Yanbu Albahar dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 10 juta.

"Setelah korban bersedia menyerahkan seluruh dokumen persyaratan, akhirnya mereka mengikuti pelatihan bahasa asing dengan biaya sendiri sebesar Rp 2,5 juta di sebuah Balai Pelatihan di Lombok Tengah," terang Feri.

Saat proses pelatihan itulah, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTB datang melakukan sidak. "Dan dari pihak Disnakertrans Provinsi NTB mengatakan, negara Kanada tidak memiliki Job Order (JO), untuk penempatan kerja," jelasnya.

Alhasil, seluruh korban mempertanyakan kelanjutan nasib mereka. Akhirnya para pelaku meyakinkan para korbannya solusi, yakni dengan menjanjikan akan mengalihkan  negara penempatan kerja ke Polandia dengan menambahkan biaya Rp 5 juta untuk pengajuan visa kerja. Namun hingga detik ini para korban tidak kunjung mendapat kejelasan.

Ketiganya disangkakan melanggar Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke 1 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.

"Beberapa dokumen seperti 9 pasport para CPMI, 17 sertifikat pelatihan bahasa asing dan table manner serta 12 kwitansi pembayaran workinh permit berhasil disita sebagai barang bukti," jelasnya.

Senada dengan itu, Kasubdit IV Dit Reskrimum, Ni Made Pujawati, S.I.K., M.M. menyampaikan himbauannya kepada masyarakat agar jangan mudah percaya jika ada penawaran kerja ke luar negeri. "Cek dulu," kebenarannya. (Humas)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Redaksi- Jumat, Juli 17, 2026
Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk  Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sabtu, Juli 04, 2026
Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Selasa, Juni 30, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk  Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sabtu, Juli 04, 2026
Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Selasa, Juni 30, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026
Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Minggu, Juni 28, 2026
Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Jumat, Juli 17, 2026
Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Jumat, Juni 12, 2026
SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Selasa, Juni 09, 2026
Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Minggu, Juni 14, 2026

BERITA POPULER

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk  Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sabtu, Juli 04, 2026
Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Selasa, Juni 30, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026
Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Minggu, Juni 28, 2026
Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Jumat, Juli 17, 2026
Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Jumat, Juni 12, 2026
SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Selasa, Juni 09, 2026
Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Minggu, Juni 14, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN