24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda POLITIK Dua Orang Anggota DPRD Lobar Layangkan Gugatan ke PN Mataram, Ini Alasannya
POLITIK

Dua Orang Anggota DPRD Lobar Layangkan Gugatan ke PN Mataram, Ini Alasannya

REDAKSI L News
REDAKSI L News
06 Sep, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com.  Perseteruan di internal Partai Berkarya terus berlanjut hingga ke daerah seperti di Lombok Barat NTB, sehingga berimbas pada tidak lolosnya verifikasi Partai Berkarya  sebagai peserta Pemilu 2024. 

Sesuai dengan surat gugatan tanggal  5 September 2022 No. 38/ADV.MT/G/2022 dan No. 39/ADV.MT/G/2022 Prihal : Gugatan Perbuatan melawan hukum, Dua anggota DPRD Lobar dari Fraksi Berkarya melalui Kantor Advokat & Pengacara Muchtar Moh. Saleh, LP. & Rekan mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram dengan Persidangan No: 203/Pdt.G/2022/PN Mtr atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Ketua DPW Berkarya Provinsi NTB dan para Tergugat lainnya.

Hijrat Priyatno, SH.MH, selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa ia ditunjuk menjadi Kuasa Hukum dari  Thantowi Anshori, ST dan Bambang Kholid berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 39 / SK. PDT / ADV. MT / 2022.Tanggal 31 Agustus 2022, dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram No. dan 778/SK.PDT/2022/PN.MTR. tanggal 5 September 2022, bertindak untuk dan atas nama  Thantowi Anshori, ST dan Surat Kuasa Khusus No. 40 / SK. PDT / ADV. MT / 2022.Tanggal 31 Agustus 2022, dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram No. dan 777/SK.PDT/2022/PN.MTR. tanggal 5 September 2022, yang bertindak untuk dan atas nama  Bambang Kholid. Keduanya Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Fraksi Berkarya, ungkapnya

Kami telah mendapatkan kuasa khusus dari kedua anggota Dewan yang  bertindak untuk dan atas  nama Kedua Anggota DPRD Lobar  tersebut guna mendapatkan kepastian hukum, tegasnya.

Gugatan kami itu sangat beralasan sebab diduga akibat perbuatan Tergugat  (Agus Kamarwan, SH) dan para Tergugat lainnya, Penggugat sangat dirugikan secara moril dan materiil,  kata Kuasa Hukum Penggugat Hijab Priyatno SH ke Labulianews.com (5-9-2022)

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Penggugat meminta kepada Pengadilan Negri Mataram untuk  menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tidak melaksanakan Surat Keputusan dari Tergugat No. SK-PAW.014 / DPW PARTAI BERKARYA / NTB / VIII / 2021.Tanggal 31 Agustus 2021 tentang pemberhentian Dan /atauPencabutan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) atas nama Thantowi Anshori, ST. dan Bambang Kholid ( Penggugat ) dari Keanggotaan Partai Berkarya( Beringin Karya ) dan Pengusulan Pergantian Antar Waktu( PAW ) anggota DPRD Partai Berkarya ( Beringin Karya )Kabupaten Lombok Barat masa jabatan 2019-2024 karena itumerupakan perbuatan melawan hukum. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian morilPenggugat sejumlah Rp. 20.000.000.000,- ( dua puluh miliyarrupiah . Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian moril Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliyar rupiah ). Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliyar rupiah)apabila Para Tergugat tidak mau melaksanakan isi putusandalam perkara tersebut.

Sementara itu Ketua DPW Berkarya NTB Agus Kamarwan SH yang dikonfirmasi Labulianews.com. melalui WhatsApp (6-9-2022) menjelaskan bahwa

menurut mereka, Kami kan pengurus Berkarya yang tidak sah. Terus kenapa menggugat pengurus yang tidak sah. Laporkan saja kami ke Polisi bahwa kami telah membuat surat surat palsu atau mengunakan stempel dan kop yang tidak sah. 

Dan gugatan yang mereka buat ke Pengadilan itu menunjukkan kelas dan kwalitas, dan itu perbuatan sia sia.  Tapi lumayan juga uang mereka habis untuk bayar lawyer, 

O.. ya.. apa mau digugat SK PAW dari Gubernur tidak ada, daripada gugat mendingan minta maaf, terus cabut gugatannya. Insyaallah kami pertimbangkan lagi, jawabnya. 

Lanjut, Kalau mereka (penggugat) tidak minta maaf dan mencabut gugatannya, maka Laporan Polisi atas dugaan  tindak pidana yang diduga  mereka lakukan akan kami lanjutkan, tutupnya (red)






Via POLITIK
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN