24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Perkara/Kasus Jadi Sorotan Publik, Para Tersangka Dugaan Mafia Tanah di Lombok Barat Buka Suara
Perkara/Kasus

Jadi Sorotan Publik, Para Tersangka Dugaan Mafia Tanah di Lombok Barat Buka Suara

REDAKSI L News
REDAKSI L News
19 Des, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Mataram, 19 Desember 2022.  Setelah Direskrimum Polda NTB menyerahkan  berkas perkara, kasus dugaan pemalsuan surat/dokumen tanah  ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (29/11) kini para tersangkanya mulai bersuara.

Dimana kasus dugaan mafia tanah di Desa Batulayar Kec. Batulayar Kab. Lombok Barat itu  semakin menjadi perhatian Publik. Pasalnya tersangkanya sudah ditetapkan oleh Direskrimum Polda NTB sebanyak 5 (Lima) orang  sebagaimana SP2HP Polda NTB tertanggal 14 Desember 2022 dan salah seorang tersangkanya inisial MAH kini angkat bicara.

Menurut keterangan tersangka inisial MAH laki laki warga Desa Barejulat Kec. Jonggat Lombok Tengah yang ditemui beberapa awak  media di Rembige (19/12) mengatakan  bahwa dirinya juga telah melaporkan Tersangka lainnya yakni berinisial MOH, oknum Pengusaha Property, Oknum Pejabat Notaris  dan tersangka ER pada tanggal tanggal 31 Oktober 2022 ke Polda NTB. Namun menurutnya  sampai hari ini dirinya yang sebagai  Pelapor  belum pernah diminta keterangannya  terkait dengan Laporan dugaan Pidana  tersebut oleh Penyidik Polda NTB,

Lebih lanjut MAH mengatakan dirinya melaporkan dugaan Kasus Hukum ini ke Polda NTB karena dirinya merasa tidak pernah membuat dan menandatangani AJB di depan notaris atas sebidang tanah di desa Batulayar dihadapan oknum Notaris SR sebagaimana yang tertuang dalam AJB tersebut.

Didalam AJB tersebut Pihak Pembelinya adalah tersangka MOH. Sementara tersangka MAH tidak mengenal  oknum Notaris SR itu, apalagi tanda tangan AJB didepan oknum Notaris dan menerima sejumlah uang Pembayaran harga Tanah tersebut dari Pembeli MOH sebagaimana isi dalam AJB tersebut. 

"Saya tidak  kenal dengan oknum notaris inisial SR apalagi tanda tangan AJB didepannya  dan menerima uang harga pembayaran tanah tersebut", tegas Mah ke media. 

Selanjutnya MAH menuturkan bahwa dirinya mengetahui kalau AJB tersebut diduga palsu pada waktu MAH diperiksa oleh Penyidik Polda NTB pada saat dirinya sebagai Saksi dalam Laporan Pidana oleh Daryl terkait dugaan  Penggandaan SHM atas Tanah di Batulayar yang telah ada SHM sebelumnya atas nama Yulie Ali, jelas MAH.

Pada saat itu diperlihatkan beberapa Bukti Surat oleh Penyidik Polda NTB, baik surat-surat Pernyataan, akta, Surat Keterangan atas tanah, sporadik, SPPT PBB, yang menurut dirinya tidak pernah ditandatanganinya maupun di mohonkan ke Kades Batulayar terang Mah.

Pada saat Penyidikan di Polda NTB tersangka MAH pernah di konfrontir dengan Tersangka ER.  Dan tersangka ER mengakui bahwa tanda tangan MAH dipalsukan oleh ER. Dan ER melakukan hal tersebut karena ada yang menyuruh untuk melakukannya. Namun yang menjadi keheranan tersangka MAH adalah kenapa dirinya juga dijadikan Tersangka bersama Zul, MOH, YUH dan ER oleh Direskrimum Polda NTB sementara dirinya adalah Korban???

Padahal faktanya MAH adalah korban dari oknum Mafia Tanah tersebut yang diduga  dipalsukan tanda tangannya dalam AJB yang dibuat oleh oknum mafia tanah  di Kantor Notaris SR tersebut. Atas dasar itulah maka tanah yang semula dalam SHM atas nama tersangka  MAH dan YUH itu diduga Palsu. Sementara SHM itu tidak pernah dirinya  pegang apalagi melihatnya.  Kemudian SHM itu dibalik namakan keatas nama tersangka  MOH selaku Pihak Pembeli. Sehingga diduga cara mendapatkannya dengan cara memalsukan tandatangan MAH dalam persyaratan permohonan SHM di BPN Lombok Barat yang diduga Ilegal tersebut.

Sementara itu Jaksa  yang menangani kasus itu saat dikonfirmasi awak media (19/12)  belum bersedia memberikan keterangannya. (mst)

Via Perkara/Kasus
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini





BERITA HARI INI

Polri Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB

Polri Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB

Redaksi- Kamis, Juni 19, 2025
Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Sabtu, Juni 14, 2025
Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Rabu, April 23, 2025
Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Senin, Juni 02, 2025
Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Kamis, Mei 29, 2025
Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Kamis, Mei 22, 2025

BERITA VIRAL

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Dirut PT. AMGM Mangkir dari Panggilan DPRD Lobar, Klaim Belum Ada Arahan dari Pemegang Saham

Sabtu, Juni 14, 2025
Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Sidang Paripurna LKPJ: Bupati LAZ Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Positif untuk Lobar yang Maju

Rabu, April 23, 2025
Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Car Free Night Gerung: Simpul Baru Pariwisata Budaya dan Ekonomi Rakyat di Lombok Barat

Senin, Juni 02, 2025
Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Penutupan Kafe Ilegal di Jagerage: Kades Hasim Pastikan Tidak Ada Pembekingan

Kamis, Mei 29, 2025
Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Muskab PMI Lombok Barat Dimulai, 7 Calon Ketua Siap Bersaing

Kamis, Mei 22, 2025

BERITA POPULER

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Mobil Yang Ditumpangi Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Dua Kritis

Sabtu, September 09, 2023
Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Seorang Warga Desa Batutulis Kec. Jonggat Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kaget Mendengarkan Suara Mercon.

Senin, Mei 02, 2022
Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Dimalam Takbiran Gubernur NTB Menutup Pesona Khazanah Ramadhan. "Seribu Cahaya di Bumi Seribu Mesjid"

Senin, Mei 02, 2022
Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Bhabinpolmas: Pelaksanaan Pawai Takbiran Desa Labulia, Aman dan Lancar

Senin, Mei 02, 2022
Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Diskominfotik Lobar Gandeng UIN Mataram Percepat Digitalisasi Desa

Kamis, September 07, 2023

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id