24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda Perkara/Kasus Jadi Sorotan Publik, Para Tersangka Dugaan Mafia Tanah di Lombok Barat Buka Suara
Perkara/Kasus

Jadi Sorotan Publik, Para Tersangka Dugaan Mafia Tanah di Lombok Barat Buka Suara

REDAKSI L News
REDAKSI L News
19 Des, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Mataram, 19 Desember 2022.  Setelah Direskrimum Polda NTB menyerahkan  berkas perkara, kasus dugaan pemalsuan surat/dokumen tanah  ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (29/11) kini para tersangkanya mulai bersuara.

Dimana kasus dugaan mafia tanah di Desa Batulayar Kec. Batulayar Kab. Lombok Barat itu  semakin menjadi perhatian Publik. Pasalnya tersangkanya sudah ditetapkan oleh Direskrimum Polda NTB sebanyak 5 (Lima) orang  sebagaimana SP2HP Polda NTB tertanggal 14 Desember 2022 dan salah seorang tersangkanya inisial MAH kini angkat bicara.

Menurut keterangan tersangka inisial MAH laki laki warga Desa Barejulat Kec. Jonggat Lombok Tengah yang ditemui beberapa awak  media di Rembige (19/12) mengatakan  bahwa dirinya juga telah melaporkan Tersangka lainnya yakni berinisial MOH, oknum Pengusaha Property, Oknum Pejabat Notaris  dan tersangka ER pada tanggal tanggal 31 Oktober 2022 ke Polda NTB. Namun menurutnya  sampai hari ini dirinya yang sebagai  Pelapor  belum pernah diminta keterangannya  terkait dengan Laporan dugaan Pidana  tersebut oleh Penyidik Polda NTB,

Lebih lanjut MAH mengatakan dirinya melaporkan dugaan Kasus Hukum ini ke Polda NTB karena dirinya merasa tidak pernah membuat dan menandatangani AJB di depan notaris atas sebidang tanah di desa Batulayar dihadapan oknum Notaris SR sebagaimana yang tertuang dalam AJB tersebut.

Didalam AJB tersebut Pihak Pembelinya adalah tersangka MOH. Sementara tersangka MAH tidak mengenal  oknum Notaris SR itu, apalagi tanda tangan AJB didepan oknum Notaris dan menerima sejumlah uang Pembayaran harga Tanah tersebut dari Pembeli MOH sebagaimana isi dalam AJB tersebut. 

"Saya tidak  kenal dengan oknum notaris inisial SR apalagi tanda tangan AJB didepannya  dan menerima uang harga pembayaran tanah tersebut", tegas Mah ke media. 

Selanjutnya MAH menuturkan bahwa dirinya mengetahui kalau AJB tersebut diduga palsu pada waktu MAH diperiksa oleh Penyidik Polda NTB pada saat dirinya sebagai Saksi dalam Laporan Pidana oleh Daryl terkait dugaan  Penggandaan SHM atas Tanah di Batulayar yang telah ada SHM sebelumnya atas nama Yulie Ali, jelas MAH.

Pada saat itu diperlihatkan beberapa Bukti Surat oleh Penyidik Polda NTB, baik surat-surat Pernyataan, akta, Surat Keterangan atas tanah, sporadik, SPPT PBB, yang menurut dirinya tidak pernah ditandatanganinya maupun di mohonkan ke Kades Batulayar terang Mah.

Pada saat Penyidikan di Polda NTB tersangka MAH pernah di konfrontir dengan Tersangka ER.  Dan tersangka ER mengakui bahwa tanda tangan MAH dipalsukan oleh ER. Dan ER melakukan hal tersebut karena ada yang menyuruh untuk melakukannya. Namun yang menjadi keheranan tersangka MAH adalah kenapa dirinya juga dijadikan Tersangka bersama Zul, MOH, YUH dan ER oleh Direskrimum Polda NTB sementara dirinya adalah Korban???

Padahal faktanya MAH adalah korban dari oknum Mafia Tanah tersebut yang diduga  dipalsukan tanda tangannya dalam AJB yang dibuat oleh oknum mafia tanah  di Kantor Notaris SR tersebut. Atas dasar itulah maka tanah yang semula dalam SHM atas nama tersangka  MAH dan YUH itu diduga Palsu. Sementara SHM itu tidak pernah dirinya  pegang apalagi melihatnya.  Kemudian SHM itu dibalik namakan keatas nama tersangka  MOH selaku Pihak Pembeli. Sehingga diduga cara mendapatkannya dengan cara memalsukan tandatangan MAH dalam persyaratan permohonan SHM di BPN Lombok Barat yang diduga Ilegal tersebut.

Sementara itu Jaksa  yang menangani kasus itu saat dikonfirmasi awak media (19/12)  belum bersedia memberikan keterangannya. (mst)

Via Perkara/Kasus
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Tragis di Lombok Barat: Perselisihan Ayah-Anak Berakhir Maut

Tragis di Lombok Barat: Perselisihan Ayah-Anak Berakhir Maut

Redaksi- Minggu, April 19, 2026
NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Sabtu, April 04, 2026
Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Jumat, April 10, 2026
Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Jumat, Februari 27, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Jumat, Maret 20, 2026

BERITA POPULER

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

NTB Pulau Seribu Masjid tapi Seribu Kafe Ilegal dan Gocekan”, Massa Desak Bupati Lobar Bertindak

Rabu, April 15, 2026
Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Senin, April 13, 2026
APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

APK NTB Desak Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya

Rabu, April 15, 2026
PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi  BMS Dikerjakan Asal Asalan

PU Bungkam!! Diduga Proyek Pemeliharaan Saluran Irigasi BMS Dikerjakan Asal Asalan

Sabtu, Juli 06, 2024
KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

KEBIJAKAN BUPATI LOTENG DIKRITIK: NAKES DIGAJI RP200 RIBU, MOBIL DINAS DIHIBAHKAN KE KEJAKSAAN

Jumat, April 17, 2026
Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Opini: Kebijakan PHK PPPK: Solusi Salah, Inkonstitusional, dan Tidak Manusiawi

Sabtu, April 04, 2026
Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Opini: Janji Tinggal Janji, LAZHADA Perlu Tunaikan Kontrak Politiknya

Jumat, April 10, 2026
Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Kapolda NTB Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Lombok Tengah

Jumat, Februari 27, 2026
NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

NCW NTB: Dugaan Skandal MBG NTB: Menu Tidak Sesuai Anggaran dan Dugaan Korupsi Berjamaah

Selasa, Februari 24, 2026
Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Ahmad Halim Gelar Santunan Anak Yatim, Janji Jadikan Program Tahunan

Jumat, Maret 20, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN