24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda Perkara/Kasus Jadi Sorotan Publik, Para Tersangka Dugaan Mafia Tanah di Lombok Barat Buka Suara
Perkara/Kasus

Jadi Sorotan Publik, Para Tersangka Dugaan Mafia Tanah di Lombok Barat Buka Suara

REDAKSI L News
REDAKSI L News
19 Des, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Mataram, 19 Desember 2022.  Setelah Direskrimum Polda NTB menyerahkan  berkas perkara, kasus dugaan pemalsuan surat/dokumen tanah  ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (29/11) kini para tersangkanya mulai bersuara.

Dimana kasus dugaan mafia tanah di Desa Batulayar Kec. Batulayar Kab. Lombok Barat itu  semakin menjadi perhatian Publik. Pasalnya tersangkanya sudah ditetapkan oleh Direskrimum Polda NTB sebanyak 5 (Lima) orang  sebagaimana SP2HP Polda NTB tertanggal 14 Desember 2022 dan salah seorang tersangkanya inisial MAH kini angkat bicara.

Menurut keterangan tersangka inisial MAH laki laki warga Desa Barejulat Kec. Jonggat Lombok Tengah yang ditemui beberapa awak  media di Rembige (19/12) mengatakan  bahwa dirinya juga telah melaporkan Tersangka lainnya yakni berinisial MOH, oknum Pengusaha Property, Oknum Pejabat Notaris  dan tersangka ER pada tanggal tanggal 31 Oktober 2022 ke Polda NTB. Namun menurutnya  sampai hari ini dirinya yang sebagai  Pelapor  belum pernah diminta keterangannya  terkait dengan Laporan dugaan Pidana  tersebut oleh Penyidik Polda NTB,

Lebih lanjut MAH mengatakan dirinya melaporkan dugaan Kasus Hukum ini ke Polda NTB karena dirinya merasa tidak pernah membuat dan menandatangani AJB di depan notaris atas sebidang tanah di desa Batulayar dihadapan oknum Notaris SR sebagaimana yang tertuang dalam AJB tersebut.

Didalam AJB tersebut Pihak Pembelinya adalah tersangka MOH. Sementara tersangka MAH tidak mengenal  oknum Notaris SR itu, apalagi tanda tangan AJB didepan oknum Notaris dan menerima sejumlah uang Pembayaran harga Tanah tersebut dari Pembeli MOH sebagaimana isi dalam AJB tersebut. 

"Saya tidak  kenal dengan oknum notaris inisial SR apalagi tanda tangan AJB didepannya  dan menerima uang harga pembayaran tanah tersebut", tegas Mah ke media. 

Selanjutnya MAH menuturkan bahwa dirinya mengetahui kalau AJB tersebut diduga palsu pada waktu MAH diperiksa oleh Penyidik Polda NTB pada saat dirinya sebagai Saksi dalam Laporan Pidana oleh Daryl terkait dugaan  Penggandaan SHM atas Tanah di Batulayar yang telah ada SHM sebelumnya atas nama Yulie Ali, jelas MAH.

Pada saat itu diperlihatkan beberapa Bukti Surat oleh Penyidik Polda NTB, baik surat-surat Pernyataan, akta, Surat Keterangan atas tanah, sporadik, SPPT PBB, yang menurut dirinya tidak pernah ditandatanganinya maupun di mohonkan ke Kades Batulayar terang Mah.

Pada saat Penyidikan di Polda NTB tersangka MAH pernah di konfrontir dengan Tersangka ER.  Dan tersangka ER mengakui bahwa tanda tangan MAH dipalsukan oleh ER. Dan ER melakukan hal tersebut karena ada yang menyuruh untuk melakukannya. Namun yang menjadi keheranan tersangka MAH adalah kenapa dirinya juga dijadikan Tersangka bersama Zul, MOH, YUH dan ER oleh Direskrimum Polda NTB sementara dirinya adalah Korban???

Padahal faktanya MAH adalah korban dari oknum Mafia Tanah tersebut yang diduga  dipalsukan tanda tangannya dalam AJB yang dibuat oleh oknum mafia tanah  di Kantor Notaris SR tersebut. Atas dasar itulah maka tanah yang semula dalam SHM atas nama tersangka  MAH dan YUH itu diduga Palsu. Sementara SHM itu tidak pernah dirinya  pegang apalagi melihatnya.  Kemudian SHM itu dibalik namakan keatas nama tersangka  MOH selaku Pihak Pembeli. Sehingga diduga cara mendapatkannya dengan cara memalsukan tandatangan MAH dalam persyaratan permohonan SHM di BPN Lombok Barat yang diduga Ilegal tersebut.

Sementara itu Jaksa  yang menangani kasus itu saat dikonfirmasi awak media (19/12)  belum bersedia memberikan keterangannya. (mst)

Via Perkara/Kasus
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Redaksi- Jumat, Juli 17, 2026
Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk  Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sabtu, Juli 04, 2026
Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Selasa, Juni 30, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk  Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sabtu, Juli 04, 2026
Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Selasa, Juni 30, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026
Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Minggu, Juni 28, 2026
Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Jumat, Juli 17, 2026
Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Jumat, Juni 12, 2026
SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Selasa, Juni 09, 2026
Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Minggu, Juni 14, 2026

BERITA POPULER

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk  Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sumur Bor Dana Desa di Masjid Miftahunnur Batu Numpuk Mangkrak, Pompa Dicabut Pekerja

Sabtu, Juli 04, 2026
Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Haflah di Tengah Kesederhanaan: 54 Bintang Kecil TK IT Zayna Lepas Angkatan III

Selasa, Juni 30, 2026
BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

BPD Desa Pengadang: Pilihan Cacat, Warga Tuntut Ulang

Rabu, Juni 24, 2026
Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Sengketa Tanah di Sipakaengak: Klaim Tanpa Bukti Bentur Sertipikat Resmi

Selasa, Juni 23, 2026
Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Menunggu Salinan, Kejari Lombok Tengah Pasang Taruhan pada Integritas Hakim

Rabu, Juni 24, 2026
Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Wabup Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan Darussalimin

Minggu, Juni 28, 2026
Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Dihantam Ombak di Tanjung Katupa, 45 Jiwa Selamat

Jumat, Juli 17, 2026
Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Gugatan Mengintai di Balik Pelantikan Massal Kepala Sekolah Lombok Tengah

Jumat, Juni 12, 2026
SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

SMSI dan Solopos Institute Gelar UKW Muda Gratis untuk Wartawan NTB

Selasa, Juni 09, 2026
Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Tim Mobile Legends SMAN 1 Keruak Lolos ke Semifinal Liga Pelajar 2.0 Esport KSB 2026

Minggu, Juni 14, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN