Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram
Labulianews.id, Lombok Barat – Anggota DPRD Lombok Barat, Hery Irawan dari Fraksi Partai Amnat Nasional (PAN), resmi disanksi Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh Mahkamah Partai. Surat Keputusan (SK) PAW tersebut diserahkan kepada Ketua DPW PAN NTB, H. Lalu Ahmad Zaini, dalam acara konsolidasi bersama Sekjen PAN Eko Patrio di Lombok Barat.
Penyerahan SK ini juga disaksikan oleh Wasekjen Tedi Kurniawan dan jajaran DPP PAN lainnya. Sementara proses pengajuan PAW telah dilakukan oleh partai sesuai mekanisme internal yang berlaku. Namun, Hery Irawan tidak menerima begitu saja keputusan itu. Pada Senin, 20 Oktober 2025, melalui kuasa hukumnya, ia menggugat SK PAW tersebut ke Pengadilan Negeri Mataram.
Informasi yang di himpun faktantb. com melalui laman PN Mataram, Hery dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap DPP, DPW, dan DPD PAN terkait SK PAW yang sedang diproses.
Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Sekretaris PAN NTB, M. Samsul Qomar, awalnya enggan berkomentar. Namun setelah ditekan dan diberikan bukti tangkapan layar laman PN Praya, ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh partai.
“Ya, itu kewenangan DPP dan DPW, sedangkan DPD hanya melanjutkan keputusan di atas,” ujarnya.
Mantan DPRD Lombok Tengah dua periode ini menambahkan bahwa pihak PAN akan mempertahankan keputusan DPP, apapun risikonya.
“Gugatan itu adalah hak yang bersangkutan dan akan kami hadapi. Proses tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.” kata MSQ ke faktantb (21/10/2025) di Mataram
M. Samsul Qomar juga menyebutkan bahwa persoalan SK Mahkamah Partai adalah masalah internal yang akan diselesaikan sesuai Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART PAN.
Ketika ditanya mengenai langkah DPW selanjutnya, ia menyarankan media untuk menanyakan langsung kepada Ketua DPW atau Ketua DPD PAN untuk informasi yang lebih rinci.
Sementar itu Hery Irawan, ketua DPW dan DPD PAN Lobar hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya. (ms)

