24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda BERITA Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram
BERITA

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Redaksi
Redaksi
22 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Labulianews.id, Lombok Barat – Anggota DPRD Lombok Barat, Hery Irawan dari Fraksi Partai Amnat Nasional (PAN), resmi disanksi Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh Mahkamah Partai. Surat Keputusan (SK) PAW tersebut diserahkan kepada Ketua DPW PAN NTB, H. Lalu Ahmad Zaini, dalam acara konsolidasi bersama Sekjen PAN Eko Patrio di Lombok Barat. 

Penyerahan SK ini juga disaksikan oleh Wasekjen Tedi Kurniawan dan jajaran DPP PAN lainnya. Sementara proses pengajuan PAW telah dilakukan oleh partai sesuai mekanisme internal yang berlaku. Namun, Hery Irawan tidak menerima begitu saja keputusan itu. Pada Senin, 20 Oktober 2025, melalui kuasa hukumnya, ia menggugat SK PAW tersebut ke Pengadilan Negeri Mataram. 

Informasi yang di himpun faktantb. com melalui laman PN Mataram, Hery dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap DPP, DPW, dan DPD PAN terkait SK PAW yang sedang diproses.

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Sekretaris PAN NTB, M. Samsul Qomar, awalnya enggan berkomentar. Namun setelah ditekan dan diberikan bukti tangkapan layar laman PN Praya, ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh partai.

“Ya, itu kewenangan DPP dan DPW, sedangkan DPD hanya melanjutkan keputusan di atas,” ujarnya. 

Mantan DPRD Lombok Tengah dua periode ini menambahkan bahwa pihak PAN akan mempertahankan keputusan DPP, apapun risikonya. 

“Gugatan itu adalah hak yang bersangkutan dan akan kami hadapi. Proses tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.” kata MSQ ke faktantb (21/10/2025) di Mataram

M. Samsul Qomar juga menyebutkan bahwa persoalan SK Mahkamah Partai adalah masalah internal yang akan diselesaikan sesuai Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART PAN. 

Ketika ditanya mengenai langkah DPW selanjutnya, ia menyarankan media untuk menanyakan langsung kepada Ketua DPW atau Ketua DPD PAN untuk informasi yang lebih rinci.

Sementar itu Hery Irawan, ketua DPW dan DPD PAN Lobar hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya. (ms) 

Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

TMMD ke-126: TNI dan Masyarakat Bergotong Royong untuk Air Bersih

TMMD ke-126: TNI dan Masyarakat Bergotong Royong untuk Air Bersih

Redaksi- Selasa, November 04, 2025
Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Senin, Oktober 20, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Senin, Oktober 20, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025

BERITA POPULER

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Senin, Oktober 20, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN