Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Labulianews. Id, Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam operasi "Dian Samrat 2025". Dua orang terduga pelaku, RT alias Risk (28) dan JR (44), beserta dua orang lainnya, LT (29) dan MM (29), diamankan oleh pihak kepolisian, pada 7 Oktober 2025
Modus Operandi
RT melakukan aksinya dengan mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Desa Moyag menggunakan pelat nomor palsu dan barcode berbeda-beda pada perangkat smartphone. Sementara itu, JR, LT, dan MM mengangkut BBM Solar menggunakan mobil pickup Isuzu Panther dari SPBU Pertamina Kotobangon dan Pertamina Matali, kemudian menimbunnya di Tumobui untuk dijual di wilayah Boltim.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- BBM Pertalite: 14 galon dengan kapasitas 25 liter per galon
- BBM Solar: 12 galon dengan kapasitas 25 liter per galon
- Mobil Pickup: 1 unit Suzuki Carry Tayo dan 1 unit Isuzu Panther
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan pelaku dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan masyarakat. Pelaku akan diproses hukum lebih lanjut di Mapolres Kotamobagu.

