Kuasa Hukum Gede Permana Sutawijaya Pertanyakan Status Kepegawaian Tersangka Juli Edy Prianto di PLN
Labulianews.id, Kuasa hukum Gede Permana Sutawijaya, H. Akhmad Salehudin SH, mendatangi kantor PLN Mataram pada Rabu (15/10) untuk mempertanyakan status kepegawaian Juli Edy Prianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Mataram sejak 9 Oktober 2025 di Lapas Kuripan.
Menurutnya, Juli Edy Prianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Gede Permana Sutawijaya. Kasus ini telah ditangani sejak laporan polisi nomor LPB/280x2024 tanggal 23 Oktober 2024.
Bayu Fatma, Bidang Humas PLN menyatakan terima kasih atas informasi tersebut dan berjanji akan segera menyampaikan ke bagian yang membidangi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku di PLN.
"Terimakasih informasinya, sekarang baru tahu kalau Edy sudah tersangka dan ditahan di Lapas Kuripan," ucapnya.
Bayu Fatma juga menyatakan bahwa Juli Edy Prianto masih tercatat sebagai pegawai PLN dan menerima hak-haknya. "Kalau sudah ada keputusannya segera akan dikabari," janji Bayu Fatma, tanpa berani memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses kasus tersebut.
Kuasa hukum Gede Permana Sutawijaya, H. Akhmad Salehudin berharap PLN dapat memberikan klarifikasi terkait status kepegawaian tersangka. Mereka menunggu keputusan PLN dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan menurut, mantan pegawai PLN, Ir. Sutrisno menjelaskan bahwa seorang pegawai PLN yang berstatus tersangka dapat diberhentikan sementara, dan jika terbukti bersalah, bisa diberhentikan secara permanen. Keputusan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

