24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda BERITA Kuasa Hukum Gede Permana Sutawijaya Pertanyakan Status Kepegawaian Tersangka Juli Edy Prianto di PLN
BERITA

Kuasa Hukum Gede Permana Sutawijaya Pertanyakan Status Kepegawaian Tersangka Juli Edy Prianto di PLN

Redaksi
Redaksi
15 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Labulianews.id, Kuasa hukum Gede Permana Sutawijaya, H. Akhmad Salehudin SH, mendatangi kantor PLN Mataram pada Rabu (15/10) untuk mempertanyakan status kepegawaian Juli Edy Prianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Mataram sejak 9 Oktober 2025 di Lapas Kuripan.

Menurutnya, Juli Edy Prianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Gede Permana Sutawijaya. Kasus ini telah ditangani sejak laporan polisi nomor LPB/280x2024 tanggal 23 Oktober 2024.

Bayu Fatma, Bidang Humas PLN menyatakan terima kasih atas informasi tersebut dan berjanji akan segera menyampaikan ke bagian yang membidangi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku di PLN. 

"Terimakasih informasinya, sekarang baru tahu kalau Edy sudah tersangka dan ditahan di Lapas Kuripan," ucapnya.

Bayu Fatma juga menyatakan bahwa Juli Edy Prianto masih tercatat sebagai pegawai PLN dan menerima hak-haknya. "Kalau sudah ada keputusannya segera akan dikabari," janji Bayu Fatma, tanpa berani memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses kasus tersebut. 

Kuasa hukum Gede Permana Sutawijaya, H. Akhmad Salehudin berharap PLN dapat memberikan klarifikasi terkait status kepegawaian tersangka. Mereka menunggu keputusan PLN dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sedangkan menurut, mantan pegawai PLN, Ir. Sutrisno menjelaskan bahwa seorang pegawai PLN yang berstatus tersangka dapat diberhentikan sementara, dan jika terbukti bersalah, bisa diberhentikan secara permanen. Keputusan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 

Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Polres Lombok Tengah Gelar Apel Kesiapan Tanggap Bencana Alam

Polres Lombok Tengah Gelar Apel Kesiapan Tanggap Bencana Alam

Redaksi- Rabu, November 05, 2025
Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Senin, Oktober 20, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Senin, Oktober 20, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025

BERITA POPULER

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Bule

Senin, Oktober 20, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN