Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya
Labulianwes.id. — Cerita pinjaman motor berakhir di jeruji besi. Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram meringkus PAA, 28 tahun, mantan prajurit TNI AD yang diduga menggelapkan tiga unit sepeda motor dengan total kerugian Rp40 juta.
Penangkapan berlangsung Kamis pagi, 21 Mei 2026, di Suranadi, Narmada, Lombok Barat, sekitar pukul 09.00 WITA. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa Honda Beat Street, Yamaha Mio 125, dan Honda Vario yang disebutnya dipinjam lalu tak dikembalikan.
“Pelaku kami jerat Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P. saat ditemui di Mapolresta Mataram.
Penangkapan ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk hampir berurutan: LP/B/83/V/2026, LP/B/84/V/2026, dan LP/B/85/V/2026. Polanya serupa. PAA mendekati korban, meminjam motor, lalu menghilang.
*Modus Pinjam, Alasan Dinas*
Kepada polisi, PAA mengaku meminjam motor dengan alasan dinas dan tugas atasan. Trik lama itu ternyata mempan.
Korban pertama, Dian Sasmita, kehilangan Honda Beat Street pada 15 Mei 2026 di Jalan Dewi Ratih, Cilinaya, Cakranegara. Kerugian Rp14 juta.
Korban kedua, Suci Hardianti, berpisah dengan Yamaha Mio 125 pada 29 April 2026 di Dasan Agung Baru, Selaparang. Pelaku yang dikenal lewat aplikasi OMI memboncengnya, lalu membawa kabur motor saat Suci masuk ke kos teman. Nilai kerugian Rp19 juta.
Korban ketiga, Nurmala Aziza, kehilangan Honda Vario pada 21 April 2026 di Jalan Udayana, Karang Baru. Motor dipinjam dengan alasan mengantar berkas ke Koramil, tapi kemudian digadaikan. Kerugian Rp7 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, PAA mengaku sudah 12 kali melakukan aksi serupa. Sepuluh kejadian di Mataram, satu di Lombok Tengah, satu lagi di Lombok Timur.
“Barang bukti lainnya sudah dijual di marketplace dan beberapa tempat di wilayah Lombok Tengah,” kata AKP Made Dharma.
Saat ini, PAA beserta tiga unit motor sitaan diamankan di Mako Polresta Mataram. Polisi masih mengembangkan kasus untuk melacak sisa motor yang belum ditemukan.
Polresta Mataram mengimbau warga agar lebih waspada meminjamkan kendaraan, terutama kepada orang yang belum dikenal dekat.
*Barang Bukti yang Diamankan*
1. Honda Beat Street 2020, warna hitam
2. Yamaha Mio 125 SE88 2024, warna hitam
3. Honda Vario 2012, warna hitam silver.
Editor: Mustain

