Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?
Labulianews.id. Belum genap sepekan ditertibkan Satpol PP, sejumlah gerai Alfamart di Lombok Tengah kembali beroperasi. Tanpa konferensi pers. Tanpa penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Kondisi ini memantik pertanyaan publik yang disampaikan Ahmad Nouval dari
Serikat Masyarakat Nusa Tenggara Barat ( SEMESTA NTB) atas dasar hukum apa pembukaan kembali dilakukan?
Perda 7/2021 yang Diabaikan?
Menurut Nouval, Lombok Tengah memiliki Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Penataan Toko Modern. Aturan itu mengatur tiga hal krusial: larangan ritel modern berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional, larangan operasional 24 jam di zona tertentu, dan kewajiban mengantongi izin lengkap sebelum beroperasi.
Sebelumnya, beberapa gerai Alfamart dan Indomaret di Loteng memang ditertibkan karena diduga melanggar ketentuan tersebut. Prosedur yang benar, kata Nouval, seharusnya mengikuti alur standar: pelanggaran dicabut, izin dilengkapi, lalu rekomendasi baru diterbitkan.
Namun hingga kini, status perizinan gerai yang sudah buka kembali belum dipublikasikan pemerintah daerah. Jika memang dibuka tanpa dokumen sah, yang dilanggar bukan hanya pasal Perda, tapi juga wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan.
Pola “Tutup-Buka” Mengikis Kepercayaan
Bagi warga, pola “ditertibkan ramai-ramai, tutup, lalu buka lagi tanpa penjelasan” bukan hal baru. Dan itu melelahkan.
Koalisi masyarakat sipil SEMESTA NTB menilai pola ini merugikan tiga pihak sekaligus. UMKM kecil merasa dipermainkan karena sudah patuh aturan tapi kalah bersaing dengan pelaku usaha yang berani melanggar dulu. Publik kehilangan kepercayaan. Dan ketika Perda bisa diakali dengan menunggu reda, fungsi regulasi itu sendiri dipertanyakan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pembukaan ritel modern tanpa izin sah bukan hanya soal pelaku usaha. SEMESTA NTB menyebut Satpol PP, DPMPTSP, camat, hingga kepala desa punya peran memastikan Perda ditegakkan di lapangan.
“Dugaan pembiaran atau kesepakatan di belakang layar muncul ketika gerai buka kembali tanpa dokumen lengkap,” kata SEMESTA NTB dalam pernyataan 6 Mei 2026. Mereka meminta pemerintah membuka dokumen perizinan agar spekulasi tidak berkembang liar.
Para pedagang sendiri menegaskan tidak menolak kehadiran ritel modern. Investasi memang dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi daerah.
Yang mereka minta sederhana: kepastian hukum yang setara. “Investasi boleh masuk, tapi jangan mematikan pasar tradisional yang jaraknya hanya 200 meter,” ujar seorang pedagang. Jika ritel modern bisa kembali beroperasi tanpa konsekuensi, Perda 7/2021 dinilai hanya menjadi aturan tanpa gigi.
Empat Tuntutan SEMESTA NTB
Untuk merespons situasi ini, SEMESTA NTB mengajukan empat tuntutan terbuka:
1. DPMPTSP Lombok Tengah diminta membuka status izin Alfamart dan Indomaret secara transparan—apakah aktif, dicabut, atau masih dalam proses.
2. Satpol PP diminta menjelaskan dasar hukum pembukaan kembali. Jika pelanggaran masih terjadi, tindakan tegas diminta dilakukan tanpa tebang pilih.
3. Bupati Lombok Tengah diminta membuat pernyataan sikap resmi terkait keberlakuan Perda 7/2021.
4. DPRD Lombok Tengah diminta memanggil DPMPTSP dan Satpol PP untuk memberikan klarifikasi di ruang publik, bukan dalam rapat tertutup.
SEMESTA NTB menegaskan, Perda dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dirundingkan diam-diam di belakang. “Kalau pembukaan kembali dilakukan dengan melompati aturan, maka yang pantas diucapkan hanya satu: sungguh terlalu,” tutup Nouval
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi baik dari Kasat Pol PP dan DPMPTSP Lombok Tengah. (mt)

