24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda SUARA RAKYAT Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?
SUARA RAKYAT

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Redaksi
Redaksi
22 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Labulianews.id. Belum genap sepekan ditertibkan Satpol PP, sejumlah gerai Alfamart di Lombok Tengah kembali beroperasi. Tanpa konferensi pers. Tanpa penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Kondisi ini memantik pertanyaan publik yang disampaikan Ahmad Nouval dari
Serikat Masyarakat Nusa Tenggara Barat ( SEMESTA NTB) atas dasar hukum apa pembukaan kembali dilakukan?

Perda 7/2021 yang Diabaikan?

Menurut Nouval, Lombok Tengah memiliki Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Penataan Toko Modern. Aturan itu mengatur tiga hal krusial: larangan ritel modern berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional, larangan operasional 24 jam di zona tertentu, dan kewajiban mengantongi izin lengkap sebelum beroperasi.

Sebelumnya, beberapa gerai Alfamart dan Indomaret di Loteng memang ditertibkan karena diduga melanggar ketentuan tersebut. Prosedur yang benar, kata Nouval, seharusnya mengikuti alur standar: pelanggaran dicabut, izin dilengkapi, lalu rekomendasi baru diterbitkan.

Namun hingga kini, status perizinan gerai yang sudah buka kembali belum dipublikasikan pemerintah daerah. Jika memang dibuka tanpa dokumen sah, yang dilanggar bukan hanya pasal Perda, tapi juga wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan.

Pola “Tutup-Buka” Mengikis Kepercayaan

Bagi warga, pola “ditertibkan ramai-ramai, tutup, lalu buka lagi tanpa penjelasan” bukan hal baru. Dan itu melelahkan.

Koalisi masyarakat sipil SEMESTA NTB menilai pola ini merugikan tiga pihak sekaligus. UMKM kecil merasa dipermainkan karena sudah patuh aturan tapi kalah bersaing dengan pelaku usaha yang berani melanggar dulu. Publik kehilangan kepercayaan. Dan ketika Perda bisa diakali dengan menunggu reda, fungsi regulasi itu sendiri dipertanyakan.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pembukaan ritel modern tanpa izin sah bukan hanya soal pelaku usaha. SEMESTA NTB menyebut Satpol PP, DPMPTSP, camat, hingga kepala desa punya peran memastikan Perda ditegakkan di lapangan.

“Dugaan pembiaran atau kesepakatan di belakang layar muncul ketika gerai buka kembali tanpa dokumen lengkap,” kata SEMESTA NTB dalam pernyataan 6 Mei 2026. Mereka meminta pemerintah membuka dokumen perizinan agar spekulasi tidak berkembang liar.

Para pedagang sendiri menegaskan tidak menolak kehadiran ritel modern. Investasi memang dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi daerah.

Yang mereka minta sederhana: kepastian hukum yang setara. “Investasi boleh masuk, tapi jangan mematikan pasar tradisional yang jaraknya hanya 200 meter,” ujar seorang pedagang. Jika ritel modern bisa kembali beroperasi tanpa konsekuensi, Perda 7/2021 dinilai hanya menjadi aturan tanpa gigi.

Empat Tuntutan SEMESTA NTB

Untuk merespons situasi ini, SEMESTA NTB mengajukan empat tuntutan terbuka:

1. DPMPTSP Lombok Tengah diminta membuka status izin Alfamart dan Indomaret secara transparan—apakah aktif, dicabut, atau masih dalam proses.
2. Satpol PP diminta menjelaskan dasar hukum pembukaan kembali. Jika pelanggaran masih terjadi, tindakan tegas diminta dilakukan tanpa tebang pilih.
3. Bupati Lombok Tengah diminta membuat pernyataan sikap resmi terkait keberlakuan Perda 7/2021.
4. DPRD Lombok Tengah diminta memanggil DPMPTSP dan Satpol PP untuk memberikan klarifikasi di ruang publik, bukan dalam rapat tertutup.

SEMESTA NTB menegaskan, Perda dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dirundingkan diam-diam di belakang. “Kalau pembukaan kembali dilakukan dengan melompati aturan, maka yang pantas diucapkan hanya satu: sungguh terlalu,” tutup Nouval

Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi baik dari Kasat Pol PP dan DPMPTSP Lombok Tengah. (mt)

Via SUARA RAKYAT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Redaksi- Jumat, Mei 22, 2026
Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Rabu, Mei 06, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Rabu, April 29, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE

Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE

Selasa, April 28, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Rabu, Mei 06, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Rabu, April 29, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE

Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE

Selasa, April 28, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Sentil "Wartawan Bodrex", Kapolres Loteng: Jangan Takuti Publik Jelang MotoGP

Sentil "Wartawan Bodrex", Kapolres Loteng: Jangan Takuti Publik Jelang MotoGP

Sabtu, April 25, 2026
UKW Digelar di Mataram, SMSI NTB Bidik Jurnalisme Profesional untuk Desa Berdaya

UKW Digelar di Mataram, SMSI NTB Bidik Jurnalisme Profesional untuk Desa Berdaya

Senin, Mei 11, 2026
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tiga Lokasi Kota Mataram, FP4 NTB Apresiasi Respons Cepat

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tiga Lokasi Kota Mataram, FP4 NTB Apresiasi Respons Cepat

Senin, April 27, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026

BERITA POPULER

Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Rabu, Mei 06, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Rabu, April 29, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE

Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE

Selasa, April 28, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Sentil "Wartawan Bodrex", Kapolres Loteng: Jangan Takuti Publik Jelang MotoGP

Sentil "Wartawan Bodrex", Kapolres Loteng: Jangan Takuti Publik Jelang MotoGP

Sabtu, April 25, 2026
UKW Digelar di Mataram, SMSI NTB Bidik Jurnalisme Profesional untuk Desa Berdaya

UKW Digelar di Mataram, SMSI NTB Bidik Jurnalisme Profesional untuk Desa Berdaya

Senin, Mei 11, 2026
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tiga Lokasi Kota Mataram, FP4 NTB Apresiasi Respons Cepat

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tiga Lokasi Kota Mataram, FP4 NTB Apresiasi Respons Cepat

Senin, April 27, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN