SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah
"Dua puluh lima gerai ditertibkan, tapi yang jadi sorotan bukan angka itu melainkan bagaimana izin bisa keluar meski aturan sudah jelas melarang?"
Labulianews.id. Di atas kertas, semuanya tertib. Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sudah bicara gamblang: gerai ritel modern dilarang berdiri kurang dari satu kilometer dari pasar tradisionalm. Namun di lapangan, ceritanya lain.
SEMESTA NTB, lembaga pemantau tata kelola di Nusa Tenggara Barat, menemukan 25 gerai Alfamart dan Indomaret yang kini ditertibkan Pemkab Lombok Tengah berdiri tepat di zona terlarang itu. Jaraknya mepet dengan pasar tradisional. Aturannya ada. Pelanggarannya juga kasat mata.
Yang belum terjawab: bagaimana izin bisa keluar? Tanya Koordinator SEMESTA NTB
Menurut Koordinator SEMESTA NTB Oval bahwa data pedagang dan hasil cek lapangan menunjukkan sejumlah gerai baru mulai beroperasi antara 2022 hingga 2024. Artinya, jauh setelah Perda 7/2021 diketok dan berlaku efektif.
“Pertanyaannya sederhana. Kalau Perda sudah mengikat, mengapa izin tetap terbit?” ujar Koordinator SEMESTA NTB Oval ke media di Praya, 21 Mei 2026
Bagi SEMESTA, jeda waktu antara pelanggaran dan penertiban adalah bagian yang paling mencurigakan. Gerai-gerai itu baru ditindak pada Mei 2026, setelah tekanan publik menguat. Selama 3-4 tahun sebelumnya, pelanggaran itu dibiarkan berjalan.
“Pola ini tidak bisa dijelaskan hanya dengan kata ‘kelalaian administratif’. Publik patut menduga ada peran oknum yang memudahkan proses izin di luar koridor hukum,” katanya.
SEMESTA NTB tidak ingin kasus ini berhenti pada dugaan. Mereka mengajukan tiga langkah pembuktian agar publik mendapat kejelasan:
Pertama, buka data izin. DPMPTSP Lombok Tengah diminta mempublikasikan daftar lengkap 25 gerai yang ditertibkan. Nama usaha, alamat, tanggal keluar izin, jenis izin, dan nama pejabat penandatangan harus dibuka. SEMESTA mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedua, audit internal. Inspektorat Kabupaten diminta melakukan audit khusus terhadap proses perizinan ritel modern periode 2021-2025. Fokusnya: kepatuhan SOP, potensi benturan kepentingan, dan indikasi gratifikasi.
Ketiga, proses hukum jika terbukti. Bila audit menemukan pelanggaran SOP atau penyalahgunaan wewenang, ASN yang terlibat wajib diproses sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Jika ada unsur pidana, berkas harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Bagi SEMESTA, persoalan ini bukan sekadar soal tata ruang. Ini soal kepercayaan.
Ketika sebuah Perda bisa dilanggar selama empat tahun tanpa konsekuensi, yang rusak bukan hanya aturan. Wibawa pemerintah ikut tergerus. UMKM kecil yang patuh aturan merasa sia-sia.
“Kami tidak anti-investasi. Kami anti-kecurangan. Investasi yang masuk lewat pintu belakang akan membunuh ekonomi rakyat di pintu depan,” tegas Koordinator SEMESTA NTB.
Lembaga itu menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendorong DPRD Lombok Tengah membentuk Pansus Pengawasan Izin Ritel Modern agar praktik serupa tidak berulang.
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Lombok Tengah Dalilah, S.P., saat menerima aksi demo karyawan Alfamart di kantor Bupati Loteng pada 20 Mei lalu, menyatakan 25 gerai yang sudah ditutup tidak bisa diberi izin buka lagi karena tidak ada landasan hukum. Ia menawarkan dua opsi: mutasi karyawan ke gerai lain atau penyesuaian model bisnis agar sesuai aturan jarak.
"Pernyataan itu menutup ruang negosiasi, tapi tidak menutup pertanyaan besar: siapa yang menandatangani izin itu sejak awal?" teya Oval
Oval menyampaikan pertanyaanya sekarang ada di DPRD Lombok Tengah. Dengan tekanan publik yang sudah naik ke permukaan, apakah lembaga itu punya cukup kekuatan politik untuk membentuk Pansus dalam waktu dekat, atau kasus ini akan kembali menguap setelah ramai beberapa minggu? (*)

