24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda BERITA SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah
BERITA

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Redaksi
Redaksi
21 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

"Dua puluh lima gerai ditertibkan, tapi yang jadi sorotan bukan angka itu melainkan bagaimana izin bisa keluar meski aturan sudah jelas melarang?"

Labulianews.id. Di atas kertas, semuanya tertib. Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sudah bicara gamblang: gerai ritel modern dilarang berdiri kurang dari satu kilometer dari pasar tradisionalm. Namun di lapangan, ceritanya lain.

SEMESTA NTB, lembaga pemantau tata kelola di Nusa Tenggara Barat, menemukan 25 gerai Alfamart dan Indomaret yang kini ditertibkan Pemkab Lombok Tengah berdiri tepat di zona terlarang itu. Jaraknya mepet dengan pasar tradisional. Aturannya ada. Pelanggarannya juga kasat mata.

Yang belum terjawab: bagaimana izin bisa keluar? Tanya Koordinator SEMESTA NTB

Menurut Koordinator SEMESTA NTB Oval bahwa data pedagang dan hasil cek lapangan menunjukkan sejumlah gerai baru mulai beroperasi antara 2022 hingga 2024. Artinya, jauh setelah Perda 7/2021 diketok dan berlaku efektif.

“Pertanyaannya sederhana. Kalau Perda sudah mengikat, mengapa izin tetap terbit?” ujar Koordinator SEMESTA NTB Oval ke media di Praya, 21 Mei 2026

Bagi SEMESTA, jeda waktu antara pelanggaran dan penertiban adalah bagian yang paling mencurigakan. Gerai-gerai itu baru ditindak pada Mei 2026, setelah tekanan publik menguat. Selama 3-4 tahun sebelumnya, pelanggaran itu dibiarkan berjalan.

“Pola ini tidak bisa dijelaskan hanya dengan kata ‘kelalaian administratif’. Publik patut menduga ada peran oknum yang memudahkan proses izin di luar koridor hukum,” katanya.

SEMESTA NTB tidak ingin kasus ini berhenti pada dugaan. Mereka mengajukan tiga langkah pembuktian agar publik mendapat kejelasan:

Pertama, buka data izin. DPMPTSP Lombok Tengah diminta mempublikasikan daftar lengkap 25 gerai yang ditertibkan. Nama usaha, alamat, tanggal keluar izin, jenis izin, dan nama pejabat penandatangan harus dibuka. SEMESTA mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedua, audit internal. Inspektorat Kabupaten diminta melakukan audit khusus terhadap proses perizinan ritel modern periode 2021-2025. Fokusnya: kepatuhan SOP, potensi benturan kepentingan, dan indikasi gratifikasi.

Ketiga, proses hukum jika terbukti. Bila audit menemukan pelanggaran SOP atau penyalahgunaan wewenang, ASN yang terlibat wajib diproses sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Jika ada unsur pidana, berkas harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Bagi SEMESTA, persoalan ini bukan sekadar soal tata ruang. Ini soal kepercayaan.

Ketika sebuah Perda bisa dilanggar selama empat tahun tanpa konsekuensi, yang rusak bukan hanya aturan. Wibawa pemerintah ikut tergerus. UMKM kecil yang patuh aturan merasa sia-sia.

“Kami tidak anti-investasi. Kami anti-kecurangan. Investasi yang masuk lewat pintu belakang akan membunuh ekonomi rakyat di pintu depan,” tegas Koordinator SEMESTA NTB.

Lembaga itu menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendorong DPRD Lombok Tengah membentuk Pansus Pengawasan Izin Ritel Modern agar praktik serupa tidak berulang.

Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Lombok Tengah Dalilah, S.P., saat menerima aksi demo karyawan Alfamart di kantor Bupati Loteng pada 20 Mei lalu, menyatakan 25 gerai yang sudah ditutup tidak bisa diberi izin buka lagi karena tidak ada landasan hukum. Ia menawarkan dua opsi: mutasi karyawan ke gerai lain atau penyesuaian model bisnis agar sesuai aturan jarak.

"Pernyataan itu menutup ruang negosiasi, tapi tidak menutup pertanyaan besar: siapa yang menandatangani izin itu sejak awal?" teya Oval

Oval menyampaikan pertanyaanya sekarang ada di DPRD Lombok Tengah. Dengan tekanan publik yang sudah naik ke permukaan, apakah lembaga itu punya cukup kekuatan politik untuk membentuk Pansus dalam waktu dekat, atau kasus ini akan kembali menguap setelah ramai beberapa minggu? (*) 

Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

SEMESTA NTB Buka Dugaan “Pintu Belakang” Izin Ritel Modern di Lombok Tengah

Redaksi- Kamis, Mei 21, 2026
Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Rabu, Mei 06, 2026
FP4 dan HALTE Soroti Pernyataan Kadiskes Lombok Tengah Soal Insentif Nakes: "Jangan Generalisasi Data

FP4 dan HALTE Soroti Pernyataan Kadiskes Lombok Tengah Soal Insentif Nakes: "Jangan Generalisasi Data

Rabu, April 22, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Rabu, April 29, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Rabu, Mei 06, 2026
FP4 dan HALTE Soroti Pernyataan Kadiskes Lombok Tengah Soal Insentif Nakes: "Jangan Generalisasi Data

FP4 dan HALTE Soroti Pernyataan Kadiskes Lombok Tengah Soal Insentif Nakes: "Jangan Generalisasi Data

Rabu, April 22, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Rabu, April 29, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
FP4 NTB Sebut Kadinkes Loteng “Linglung”, Upah Nakes P3K Rp200 Ribu Dicap Tidak Manusiawi

FP4 NTB Sebut Kadinkes Loteng “Linglung”, Upah Nakes P3K Rp200 Ribu Dicap Tidak Manusiawi

Rabu, April 22, 2026
Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE

Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE

Selasa, April 28, 2026
Sentil "Wartawan Bodrex", Kapolres Loteng: Jangan Takuti Publik Jelang MotoGP

Sentil "Wartawan Bodrex", Kapolres Loteng: Jangan Takuti Publik Jelang MotoGP

Sabtu, April 25, 2026
UKW Digelar di Mataram, SMSI NTB Bidik Jurnalisme Profesional untuk Desa Berdaya

UKW Digelar di Mataram, SMSI NTB Bidik Jurnalisme Profesional untuk Desa Berdaya

Senin, Mei 11, 2026
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tiga Lokasi Kota Mataram, FP4 NTB Apresiasi Respons Cepat

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tiga Lokasi Kota Mataram, FP4 NTB Apresiasi Respons Cepat

Senin, April 27, 2026

BERITA POPULER

Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Rabu, Mei 06, 2026
FP4 dan HALTE Soroti Pernyataan Kadiskes Lombok Tengah Soal Insentif Nakes: "Jangan Generalisasi Data

FP4 dan HALTE Soroti Pernyataan Kadiskes Lombok Tengah Soal Insentif Nakes: "Jangan Generalisasi Data

Rabu, April 22, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Rabu, April 29, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
FP4 NTB Sebut Kadinkes Loteng “Linglung”, Upah Nakes P3K Rp200 Ribu Dicap Tidak Manusiawi

FP4 NTB Sebut Kadinkes Loteng “Linglung”, Upah Nakes P3K Rp200 Ribu Dicap Tidak Manusiawi

Rabu, April 22, 2026
Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE

Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE

Selasa, April 28, 2026
Sentil "Wartawan Bodrex", Kapolres Loteng: Jangan Takuti Publik Jelang MotoGP

Sentil "Wartawan Bodrex", Kapolres Loteng: Jangan Takuti Publik Jelang MotoGP

Sabtu, April 25, 2026
UKW Digelar di Mataram, SMSI NTB Bidik Jurnalisme Profesional untuk Desa Berdaya

UKW Digelar di Mataram, SMSI NTB Bidik Jurnalisme Profesional untuk Desa Berdaya

Senin, Mei 11, 2026
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tiga Lokasi Kota Mataram, FP4 NTB Apresiasi Respons Cepat

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tiga Lokasi Kota Mataram, FP4 NTB Apresiasi Respons Cepat

Senin, April 27, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN