24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda ANTAR DAERAH Sat Resnarkoba Polres Sorong Kota, Berhasil Ringkus 5 Terduga Pelaku Narkoba
ANTAR DAERAH

Sat Resnarkoba Polres Sorong Kota, Berhasil Ringkus 5 Terduga Pelaku Narkoba

REDAKSI L News
REDAKSI L News
17 Agu, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Sorong Papua Barat - Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota, Papua Barat menangkap lima orang pengedar dan pemakai narkoba. Lima orang itu dihadirkan saat gelar paparan di Mapolres Sorong Kota Papua barat, Selasa (16/8/2022).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota, Iptu Adul Bayu Ananda menjelaskan, lima pelaku ini ditangkap pada lokasi yang berbeda.

Berdasarkan keterangan mereka bukan rekan sejawat dalam pengedaran maupun pemakaian narkoba.

"Jadi mereka berlima ini tidak punya hubungan secara langsung dalam mengedarkan maupun memakai narkoba. Artinya, mereka masing-masing punya jalur," katanya kepada awak media.

Ia bilang, lima pelaku ini masing-masing mengedar ganja dan juga sabu. Rincian tiga pengedar dan pemakai ganja dan dua sabu-sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di puncak Arfak, Kota Sorong pada Sabtu (16/7/2022). Dengan tersangka atas nama Sadam.

"Barang buktinya berupa dua bungkus plastik bening besar berisi ganja dengan total 36,4 gram," ucapnya.

penggeledahan, lanjut dia, polisi menemukan ganja tersebut di dalam lemari pakaian dan saku celana tersangka Sadam.

Berdasarkan pengakuan, ganja tersebut didapat dari seorang (DPO) berinisial (DR) untuk dijual dengan harga Rp 1 juta per satu bungkus plastik besar.

Atas perbuatannya, tersangka Sadam dikenakan pasal 114 ayat satu subsider pasal 111 ayat satu undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling kurang Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar," ungkapnya".(Tim)

Via ANTAR DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Peduli Kekeringan, PT Surya Raya Lestari-1 Salurkan Air Bersih ke Warga Sarudu

Peduli Kekeringan, PT Surya Raya Lestari-1 Salurkan Air Bersih ke Warga Sarudu

Redaksi- Rabu, Juli 29, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

BERITA POPULER


Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN