24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda SUARA RAKYAT Kabid Tata Ruang PUPR Loteng Diduga Tutu Mata, Developer Melanggar Garis Sempadan Sungai
SUARA RAKYAT

Kabid Tata Ruang PUPR Loteng Diduga Tutu Mata, Developer Melanggar Garis Sempadan Sungai

REDAKSI L News
REDAKSI L News
19 Sep, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Pembangunan Perumahan AV di Dusun Sulin Desa Labulia Kec. Jonggat yang dikerjakan oleh pengembang, Developer NP mendapat sorotan publik. Pasalnya pembangunan perumahan itu diduga melanggar RTRW Lombok Tengah yakni membangun perumahan dipinggir sungai Sulin di atas  garis sempadan sungai Sulin.

Pembangunan perumahan itu diduga melanggar  garis sempadan sungai sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan sebab ada yang dibangun di pinggir sungai Sulin dengan jarak sekitar 3 meter dari pinggir, bibir  sungai Sulin, kata MS warga Desa Labulia 

Menurutnya sesuai ketentuan RTRW bahwa di daerah sempadan sungai dilarang untuk didirikan bangunan, sebab dengan adanya bangunan di sempadan sungai, masyarakat yang menempati bantaran sungai umumnya membuang sampah dan limbah rumah tangganya langsung ke sungai yang dapat menyebabkan adanya degradasi lingkungan.

Sementara tanah bantaran sungai adalah milik negara sebagai pemegang hak menguasai atas tanah. Khususnya tanah bantaran sungai yang memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan atas tanah bantaran sungai agar memberikan manfaat ketersediaan dan kebutuhan air guna kemakmuran masyarakat, jadi bukan milik perorangan atau pengembang, developer.

Sesuai tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2011-2031 Pasal 83 ayat 4 huruf b. Menetapkan bahwa dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan/ pemanfaatan air. Sebab Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Dan lebar sempadan sungai terdiri atas sempadan mutlak dan sempadan penyangga. Sempadan mutlak ditetapkan selebar 6. Sementara dilokasi pembangunan  perumahan tersebut hanya berjarak 3 meter dari bibir sungai Sulin.

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman selaku Ketua TKPRD Loteng yang dikonfirmasi media melalui WhatsApp (18/9) menjawab Maaf, tiang full acara besok, silahkan hubungi kabid tata ruang saja dulu,

Kepala Dinas Perkim Loteng Alfian Rahman dikonfirmasi media melalui WhatsApp menjawab, Wa'alaikumsalam...Nggih sami²...kalau masalah rekomendasi tata ruang ada di PUPR

Yang mengecek ke lapangan nike tim yang diketuai PUPR..TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah), yang diketuai Sekda dan bagian penataan ruangnya ada di PUPR., Jawabnya.

Kepala desa Labulia Mahjat yang juga dikonfirmasi media terkait hal tersebut enggan memberikan keterangannya 

Sementara itu  Kabid Tata Ruang PUPR Loteng Sarjan yang akan dikonfirmasi media ia menjawab melalui WhatsApp (19/9) "saya akan kordinasi dengan tiem dulu" dan hingga berita ini dimuat ia belum  memberikan keterangan resminya. 

Dan Developer NP selaku pengembang yang akan dimintai keterangannya belum bisa ditemui awak media dan belum memberikan keterangannya juga (KJLT)





Via SUARA RAKYAT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Pemkab Lobar dan BPJN NTB Laksanakan Pembersihan dan Pengecatan Kerb Jalan Nasional

Pemkab Lobar dan BPJN NTB Laksanakan Pembersihan dan Pengecatan Kerb Jalan Nasional

Redaksi- Minggu, Agustus 10, 2025
Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jumat, Agustus 08, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jumat, Agustus 08, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025

BERITA POPULER

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jumat, Agustus 08, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN