24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda SUARA RAKYAT Kabid Tata Ruang PUPR Loteng Diduga Tutu Mata, Developer Melanggar Garis Sempadan Sungai
SUARA RAKYAT

Kabid Tata Ruang PUPR Loteng Diduga Tutu Mata, Developer Melanggar Garis Sempadan Sungai

REDAKSI L News
REDAKSI L News
19 Sep, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Pembangunan Perumahan AV di Dusun Sulin Desa Labulia Kec. Jonggat yang dikerjakan oleh pengembang, Developer NP mendapat sorotan publik. Pasalnya pembangunan perumahan itu diduga melanggar RTRW Lombok Tengah yakni membangun perumahan dipinggir sungai Sulin di atas  garis sempadan sungai Sulin.

Pembangunan perumahan itu diduga melanggar  garis sempadan sungai sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan sebab ada yang dibangun di pinggir sungai Sulin dengan jarak sekitar 3 meter dari pinggir, bibir  sungai Sulin, kata MS warga Desa Labulia 

Menurutnya sesuai ketentuan RTRW bahwa di daerah sempadan sungai dilarang untuk didirikan bangunan, sebab dengan adanya bangunan di sempadan sungai, masyarakat yang menempati bantaran sungai umumnya membuang sampah dan limbah rumah tangganya langsung ke sungai yang dapat menyebabkan adanya degradasi lingkungan.

Sementara tanah bantaran sungai adalah milik negara sebagai pemegang hak menguasai atas tanah. Khususnya tanah bantaran sungai yang memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan atas tanah bantaran sungai agar memberikan manfaat ketersediaan dan kebutuhan air guna kemakmuran masyarakat, jadi bukan milik perorangan atau pengembang, developer.

Sesuai tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2011-2031 Pasal 83 ayat 4 huruf b. Menetapkan bahwa dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan/ pemanfaatan air. Sebab Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Dan lebar sempadan sungai terdiri atas sempadan mutlak dan sempadan penyangga. Sempadan mutlak ditetapkan selebar 6. Sementara dilokasi pembangunan  perumahan tersebut hanya berjarak 3 meter dari bibir sungai Sulin.

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman selaku Ketua TKPRD Loteng yang dikonfirmasi media melalui WhatsApp (18/9) menjawab Maaf, tiang full acara besok, silahkan hubungi kabid tata ruang saja dulu,

Kepala Dinas Perkim Loteng Alfian Rahman dikonfirmasi media melalui WhatsApp menjawab, Wa'alaikumsalam...Nggih sami²...kalau masalah rekomendasi tata ruang ada di PUPR

Yang mengecek ke lapangan nike tim yang diketuai PUPR..TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah), yang diketuai Sekda dan bagian penataan ruangnya ada di PUPR., Jawabnya.

Kepala desa Labulia Mahjat yang juga dikonfirmasi media terkait hal tersebut enggan memberikan keterangannya 

Sementara itu  Kabid Tata Ruang PUPR Loteng Sarjan yang akan dikonfirmasi media ia menjawab melalui WhatsApp (19/9) "saya akan kordinasi dengan tiem dulu" dan hingga berita ini dimuat ia belum  memberikan keterangan resminya. 

Dan Developer NP selaku pengembang yang akan dimintai keterangannya belum bisa ditemui awak media dan belum memberikan keterangannya juga (KJLT)





Via SUARA RAKYAT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN