24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda MATARAM GG Beberkan Kesaksiannya Pada Sidang Perkara ITE Yang Diduga Libatkan Ketua PHDI NTB Sebagai Terdakwa
MATARAM

GG Beberkan Kesaksiannya Pada Sidang Perkara ITE Yang Diduga Libatkan Ketua PHDI NTB Sebagai Terdakwa

GG Beberkan Kesaksiannya, Pada Sidang Perkara, ITE ,Yang Diduga Libatkan Ketua , PHDI NTB, Sebagai Terdakwa,
REDAKSI L News
REDAKSI L News
07 Okt, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sidang ke 5 perkara ITE yang menggeret nama Ketua PHDI NTB IMS sebagai terdakwa dan GG sebagai Saksi korban / Pelapor di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, (06/10).

Labulianews.com. Sidang ke 5 perkara ITE yang menggeret nama Ketua PHDI NTB IMS sebagai terdakwa dan GG sebagai Saksi korban / Pelapor di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, (06/10).

Dalam sidang yang menghadirkan saksi, GG selaku pelapor sekaligus korban, sempat mendoakan terdakwa IMS sehat, sebelum akhirnya membeberkan kesaksiannya di depan sidang.

"Sebelumnya izinkan saya mengucapkan salam dan doa, semoga kita semua yang hadir diberi kesehatan. Majelis hakim, Penuntut Umum, juga terdakwa dan para penasehat hukumnya," ujar GG.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Muslih Harsono SH MH didampingi Hakim Anggota Hiras Sitanggang SH MM dan Mahyudin Igo SH MH, sementara dua JPU yang hadir Hendro Sayekti SH dan I Nyoman Sandi Yasa SH.

Sementara Terdakwa IMS didampingi 11 pengacara dalam sidang, termasuk pengacara gaek NTB H Ummaiyah SH MH, dan H Muhammad Ikhwan SH MH.

Lebih dari 20 pengacara lain yang menjadi bagian dari 140 pengacara solidaritas IMS memberi dukungan menghadiri sidang.

Pria kerap di sapa GG yang hadir mengenakan kemeja putih menyampaikan kesaksiannya. Menjawab pertanyaan JPU dan juga sejumlah PH IMS.

Owner Hotel Bidari Mataram ini mengaku sangat dirugikan akibat ulah IMS yang memosting dan diduga hendak menjual Hotel Bidari melalui postingan di akun Facebook IMS.

"Saya merasa sangat dirugikan dengan postingan terdakwa. Dimana dalam unggahan tersebut seolah terdakwa adalah pemilik tunggal Hotel Bidari untuk lelang dan menjual. Padahal objek Hotel Bidari merupakan harta bersama saya dan mantan istri saya dan masih menjadi hak tanggungan di Bank," ujar GG dalam sidang.

Dalam sidang terungkap, pada 20 Februari 2021 terdakwa IMS memposting melalui akun facebooknya foto Hotel Bidari dan beberapa dokumen lelang. Bersamaan, IMS juga membubuhkan narasi tulisan :

 "Beginilah kondisi Hotel Bidari yang akan dilelang, bagi yang berminat hubungi saya".

Menurut GG, di dalam kolom komentar postingan tersebut sudah ada beberapa pihak yang menyambut dan ingin bertemu IMS. Salah satunya berinisial R.

"Ada komentar di postingan itu berujar siap bos, kemudian dijawab oleh terdakwa IMS, oke kita ketemu di tempat yang nyaman untuk nego. Ini seolah terdakwa bertindak sebagai pemilik Hotel Bidari," tegasnya.

GG mengatakan, postingan IMS adalah hoax dan informasi bohong yang kemudian menimbulkan dampak yang merugikan pihaknya selaku pemilik Hotel Bidari. Terlebih, surat lelang KPKNL Mataram yang di posting IMS sudah kadaluarsa.

PH terdakwa IMS, sempat melemparkan pertanyaan-pertanyaan tajam untuk GG. Misalnya mereka menyatakan bahwa Hotel Bidari termasuk objek sita yang bisa dilelang, karena sebagian adalah hak milik mantan istri GG.
Namun hal itu dipatahkan GG. Penuh percaya diri GG menjelaskan bahwa Hotel Bidari masih masuk dalam agunan pinjaman ke perbankan. 

Ia menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi NTB menyatakan objek yang masih dalam hak tanggungan tersebut tidak bisa dilelang.
Selain itu, GG menegaskan, untuk objek Hotel Bidari sudah ada perjanjian antara dia dan mantan istrinya I Nengah Suciari, sebelum keduanya berpisah. Dalam perjanjian itu, keduanya sepakat untuk mendedikasikan seluruh waktu, tenaga, dan usaha kepada anak-anak mereka, serta tetap menjalin silaturahmi hubungan baik.

"Itu artinya apa?, ini untuk anak-anak kami. Dan perjanjian sebelum bercerai itu pun diketahui pihak keluarga masing-masing, disaksikan aparat Kelurahan dan juga ada anak buah terdakwa, dari PHDI Cakranegara. Terdakwa sebagai pimpinan tertinggi umat (Ketua PHDI NTB) saya rasa juga paham masalah ini," tegas GG.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini hubungan sosial antara pihaknya dengan mantan istri pun baik-baik saja. Meski sudah bercerai, GG tetap memberikan rumah tinggal dan memenuhi kebutuhan hidup mantan istri, beserta anak-anak mereka.

"Saya juga menanggung cicilan kreditnya Rp.48 juta perbulan, dan beliau mantan istri saya juga menguasai satu koper mutiara dan perhiasan emas," katanya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor, GG tampil dengan lugas dan memberikan keterangan-keterangan sesuai fakta dan sangat teliti kronologinya.

Dijumpai usai sidang, GG mengatakan, kesaksiannya diharapkan bisa menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa IMS.

"Dengan fakta-fakta yang kami sampaikan, kami berharap menjadi pertimbangan hakim untuk memutus perkara ini seadil-adilnya," harapnya.

Sementara itu, koordinator PH IMS, H Umaiyah SH MH mengatakan, pihaknya akan terus memberi dampingan hukum kepada IMS. Ia merasa IMS tidak melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ini.

"Kami tetap yakin klien kami tidak bersalah. Apakah memposting sesuatu yang kadaluarsa itu melanggar hukum? Kan tidak. Kemudian dalam perkara pidana ini harus ada pembuktian perbuatan itu ada itikad buruk. Nah apakah klien kami ada itikad buruk? Kan tidak juga," katanya.(GJI)
Via MATARAM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini









BERITA HARI INI

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Inspektorat Lombok Barat Gelar Gotong Royong Membersihkan Sampah Plastik

Redaksi- Sabtu, September 27, 2025
Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

BERITA POPULER

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Warga Kediri Selatan Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak sebagai Bentuk Protes

Jumat, September 12, 2025
Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Pemkab Lobar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Minggu, Agustus 31, 2025
Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Tiga Korban Jiwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lombok Tengah

Minggu, September 21, 2025
MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

MTQ XXXI Tingkat Kecamatan Lembar Resmi Ditutup

Sabtu, September 06, 2025
Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di NTB Menuai Spekulasi Publik, Kawal NTB Minta Transparansi

Minggu, September 21, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN