24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda Lsm/Ormas Ketua AJI Mataram: Tiga Wartawan Diduga Diintimidasi Oleh Oknum Polisi, Ini Penjelasanya
Lsm/Ormas

Ketua AJI Mataram: Tiga Wartawan Diduga Diintimidasi Oleh Oknum Polisi, Ini Penjelasanya

REDAKSI L News
REDAKSI L News
25 Nov, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.com. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan oknum anggota Polda NTB yang diduga melakukan intimidasi dan pemanggilan secara paksa wartawan untuk menjadi saksi atas pemberitaan terkait dugaan Pungutan liar (Pungli) di Polresta Mataram. 

Selain dipanggil untuk dimintai keterangan, jurnalis dari tiga media dipaksa menghapus berita yang sudah diterbitkan terkait dugaan pungli jutaan rupiah pada korban kecelakaan lalu lintas tersebut. 

AJI Mataram menilai, dua tindakan itu  sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sebelumnya, pemanggilan paksa sebagai saksi diterima jurnalis ntbsatu.com, Mugni Ilma. Sejumlah dua orang yang mengaku sebagai anggota Paminal pada Bidpropam Polda NTB meminta agar dia hadir dan bersedia keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain dihubungi melalui ponsel, Mugni juga didatangi kediamannya oleh oknum  yang mengaku dari Paminal Polda NTB.  Karena merasa terintimidasi, Mugni melalui perusahaannya mengadukan tindakan itu ke organisasi profesi, AJI Mataram. 

Selain intimidasi untuk jadi saksi, tekanan lain yang dirasakan  Mugni Ilma adalah permintaan take down atau penghapusan berita berjudul “Korban Kecelakaan Diduga Dipungut Jutaan Rupiah, ini Respons Kapolresta Mataram”. Tekanan yang sama dirasakan 

kontributor vivanews.com Satria Zulfikar  yang menulis berita sama dengan judul “Dugaan Pungli di Satlantas Polresta Mataram,  Surat Kecelakaan Harus Bayar”, juga dialami wartawan tribunlombok.com Jimmy Sucipto yang menulis berita dengan judul “Kapolresta Mataram Klarifikasi Soal Dugaan Pungli Pengurusan Surat Keterangan Kecelakaan”. Tiga berita itu terbit Tanggal 22 dan 23 November 2022. 

Berita yang ditulis tiga jurnalis itu  berdasarkan fakta atas keluhan keluarga korban kecelakaan lalulintas yang diduga dimintai uang Rp.1 juta hingga Rp. 2,5 juta oleh oknum anggota Unit Laka Sat Lantas Polresta Mataram untuk mendapatkan surat keterangan kecelakaan. Berita tersebut dipastikan sudah memenuhi kaidah jurnalistik dan memenuhi asas keberimbangan karena telah terkonfirmasi langsung kepada Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustafa.

Namun sejak berita itu diturunkan, berturut turut selama dua hari terakhir mereka ditekan agar berita itu dihapus, baik oleh oknum di Polresta Mataram maupun pihak pihak lain di luar Kepolisian. 

Ketua AJI  Mataram, Muhammad Kasim menyesalkan dan mengecam tindakan oknum anggota kepolisian  yang melakukan intimidasi dan memanggil secara paksa tiga jurnalis sebagai saksi atas dugaan pungli di Unit Laka Lantas Polresta Mataram. Semestinya, berita yang ditulis oleh wartawan NTBSatu.com, Vivanews.com dan TribunLombok.com dijadikan acuan oleh Bidang Propam Polda NTB, untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap oknum anggota Unit Laka Lantas Polresta Mataram yang diduga melakukan pungli. 

“Jadi bukan wartawan yang dipanggil untuk di periksa sebagai saksi atas kasus dugaan pungli tersebut,” tegasnya Kasim dikonfirmasi, Jumat (25/11).

Ia menegaskan, siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas jurnalis, karena pers nasional memiliki hak mencari,menulis,dan menyebarluaskan informasi ke publik. Perbuatan meminta menghapus berita adalah termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang. Setiap perbuatan semacam itu, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Isinya, menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamannya pidana,” kata Cem, sapaan Muhammad Kasim  mengingatkan.

Sekertaris AJI Mataram, Wahyu Widiantoro menambahkan, seharusnya jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana, dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Selain itu, mekanisme hak jawab juga diatur dalam pasal 11 kode etik jurnalistik. 

Bukan berarti masyarakat yang merasa keberatan atas pemberitaan kemudian meminta menurunkan berita yang ditayangkan. 

“Mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme ini harus dipahami oleh semua masyarakat maupun aparat penegak hukum. Jadi tidak seenaknya orang meminta men-take down berita yang sudah dimuat oleh media,” sesalnya.

Ia juga mengingatkan, jurnalis berhak memberikan hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Pers untuk melindungi narasumber. Tindakan itu bukan berarti jurnalis tidak kooperatif terhadap pemanggilan oleh aparat penegak hukum. 

Desak Kapolda NTB Usut 

Sementara itu Ketua Divisi Advokasi AJI Mataram Idham Khalid menambahkan, sepatutnya aparat kepolisian di NTB juga menghargai Perjanjian Kerja Sama  (PKS) yang telah ditandatangani Dewan Pers dengan Polri. Isinya, tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.  

PKS pertama ini sebagai turunan dari Nota Kesepahaman atau _Memorandum of Understanding (MoU)_ Dewan Pers - Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

Karena itu, AJI Mataram mendesak Kapolda NTB, Irjen Pol. Djoko Poerwanto mengusut tuntas dugaan praktik pungli dijajaran Korps Bhayangkara khususnya di Unit Laka Lantas Polresta Mataram. Selain itu, Polisi di NTB menghargai kerja-kerja jurnalis dalam memperoleh dan menyebarkan informasi ke publik. 

“Ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di NTB. Apalagi pelaku intimidasi dilakukan oleh aparat penegak hukum,” demikian kata Idham.

Sementara itu Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Awan Hariono yang ditemui Jumat 25 November 2022 mengaku menghargai mekanisme dalam UU Pers bahwa wartawan memiliki hak tolak memberikan keterangan apalagi yang berkaitan dengan identitas narasumber yang wajib dirahasiakan. Pihaknya tidak akan melanjutkan pemanggilan terhadap wartawan atas kasus tersebut. (Aji)


Via Lsm/Ormas
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

DPMD Lombok Tengah Kebut Proses Pemekaran 30 Calon Desa

DPMD Lombok Tengah Kebut Proses Pemekaran 30 Calon Desa

Redaksi- Selasa, Agustus 12, 2025
Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jumat, Agustus 08, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jumat, Agustus 08, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025

BERITA POPULER

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jumat, Agustus 08, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN