24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda PERISTIWA H.Akhmad Salehudin SH Menjelaskan Alasan Klien Nya Menutup Akses Villa Sorga
PERISTIWA

H.Akhmad Salehudin SH Menjelaskan Alasan Klien Nya Menutup Akses Villa Sorga

Redaksi
Redaksi
07 Jun, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Labulianews.id- Jalan masuk/keluar ke lokasi Villa Surga dan Gajah Mujur  yang terletak di Dusun Klui Desa Malaka Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara NTB ditutup oleh  pemilik tanah.  Penutupan itu dilakukan  dengan cara dipasangkan Beruga dan batu oleh I Wayan Ardana Putra dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah tanah hak miliknya sesuai sertifikat  No. 57. dan bukti perjanjian ikatan jual beli no. 19. tanggal 28/2/2019.

I Wayan Ardana Putra melalui kuasa hukumnya H.Akhmad Salehudin SH menjelaskan bahwa alasan Klien Nya menutup akses  masuk/keluar ke Villa  itu atas dasar alas hak yakni sertifikat  tanah No, 57  seluas 9247M2 di Dusun Klui Desa Malaka Kec. Pemenang Kab, Lombok Utara yang telah dilakukan pengikatan, Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 19 antara Elisabeth Ariani Delhaes (penjual) dengan I Wayan Ardana Putra dan Kuasa Untuk Menjual No. 20 pada Notaris Munawir Asari, SH, Notaris di Kota Mataram, pada hari Kamis, tanggal 28/2/2019 Pukul 15.00 Wita, kata  H.Akhmad Salehudin SH ke media ini di Klui, Jumat 7/6/2024

"Akses masuk/keluar ke villa itu ditutup karena masih bagian dari yang tertera di dalam sertifikat tanah No. 57, surat ukur tgl 12/02/2004 No. 60/MLK/2004 seluas 9247/M2 dan tanah tersebut sudah dibeli oleh Klain kami"  ungkapnya

H.Akhmad Salehudin SH mengatakan Klain Nya membeli tanah tersebut dengan harga sebesar Rp. 2.311.750.000 yang dibayarkan secara tunaii sebagaimana  bukti Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Bukti Kwintansi pembelian/pembayaran yang dibuat didepan Notaris Munawir Asari, SH, pada 28/2/2019.

Ini bukti perjanjian ikatan jual belinya, bukti kwitansi pembayarannya dan ini  sertifikat asli tanah tersebut di pegang oleh klain kami kata H.Akhmad Salehudin SH sambil ditunjukkan ke media ini (7/6/2024)

Sementara itu Kuasa Hukum Elisabeth Ariani Delhaes, Adhar SH  yang diwawancara seusai mediasi di kantor desa Malaka (7/6/2024) menjelaskan bahwa akan melakukan upaya hukum karena klien Nya tidak pernah melakukan perjanjian jual beli atas tanah tersebut 

"Kami akan melakukan upaya hukum dan sudah melaporkan ke Polres Lombok Utara atas dugaan penggergahan tanah" jelasnya

Lanjut Adhar SH bahwa  Klein Nya tidak pernah melakukan pengikatan jual beli tanah. Yang ada adalah Klien kami pernah meminjam uang kepada I Wayan Ardana Putra sebesar 150. juta, jelasnya

Terkait adanya Kuasa Menjual yang dibuat oleh kleinya, kata Adhar SH bahwa Surat Kuasa Menjual itu telah di cabut karena cacat hukum, tegasnya. (Taink)




 




-

Via PERISTIWA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Redaksi- Kamis, Agustus 07, 2025
Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

BERITA POPULER

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Ratusan Warga Dusun Kebon Sirih Demo Tuntut Pembatalan Hasil Pansel dan Pemilihan Kadus Langsung

Kamis, Agustus 07, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Rabu, Agustus 06, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN