24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Labulianews. id

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Labulianews. id
Telusuri
Beranda SUARA RAKYAT Dugaan Tambang Emas Ilegal di Kec. Sekotong, Lobar, Sekjen KNPI Lobar Angkat Bicara
SUARA RAKYAT

Dugaan Tambang Emas Ilegal di Kec. Sekotong, Lobar, Sekjen KNPI Lobar Angkat Bicara

Redaksi
Redaksi
18 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 Foto: Sekjen KNPI Lobar, Opan. (18/8/2024)

Labulianews.id. Keberadaan dan kegiatan tambang emas di wilayah Kecamatan Sekotong Kab. Lombok Barat menuai polemik, kini menjadi sorotan publik  telebih kegiatan penambangan emas tersebut diduga ilegal dan menggunakan tenaga kerja asing asal cina 

Terungkap adanya orang cina yang menambang emas diwilayah tersebut setelah terjadinya peristiwa pembakaran base camp oleh orang yang tidak dikenal pada 10/8/2024

Terkait hal itu sekjen KNPI Lombok Barat Opan angkat bisa, ia  menukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus illegal mining tersebut. Menurutnya  Karena Kejahatan pertambangan tanpa izin/ illegal mining merupakan kejahatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan hidup dan mengancam kemaslahatan masyarakat sekitarnya serta merugikan masyarakat dan negara.

Ditegaskan bahwa pada pasal 158 UU  disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara.

Opan menyampaikan akibat dari penambangan emas ilegal tersebut pertama, menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi. Kedua, membahayakan keselamatan, yakni bisa menimbulkan korban jiwa. Ketiga, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah

Lanjut dia selain itu  tambang ilegal merugikan negara karena dari aspek ekonomi, penambangan ilegal jelas sangat merugikan karena tidak memberikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak-pajak lainnya. Sedangkan menurut data Kementerian ESDM, potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin sepanjang 2023 saja telah melebihi Rp. 3,5 triliun

Sedangkan isi UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan yakni (1) Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun Negara di bidang pertambangan dengan bimbingan Pemerintah. (2) Pertambangan Rakyat hanya dilakukan oleh Rakyat setempat yang memegang Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat.

"Faktanya tambang emas di wilayah tersebut sebagian dikelola  oleh orang asing yang berkedok investor" kata Sekjen KNPI Lobar versi Taufik di Gerung 18/8/2024

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Sahdan mengatakan bahwa tambang emas itu dipastikan ilegal.

Sahdan mengatakan lokasi pertambangan emas ilegal itu berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). Ia menyerahkan kasus pembakaran kamp tambang emas ilegal itu kepada aparat penegak hukum (APH).

"Itu pertambangan ilegal. Memang dia berada di IUP PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Tapi dia menambang di tempatnya orang. Itu ranah APH, kita serahkan ke APH," kata Sahdan dikonfirmasi di Mataram, Senin (12/8/2024).

Sahdan menyebutkan lokasi yang dijadikan tempat kamp tambang emas ilegal masuk IUP PT ILBB. (dikutip dari IDN News)

Sementara itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), Heri Sudiono, menjawab persoalan legalitas keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Ditemui, Kamis (15/08) siang, Heri mengungkapkan, TKA asal Cina di Sekotong telah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor, terhitung tahun 2024.

"Hasil koordinasi dengan Wasdakim, jumlah orang asing (Cina,red) ada 15 orang. Sesuai data imigrasi, mereka memegang KITAS Investor. Lokasinya di wilayah Imigrasi Mataram. Lombok Barat itu masuk wilayah kerjanya. Tempat tinggalnya ada sih di daerah sekitar sekotong," ungkapnya.

Keterangan KITAS sebagai investor, kata dia, sifatnya umum tidak spesifik pada bidang usaha tertentu. Karena penerbitan KITAS tergantung pengajuan oleh perusahaan sponsor.

Ia pun tidak mau menjawab soal nama perusahaan yang mensponsori belasan TKA asal Cina tersebut. Dengan alasan, bukan ranahnya imigrasi meski nama perusahaan sponsor ikut tercantum di dalam KITAS.

"Kalau (Sponsor,red) itu saya No Comment. Saya hanya bicara ranahnya imigrasi. Kalau itu ranahnya Disnakertrans. Begitu juga dengan legal atau ilegalnya sampai deportasinya itu urusan institusi lain," tepisnya.

Sedangkan soal izin keberadaan TKA asal Cina di Sekotong, pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi berbeda pendapat.

Sementara menurut Kepala Disnakertrans NTB, KITAS yang dimaksud tidak serta merta dapat diartikan sebagai izin TKA. Artinya, keberadaan TKA asal Cina di Sekotong bukan sebagai investor. "Izin penggunaan TKA itu kan harus jelas. Kalau tidak deportasi saja, di tangkap," tegasnya.

Dijelaskan bahwa tenaga kerja itu harus ada perusahan yang mengajukan rencana penggunaan TKA ke pemerintah pusat.

Hal ini berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, untuk penggunaan TKA bagi pemberi kerja TKA, wajib memiliki Pengesahan RPTKA yang sebelumnya melalui tahapan proses penilaian kelayakan dan mengikuti ketentuan-ketentuan selanjutnya.

"Karena setahu saya di sana (Sekotong, Red) tidak ada papan nama perusahaan, perusahaan tambang apa, tidak ada itu. Menurut saya itu bukan TKA. ini penyalahgunaan izin tinggal barang kali. Tinggal di tangkap aja, makanya saya minta kemarin, dipastikan apa izinnya," tuturnya.

Berkaitan dengan perusahaan sponsor, dari data Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi memastikan, tidak ada perusahaan di Sekotong yang mengajukan penggunaan TKA pertambangan. Jika ada, pihaknya meminta agar ditunjukkan siapa orangnya, lantaran TKA diwajibkan membayar retribusi ke pemerintah daerah

"Yang sudah mendapat izin sesuai dengan rekomendasi, TKA tersebut bekerja di bidang apa, keahliannya apa. Kalau keahliannya ada di sini kan  tidak perlu kita datangkan tenaga asing. Jangan sampai merugikan daerah dan masyarakat kita," tandasnya.(ms)









Via SUARA RAKYAT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih


BERITA HARI INI

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Kemacetan Puluhan Kilometer Lumpuhkan Jalan Provinsi di Batu Kliang

Redaksi- Senin, Mei 25, 2026
Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Rabu, Mei 06, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Rabu, April 29, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE

Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE

Selasa, April 28, 2026
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Rabu, Mei 06, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Rabu, April 29, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE

Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE

Selasa, April 28, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
UKW Digelar di Mataram, SMSI NTB Bidik Jurnalisme Profesional untuk Desa Berdaya

UKW Digelar di Mataram, SMSI NTB Bidik Jurnalisme Profesional untuk Desa Berdaya

Senin, Mei 11, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tiga Lokasi Kota Mataram, FP4 NTB Apresiasi Respons Cepat

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tiga Lokasi Kota Mataram, FP4 NTB Apresiasi Respons Cepat

Senin, April 27, 2026

BERITA POPULER

Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Aksi Heroik Karyawan BRI Bulu Mario Tuai Pujian Usai Tolong Korban Laka Lantas

Rabu, Mei 06, 2026
PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK

Selasa, Mei 12, 2026
Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Gelombang Ketiga, Warga Lekopadis Kembali Desak Kepala Desa Mundur

Rabu, April 29, 2026
Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Tunggakan Sewa Mobil dan Polemik Dapur Bergizi: Ujian Transparansi SPPG Babussalam 02

Selasa, Mei 12, 2026
Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE

Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE

Selasa, April 28, 2026
Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Eks Prajurit TNI AD, ini Alasannya

Jumat, Mei 22, 2026
Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Alfamart Buka Lagi di Lombok Tengah, Warga Tanya: Atas Dasar Hukum Apa?

Jumat, Mei 22, 2026
UKW Digelar di Mataram, SMSI NTB Bidik Jurnalisme Profesional untuk Desa Berdaya

UKW Digelar di Mataram, SMSI NTB Bidik Jurnalisme Profesional untuk Desa Berdaya

Senin, Mei 11, 2026
SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK

Jumat, Mei 22, 2026
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tiga Lokasi Kota Mataram, FP4 NTB Apresiasi Respons Cepat

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tiga Lokasi Kota Mataram, FP4 NTB Apresiasi Respons Cepat

Senin, April 27, 2026

Labulianews. id
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN