PELANTIKAN PAW DPRD LOTENG DIUJUNG TANDUK
Sahiburrahban: “Tanpa Putusan MA Inkracht, Sama Saja Mencabik Kedaulatan Peradilan”
Labulianews.id (12/5/2026) Rencana pelantikan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP, Muhammad Najib Daud Muhsin, pada 18 Mei 2026 mendatang menuai badai. Wakil Pimpinan DPRD HL Sarjana sebelumnya menyebut pelantikan tinggal menunggu jadwal paripurna. Alasannya: DPRD hanya menjalankan administrasi, urusan internal partai bukan kewenangan dewan.
Pernyataan itu langsung dibantah keras. M. Sahiburrahban, warga Desa Penujak, Praya Barat, menyebut logika tersebut keliru dan berbahaya. Menurut dia, yang dipertaruhkan bukan sekadar konflik rumah tangga partai, melainkan keabsahan dokumen dan kepatuhan pada undang-undang. “Kalau dasarnya cacat hukum, tidak boleh diproses. Administrasi sah hanya jika pondasinya sah,” kata Sahiburrahban, Selasa, 12 Mei 2026.
*Aturan yang Dilanggar*
Sahiburrahban menunjuk Pasal 27 Ayat 5 PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Bunyinya tegas: selama sengketa proses masih berjalan di pengadilan, KPU dilarang menerbitkan keputusan terkait PAW, dan pejabat berwenang dilarang mengesahkan atau melantik sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Faktanya, sengketa hak calon pengganti ini masih bergulir di Mahkamah Agung sejak 5 Maret 2026. Artinya, SK Gubernur NTB Nomor 100-5.5.1153 Tahun 2026 yang jadi alas pelantikan justru terbit saat perkara belum selesai. “SK itu dilarang diterbitkan dan dilarang dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga mempersoalkan SK DPP PPP Nomor 0006/SK/DPP/C/XII/2025 yang jadi dasar pengusulan. Menurut AD/ART partai, SK pengusulan PAW wajib ditandatangani Sekretaris Jenderal. Dokumen yang ada, kata dia, tak memenuhi syarat itu. “Semua putusan DPP tanpa tanda tangan Sekjen harus diabaikan. Beri kami waktu selesaikan urusan internal. Kader di luar PPP jangan ikut campur, bisa kami adukan ke Ketum kalian,” tegasnya.
*Ancaman Pidana Mengintai*
Sahiburrahban mengaku telah menempuh jalur hukum. Surat keberatan sudah dikirim ke Gubernur NTB dan kini menunggu tindak lanjut. Jika ditolak, ia akan banding ke Menteri Dalam Negeri. Bila kembali mentah, gugatan ke PTUN jadi pilihan. Laporan dugaan kesewenang-wenangan juga sudah masuk ke Polda NTB dengan nomor TBLP/170/IV/2026 dan Kejati NTB nomor 3187.
“Saluran hukum sudah kami tempuh. Kalau 18 Mei tetap dipaksa paripurna dan dilantik, berarti Pimpinan DPRD sengaja mengabaikan aturan,” katanya. “Sengaja merugikan daerah. Sengaja masuk jerat pidana. Kami sudah sampaikan baik-baik dan prosedural. Kalau diabaikan, pimpinan yang tanda tangan jangan heran jika berujung tersangka, terdakwa, terpidana. Toh yang antre PAW juga banyak.”
Ia berharap DPRD Lombok Tengah mengedepankan asas kepastian hukum dan kecermatan. Tunda pelantikan hingga ada putusan MA. “Jangan jadikan lembaga wakil rakyat sebagai alat legitimasi pelanggaran hukum,” tutupnya. (*)

