Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Pacar Korban, Jerat UU ITE
Lombok Tengah, labulianews.id (28/4/2026)– Kepolisian Resor Lombok Tengah saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten tidak senonoh di media sosial.
Kasus ini mencuat usai korban berinisial RSS resmi melaporkan mantan pacarnya, DADS, ke polisi. RSS mengaku foto pribadinya yang bersifat asusila disebarkan tanpa izin oleh terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU L. Brata Kusnadi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE berupa penyebaran konten tidak senonoh di media sosial. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan kami sedang mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi,” ujarnya, Senin (27/4).
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa ini diduga dipicu masalah pribadi antara korban dan terduga pelaku. Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada aksi penyebaran foto korban ke salah satu platform media sosial.
IPTU Brata menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum. Jika terbukti bersalah, DADS terancam dijerat UU ITE terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan.
Imbauan Polisi: Bijak Bermedia Sosial
Polres Lombok Tengah mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain.
“Setiap perbuatan yang melanggar hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas IPTU Brata.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti digital. (*)

