SK Mati, Jabatan Jalan Terus: Komisioner KPID NTB Diadukan ke KPI Pusat dan BPK
Labulianews.id. Masa jabatan anggota KPID NTB periode 2021-2024 resmi berakhir Agustus 2024. Namun enam komisioner yang tersisa masih tetap bertugas hingga hari ini. Kondisi “SK mati, jabatan jalan terus” itu kini diadukan warga ke KPI Pusat dan Badan Pemeriksa Keuangan RI oleh seorang mantan dosen UIN Mataram.
Satu dari tujuh anggota sebelumnya telah mundur karena menjabat sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB. Enam lainnya disebut tetap menduduki jabatan meski masa tugasnya telah habis.
Pengadu inisial LD mengaku telah melayangkan laporan ke Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, KPI Pusat, Menteri Komdigi, dan BPK RI. Mereka menilai ada keruwetan tata kelola administrasi yang berpotensi mengarah pada maladministrasi dan kerugian keuangan negara.
“PKPI 1 Tahun 2024 sudah mengatur rinci prosedur jika periode jabatan berakhir. Namun prosedur itu kami duga diabaikan,” kata LD, mantan Dosen UIN dan Suanan Kalijaga
Menurut LD Pasal 9 ayat 1 Peraturan KPI Nomor 01 Tahun 2024 mewajibkan KPI Daerah menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi tentang berakhirnya masa jabatan anggota, paling lambat enam bulan sebelumnya.
Artinya, paling lambat Februari 2024, KPID NTB wajib bersurat ke DPRD sebagai langkah awal proses seleksi anggota baru.
“Di dalam PKPI 01/2024 aturannya sudah rinci. Ada tenggat 6 bulan. Tapi kewajiban direktif, kami duga tidak dilaksanakan oleh komisioner KPID,” ujar LD
Akibatnya, ketika SK habis Agustus 2024, DPRD belum membentuk panitia seleksi. Proses seleksi anggota KPID NTB baru mandek hingga saat ini, sementara komisioner lama tetap bertugas dan menggunakan APBD.
LD menilai status hukum komisioner pasca Agustus 2024 menjadi persoalan. Jika kewajiban prosedural diabaikan, seluruh produk hukum KPID NTB berpotensi batal demi hukum. Itu termasuk sanksi ke lembaga penyiaran dan rekomendasi izin.
Lebih jauh, seluruh gaji, honor, dan operasional KPID NTB yang dibiayai APBD sejak September 2024 juga dipertanyakan keabsahannya.
“Aturannya rinci di PKPI 01/2024, tapi dilanggar. Lalu APBD tetap dipakai. Ini potensi kerugian negara,” kata LD
LD meminta DPRD NTB segera membentuk tim seleksi dan KPI Pusat memberi atensi. Kepada BPK RI Perwakilan NTB, pengadu memohon audit investigatif terhadap penggunaan
APBD KPID NTB sejak September 2024 untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, KPID NTB belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. (mt)

