24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda LSM LKPK NTB Dukung Kejati NTB, Ungkap Dugaan Pungli Di Kanwil Kemenag NTB
LSM

LKPK NTB Dukung Kejati NTB, Ungkap Dugaan Pungli Di Kanwil Kemenag NTB

Redaksi
Redaksi
06 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


foto: Dirwaster LKPK NTB, H. Junaidi 
Labulianews.id-
Kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sementara berposes di Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTB menjadi sorotan LSM dan perhatian publik. Hal itu dikatakan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi NTB (LKPK NTB) H. Junaidi ke paktantb.com di Mataram (6/9/2024)

Kasus itu dilaporkan masyarakat atas dugaan  penyalahgunaan jabatannya, gratifikasi, dan pungutan liar (Pungli) yang diduga  dilakukan oknum di  Kanwil Kemenag NTB yang dikeluhkan oleh beberapa korbannya.

"Secara kelembagaan Dirwaster LKPK NTB, mendukung Kejari Mataram Ungkap dugaan  pungli di  Kanwil Kemenag NTB" ucapnya

Dilansir dari Katada.id dugaan gratifikasi ini dilaporan masyarakat yang laporannya, ZA diduga meminta sejumlah uang kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 mulai dari Rp. 30 juta hingga Rp 50 juta. Uang tersebut dikirim melalui rekening petugas kepada rekening istri ZA yang sekarang menjadi anggota DPRD Prpvinsi NTB dapil 8

ZA  juga diduga menerima gratifikasi dari mutasi jabatan eselon III pada Kemenag NTB. Pejabat yang ingin mendapat jabatan menyetor uang Rp 500 juta hingga Rp 700 juta

Tak hanya itu, ZA juga diduga meminta sejumlah uang kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin pindah tugas tahun 2023. Satu orang menyetor Rp 10 hingga Rp 15 juta.

Sebelumnya, Dugaan gratifikasi ini dibantah Kanwil Kemenag NTB. Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Syukri Safwan menerangkan, rekrutmen petugas haji mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kemenag RI. Dalam juklak juknis tersebut, ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui calon PPIH.

“Terkait isu yang beredar, pertama saya jelaskan bahwa saya secara tusi (tugas pokok dan fungsi) ada di Bina Haji Reguler Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag NTB. Sebelum saya jelaskan, perlu diketahui bahwa rekrutmen petugas haji berlandaskan juklak juknis dari Kemenag RI. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama seleksi administrasi melalui aplikasi Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu),” terang Syukri kepada wartawan, Selasa (20/8).

Terkait hal itu Dirwaster LKPK NTB meminta Kejaksaan Tinggi Mataram untuk serius menangani kasus tersebut karena dugaan pungli tersebut sudah bukan menjadi rahasia umum di  Kanwil Kemenag NTB

Lanjutnya hasil penelusuran LKPK NTB  bahwa beberapa  korban yang ditemui mengakuinya namun malu atau takut melaporkannya, sementara perbuatan tersebut tidak dibenarkan

KPPD Lombok Tengah  yang diminta tanggapannya menyampaikan karena kasus itu sudah dilaporkan maka Kejaksaan harus serius melakukan penyelidikan, jangan ada yang diistimewakan

Lanjutnya jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup segera Kejati NTB menetapkan tersangkanya, agar kepastian hukumnya jelas

"Kejati jangan menunggu LSM atau warga bersuara baru diperhatikan" tegasnya

Kejati Mataram yang berusaha dikonfirmasi, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya. (Ms)

bersambung




Via LSM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini



CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: labulianews196@gmail.com. Terima kasih






BERITA HARI INI

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Poltekpar Lombok Gelar Seminar Nasional Dorong Kesetaraan Gender dalam Pariwisata

Redaksi- Selasa, November 18, 2025
Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025

BERITA POPULER

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Sabtu, Oktober 25, 2025
Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Hery Irawan Dilengserkan, PAN di Gugat ke PN Mataram

Rabu, Oktober 22, 2025
Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Kontroversi PAW Anggota DPRD Lombok Tengah, Penasehat Hukum dan Masyarakat Tolak SK DPP PPP

Jumat, Oktober 24, 2025
Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, Oktober 25, 2025
PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

PAW Anggota DPRD PPP Dapil 4 Jadi Sorotan, SUKMA-PB Desak KPU dan PPP Patuhi Putusan Mahkamah Partai

Kamis, Oktober 23, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN