24 C
id
  • Buy Now!
  • Forums
  • Sign in / Join
Logo PT

Mega Menu

  • News
  • Berita Nasional
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • HUKRIM
    • POLITIK
  • Provinsi NTB
    • SUMBAWA
    • LOMBOK BARAT
    • LOMBOK TENGAH
    • LOMBOK TIMUR
    • LOMBOK UTARA
    • BIMA
    • DOMPU
    • BERITA DESA
    • MATARAM
    • SUMBAWA BARAT
      • Home - Homepage
      • Home - Post Single
      • Home - Post Label
      • Home - Post Search
      • Home - Post Archive
      • Home - Eror 404
      • Changelog
        New
Logo PT
Telusuri

Beranda BERITA Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara
BERITA

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Redaksi
Redaksi
25 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Labulianews. Id - (26/7/2025) Seorang jurnalis dan pegiat sosial di Sumbawa, Adrisal Faisal alias Aby Risal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumbawa karena mengunggah status Facebook yang berisi dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar.

Dalam status yang diunggah pada 1 Juni 2024, Aby menyebutkan bahwa material proyek, seperti batu dan pasir pilihan, diduga diambil dari quarry tak berizin di Dusun Batu Gong dan Dusun Luk, milik individu berinisial "S" dan "J". Meskipun status tersebut bersifat kehati-hatian dan tidak menyebut nama, alamat, maupun identitas spesifik, Polres Sumbawa tetap menetapkan Aby sebagai tersangka.

Aby dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Kuasa hukum Aby, Imam, menyatakan bahwa status tersebut tidak mengandung niat jahat dan tidak bisa dipidana karena merupakan bentuk dugaan, bukan tuduhan. Imam juga menegaskan bahwa karena Aby hanya menyebut inisial "S" dan "J", maka tidak ada subjek hukum yang spesifik.

Banyak pihak menilai polisi keliru menyasar jurnalis yang menyuarakan kontrol sosial, ketimbang menyelidiki substansi dari dugaan pelanggaran proyek jalan nasional yang menyedot dana lebih dari Rp131 miliar dari APBN. Kasus ini menambah daftar panjang kriminalisasi terhadap kritik publik dengan menggunakan pasal-pasal karet.

Komentar dari Kuasa Hukum

"Ini bukan tuduhan, ini dugaan. Tidak bisa dipidana!" kata Imam, Advokat Senior Asal Sumbawa.

"Kalau itu hanya dugaan, maka tidak bisa dipidana. Justru seharusnya polisi menjadikan informasi itu sebagai dasar penyelidikan atas proyek tersebut, bukan malah menyeret si penduga ke pidana," tambahnya.

Reaksi Publik

Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari publik, yang menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Aby Risal dinilai prematur dan tidak memenuhi unsur pidana. Publik bertanya: Siapa yang seharusnya diperiksa—pengungkap dugaan, atau proyek miliaran yang diduga menyimpang?

Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari Polres Sumbawa (*) 

Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini






BERITA HARI INI

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Pemerintah Daerah Dinilai Lemah dalam Mengatasi Masalah Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok

Redaksi- Rabu, Agustus 06, 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025
Polres Lombok Tengah Ungkap Hasil Autopsi Kematian Baiq Miranda, Pelaku Ditahan

Polres Lombok Tengah Ungkap Hasil Autopsi Kematian Baiq Miranda, Pelaku Ditahan

Rabu, Agustus 06, 2025
Pemkab Lombok Barat Gelar Coffee Morning OPD untuk Percepat Kinerja dan Pelayanan

Pemkab Lombok Barat Gelar Coffee Morning OPD untuk Percepat Kinerja dan Pelayanan

Selasa, Agustus 05, 2025
Pasang iklan Hub: 0812 4395 3846/0859 0311 8587. Redaksi Labulianews.id menerima undangan Press Conference, wawancara khusus, liputan khusus dan lainnya. Kami juga menerima Press Release yang berkaitan dengan Politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, olah raga, pendidikan, pembangunan Daerah, Nasional, Pariwisata, Pertanian, usaha, opini dan industri via email: labuliapost@gmail.com/ WhatsApp 0812 4395 3846/0859 0311 8587

BERITA VIRAL

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025
Polres Lombok Tengah Ungkap Hasil Autopsi Kematian Baiq Miranda, Pelaku Ditahan

Polres Lombok Tengah Ungkap Hasil Autopsi Kematian Baiq Miranda, Pelaku Ditahan

Rabu, Agustus 06, 2025
Pemkab Lombok Barat Gelar Coffee Morning OPD untuk Percepat Kinerja dan Pelayanan

Pemkab Lombok Barat Gelar Coffee Morning OPD untuk Percepat Kinerja dan Pelayanan

Selasa, Agustus 05, 2025

BERITA POPULER

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Barat

Rabu, Agustus 06, 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD NTB Lapor ke Polda

Selasa, Agustus 05, 2025
Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara

Sabtu, Juli 26, 2025
Polres Lombok Tengah Ungkap Hasil Autopsi Kematian Baiq Miranda, Pelaku Ditahan

Polres Lombok Tengah Ungkap Hasil Autopsi Kematian Baiq Miranda, Pelaku Ditahan

Rabu, Agustus 06, 2025
Pemkab Lombok Barat Gelar Coffee Morning OPD untuk Percepat Kinerja dan Pelayanan

Pemkab Lombok Barat Gelar Coffee Morning OPD untuk Percepat Kinerja dan Pelayanan

Selasa, Agustus 05, 2025

Logo PT
LABULIANEWS.COM adalah portal berita yang menyajikan berita, informasi dan data secara faktual, berimbang dan mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, bertanggungjawab dan mentaati kode etik jurnalistik.
© www.labulianews.id
  • DOKUMEN PERUSAHAAN
  • HUBUNGI
  • PEDOMAN KODE ETIK
  • REDAKSI
  • SINGGAHAN