Jurnalis di Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kritik Proyek Negara
Labulianews. Id - (26/7/2025) Seorang jurnalis dan pegiat sosial di Sumbawa, Adrisal Faisal alias Aby Risal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumbawa karena mengunggah status Facebook yang berisi dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar.
Dalam status yang diunggah pada 1 Juni 2024, Aby menyebutkan bahwa material proyek, seperti batu dan pasir pilihan, diduga diambil dari quarry tak berizin di Dusun Batu Gong dan Dusun Luk, milik individu berinisial "S" dan "J". Meskipun status tersebut bersifat kehati-hatian dan tidak menyebut nama, alamat, maupun identitas spesifik, Polres Sumbawa tetap menetapkan Aby sebagai tersangka.
Aby dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Kuasa hukum Aby, Imam, menyatakan bahwa status tersebut tidak mengandung niat jahat dan tidak bisa dipidana karena merupakan bentuk dugaan, bukan tuduhan. Imam juga menegaskan bahwa karena Aby hanya menyebut inisial "S" dan "J", maka tidak ada subjek hukum yang spesifik.
Banyak pihak menilai polisi keliru menyasar jurnalis yang menyuarakan kontrol sosial, ketimbang menyelidiki substansi dari dugaan pelanggaran proyek jalan nasional yang menyedot dana lebih dari Rp131 miliar dari APBN. Kasus ini menambah daftar panjang kriminalisasi terhadap kritik publik dengan menggunakan pasal-pasal karet.
Komentar dari Kuasa Hukum
"Ini bukan tuduhan, ini dugaan. Tidak bisa dipidana!" kata Imam, Advokat Senior Asal Sumbawa.
"Kalau itu hanya dugaan, maka tidak bisa dipidana. Justru seharusnya polisi menjadikan informasi itu sebagai dasar penyelidikan atas proyek tersebut, bukan malah menyeret si penduga ke pidana," tambahnya.
Reaksi Publik
Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari publik, yang menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Aby Risal dinilai prematur dan tidak memenuhi unsur pidana. Publik bertanya: Siapa yang seharusnya diperiksa—pengungkap dugaan, atau proyek miliaran yang diduga menyimpang?
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari Polres Sumbawa (*)